A.
Teori Lokasi
Teori lokasi
adalah suatu teori yang dikembangkan untuk memperhitungkan pola lokasi
kegiatan-kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya kegiatan industri dengan cara
yang konsisten dan logis. Lokasi dalam ruang dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Lokasi absolut.
Lokasi absolut adalah lokasi yang berkenaan dengan
posisi menurut koordinat garis lintang dan garis bujur (letak astronomis).
Lokasi absolut suatu tempat dapat diamati pada peta.
Lokasi relatif adalah lokasi suatu tempat yang
bersangkutan terhadap kondisi wilayah-wiayah lain yang ada di sekitarnya. Ada beberapa
teori lokasi antara lain :
a.
Teori Tempat Sentral (Central Place Theory) dari Walter Christaller. b. Teori Lokasi Industri (Theory of Industrial Location) dari Alfred Weber.
c. Teori Susut dan Ongkos Transpor (Theory of Weight Loss and Transport Cost).
d. Model Gravitasi dan Teori Interaksi (the Interaction Theory) dari Issac Newton.
Teori lokasi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang
menyelidiki tata ruang (spatial order) kegiatan ekonomi. Atau
dapat juga diartikan sebagai ilmu tentang alokasi secara geografis dari sumber
daya yang langka, serta hubungannya atau pengaruhnya terhadap lokasi berbagai macam
usaha atau kegiatan lain (activity). Secara umum, pemilihan lokasi oleh
suatu unit aktivitas ditentukan oleh beberapa faktor seperti: bahan baku lokal
(local input); permintaan lokal (local demand);
bahan baku yang dapat dipindahkan (transferred input); dan
permintaan luar (outside demand). (Hoover dan Giarratani, 2007).
Teori
Klasik
Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985) Teori
sewa dan lokasi tanah, pada dasarnya merupakan bagian dari teori
mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya
upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah
harga atas jasa sewa tanah.
David Ricardo, berpendapat bahwa penduduk akan
tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan
dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan
kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, sewa
tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah
di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan
tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya.
Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah
bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan
jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).
VonThunen, tanah yang letaknya paling jauh dari
kota memiliki sewa sebesar 0 dan sewa tanah itu meningkat secara linear kearah
pusat kota, dimana proporsional dengan biaya angkutan per ton/km. Semua tanah
yang memiliki jarak yang sama terhadap kota memiliki harga sewa yang sama
(Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).
Teori Neo Klasik
Menyebutkan bahwa suatu barang produksi dengan menggunakan
beberapa macam faktor produksi, misalnya tanah, tenaga kerja dan modal. Baik
input maupun hasil dianggap variabel. Substitusi diantara berbagai penggunaan
faktor produksi dimungkinkan. Agar dicapai keuntungan maksimum, maka seorang
produsen akan menggunakan faktor produksi sedemikian rupa sehingga diperoleh
keuntungan maksimum.
Beberapa pendapat para
ahli mengenai Teori Lokasi :
Von Thunen mengidentifikasi tentang perbedaan lokasi dari
berbagai kegiatan pertanian atas dasar perbedaan sewa lahan (pertimbangan
ekonomi). Menurut Von Thunen tingkat sewa lahan adalah paling mahal di pusat
pasar dan makin rendah apabila makin jauh dari pasar. Von Thunen menentukan
hubungan sewa lahan dengan jarak ke pasar dengan menggunakan kurva permintaan.
Berdasarkan perbandingan (selisih) antara harga jual dengan biaya produksi,
masing-masing jenis produksi memiliki kemampuan yang berbeda untuk membayar
sewa lahan. Makin tinggi kemampuannya untuk membayar sewa lahan, makin besar
kemungkinan kegiatan itu berlokasi dekat ke pusat pasar. Hasilnya adalah suatu
pola penggunaan lahan berupa diagram cincin. Perkembangan dari teori Von Thunen
adalah selain harga lahan tinggi di pusat kota dan akan makin menurun apabila
makin jauh dari pusat kota.
Alfred Weber menganalisis
tentang lokasi kegiatan industri. Menurut teori Weber pemilihan lokasi industri
didasarkan atas prinsip minimisasi biaya. Weber menyatakan bahwa lokasi setiap
industri tergantung pada total biaya transportasi dan tenaga kerja di mana
penjumlahan keduanya harus minimum. Tempat di mana total biaya transportasi dan
tenaga kerja yang minimum adalah identik dengan tingkat keuntungan yang
maksimum.
Teori lokasi
yang dikemukakan oleh Alfred Weber berawal dari tulisannya yang berjudul “Uber den Standort der Industrien” pada
tahun 1909. Prinsip teori Weber adalah: “bahwa penentuan lokasi industri
ditempatkan di tempat-tempat yang resiko biaya atau ongkosnya paling murah atau
minimal (least cost location)”. Asumsi Weber yang bersifat
prakondisi antara lain :
a.
Wilayah yang seragam dalam hal topografi, iklim dan
penduduknya. Keadaan penduduk yang dimaksud adalah menyangkut jumlah dan kualitasnya.
b. Ketersediaan sunberdaya bahan mentah. Invetarisasi
sumberdaya bahan mentah sangat diperlukan dalam industri.
c. Upah tenaga kerja. Upah atau gaji bersifat mutlak
harus ada dalam industri yakni untuk membayar para tenaga kerja.
d. Biaya pengangkutan bahan mentah ke lokasi pabrik
sangat ditentukan oleh bobot bahan mentah dan lokasi bahan mentah.
e.
Persaingan antar kegiatan industri.
f.
Manusia itu berpikir rasional.
