Tujuan pengembangan industri dalam
kerangka wilayah nasional dapat dirumuskan sebagai:
a. Memanfaatkan pusat-pusat pertumbuhan
yang telah berkembang, dan mengawasi atau, merangsang berkembangnya pusat-pusar
pertumbuhan baru, dengan pertimbangan
b. Pemerataan
kegiatan-kegiatan pembangunan, berupa kegiatan industri, serta dengan
memperhitungkan keterkaitan perkembangan wilayah lebih luas, yang dengan
demikian pada gilirannya dpat;
c.
Mendorong
terwujudnya kesatuan (wilayah) ekonomi nasional.
Menurut
Soesilo di dalam Tehang (2000), tujuan utama dalam perencanaan dan pembangunan industrial
estate di Indonesia adalah modernisasi dan ekspansi industri. Hal ini
dilakukan dengan pengelompokkan industri-industri ke dalam kawasan industri. Industrial
estate didukung dengan promosi, teknologi, manajerial dan marketing,
sehingga secara keseluruhan efektif pada biaya-biaya yang rasional, yang tidak
memungkinkan untuk industri-industri yang tersebar diseluruh kota atau distrik.
Pada prinsipnya Industrial Estate dibangun dengan tujuan-tujuan:
a. Menyediakan Kawasan Industri yang
mempermudah para investor untuk mendapatkan tanah yang tesedia untuk bangunan
pabrik;
b.
Penyediaan
infrastruktur fisik yang memadai, seperti jalan-jalan raya, air,
telekomunikasi, listrik dan juga fasilitas sampah dan pembuangan dan beberapa
fasilitas jasa lainnya.
c.
Pemanfaatan
yang optimum dan harmonis dari tanah dan pengurangan sejauh mungkin
dampak-dampak negatif yang mungkin berasal dari plot-plot industri melalui
perencanaan langsung dan penagwasan lingkungan.
Selanjutnya
tujuan pengembangan Kawasan Industri perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam
tingkat agregasi (setara) tingkat II/Kabupaten yang mengarah kepada:
a. Memanfaatkan kondisi sosial,
infrastruktural dan sumberdaya alam dalam wilayah tertentu,
b. Memperbesar
peluang partisipasi masyarakat setempat dalam proses perkembangan industri,
melalui hadirnya Kawsan Industri,
c.
Meningkatkan
optimasi tata ruang wilayah.
Langkah-langkah
ini ditempuh melalui identifikasi dan klasifikasi wilayah/zona potensial
sebagai lingkungan prospektif bagi lokasi pembangunan: kompleks, pusat dan
Kawasan Industri. Pada tingkat lebih lanjut tujuan pengembangan diterjemahkan
ke dalam (penerapan) besaran kegiatan industri yang secara bertahap harus
diwadahi oleh tipe-tipe Kawasan Industri yang paling sesuai, menjadi:
a. Pengadaan Kawasan Industri sebesar
kebutuhan/potensi sesuatu satuan wilayah tertentu (zona atau satuan aglomerasi
tertentu) pada kurun waktu tertentu,
b. Pengembangan
tipe Kawasan Industri sesuai besaran kebutuhan perkembangan atau kemampuan
pentahapan pembangunan.
Pada
tingkat daerah/regional, dimensi ruang (spasial menjadi lebih menonjol dalam
setiap perhitungan usaha pembangunan. Faktor lokasi dan jarak antara
kegiatan-kegiatan ekonomis (dan industrial) memegang peran lebih penting dalam
menghasilkan penempatan wilayah, yang dapat diukur melalui berbagai tolak ukur
perkembangan.
Pembangunan
industri diseluruh daerah didasarkan pada pendekatan ekonomi (economic base
approach), karena beberapa daerah ditargetkan sebagai inti regional
pembangunan industri (industrial growth centers) atau yang disebut
wilayah pusat pertumbuhan industri. Adapun identifikasi dari pusat-pusat
pertumbuhan industri adalah :
a. Suatu
daerah yang dapat diidentifikasikan sebagai zona industri jika daerah itu
mempunyai keunggulan komparatif untuk pembangunan dari industri yang
berbasiskan sumber daya alam tertentu, atau mempunyai potensi ekonomi tertentu
untuk pembangunan industri yang berorientasi pasar.
b. Beberapa
zona industri yang perspektif dapat dijadikan sebagai inti-inti regional dari
pembangunan industri (region cores of industrial development). Hal ini
terjadi jika ada sejumlah mekanisme untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara ke
dalam dengan memiliki keterkaitan ekonomi, seperti pembangunan regional yang
terpadu dengan sistem transportasi anatara daerah yang keunggulan komparatif ekonomis
untuk pertumbuhan zona-zona industri.