Weber
menyusun model yang dikenal dengan sebutan segitiga lokasional (locational triangle). Menurut Weber, untuk menentukan lokasi industri ada tiga
faktor penentu yaitu:
a.
Material.
b.
Konsumsi.
c.
Tenaga Kerja.
Ketiga
faktor di atas oleh Weber diukur dengan ekuivalensi ongkos transport. Weber
juga masih mengajukan beberapa asumsi lagi yaitu :
a.
Hanya tersedia satu jenis alat transportasi.
b.
Lokasi pabrik hanya ada di satu tempat.
c.
Jika ada beberapa macam bahan mentah maka sumbernya
juga berasal dari beberapa tempat.
Biaya
transportasi menurut Weber tergantung dari dua hal pokok yaitu bobot barang dan
jarak yang harus ditempuh untuk mengangkutnya.
Christaller
pertama kali mempublikasikan studinya yang berkaitan dengan masalah tentang
bagaimana menentukan jumlah, ukuran dan pola penyebaran kota-kota.
Asumsi-asumsi yang dikemukakan antara lain:Suatu lokasi yang memiliki permukaan
datar yang seragam.
a.
Lokasi tersebut memiliki jumlah penduduk yang merata.
b.
Lokasi tersebut mempunyai kesempatan transpor dan
komunikasi yang merata.
c.
Jumlah penduduk yang ada membutuhkan barang dan jasa.
Prinsip yang
dikemukakan oleh Christaller adalah:
a.
Range
Adalah jarak jangkauan antara penduduk dan tempat suatu aktivitas pasar
yang menjual kebutuhan komoditi atau barang. Misalnya seseorang membeli baju di
lokasi pasar tertentu, range adalah
jarak antara tempat tinggal orang tersebut dengan pasar lokasi tempat dia
membeli baju. Apabila jarak ke pasar lebih jauh dari kemampuan jangkauan
penduduk yang bersangkutan, maka penduduk cenderung akan mencari barang dan
jasa ke pasar lain yang lebih dekat.
b.
Threshold
Adalah jumlah minimum penduduk atau konsumen yang dibutuhkan untuk
menunjang kesinambungan pemasokan barang atau jasa yang bersangkutan, yang
diperlukan dalam penyebaran penduduk atau konsumen dalam ruang (spatial population distribution).
Dari
komponen range dan threshold maka lahir prinsip
optimalisasi pasar (market optimizing principle). Prinsip ini antara lain menyebutkan bahwa dengan
memenuhi asumsi di atas, dalam suatu wilayah akan terbentuk wilayah tempat
pusat (central place). Pusat tersebut menyajikan kebutuhan barng dan jasa bagi
penduduk sekitarnya. Apabila sebuah pusat dalam range dan threshold yang
membentuk lingkaran, bertemu dengan pusat yang lain yang juga memiliki range dan threshold tertentu, maka akan terjadi daerah yang bertampalan.
Penduduk yang bertempat tinggal di daerah yang bertampalan akan memiliki
kesempatan yang relatif sama untuk pergi kedua pusat pasar itu. Keterbatasan sistem tempat
pusat dari Christaller ini meliputi beberapa kendala, antara lain:
a.
Jumlah penduduk.
b.
Pola aksesibilitas.
c.
Distribusi.
Perubahan
penduduk yang besar akan menjadikan pola tidak menentu terhadap pola segi enam
yang seyogyanya terjadi. Keterbatasan aksesibilitas transportasi ke suatu
wilayah akan menjadi kebiasan pola segi enam, terutama bila terdapat
keterbatasan fisik wilayah. Dalam kenyataannya, konsumen atau masyarakat tidak
selalu rasional dalam memilih barang atau komoditi yang diinginkan. Berikut di
bawah ini gambar sistem segi enam Christaller.
D.M. Smith memperkenalkan
teori lokasi memaksimumkan laba dengan menjelaskan konsep average cost (biaya
rata-rata) dan average revenue (penerimaan rata-rata) yang terkait dengan
lokasi. Dengan asumsi jumlah produksi adalah sama maka dapat dibuat kurva biaya
rata-rata (per unit produksi) yang bervariasi dengan lokasi. Selisih antara
average revenue dikurangi average cost adalah tertinggi maka itulah lokasi yang
memberikan keuntungan maksimal.
Menurut Isard masalah lokasi merupakan penyeimbangan antara
biaya dengan pendapatan yang dihadapkan pada suatu situasi ketidakpastian yang
berbeda-beda. Isard (1956) menekankan pada faktor-faktor jarak, aksesibilitas,
dan keuntungan aglomerasi sebagai hal yang utama dalam pengambilan keputusan
lokasi. Richardson (1969) mengemukakan bahwa aktivitas ekonomi atau perusahaan
cenderung untuk berlokasi pada pusat kegiatan sebagai usaha untuk mengurangi
ketidakpastian dalam keputusan yang diambil guna meminimumkan risiko. Dalam hal
ini, baik kenyamanan (amenity) maupun keuntungan aglomerasi merupakan
faktor penentu lokasi yang penting, yang menjadi daya tarik lokasi karena
aglomerasi bagaimanapun juga menghasilkan konsentrasi industri dan aktivitas
lainnya.
Teori Ekonomi Modern
Teori Ekonomi
adalah suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak
melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era Yunani kuno sampai era
sekarang. Aristoteles adalah yang pertama kali memikirkan tentang transaksi
ekonomi dan membedakan diantaranya antara yang bersifat "natural"
atau "unnatural". Transaksi natural terkait dengan pemuasan kebutuhan
dan pengumpulan kekayaan yang terbatasi jumlahnya oleh tujuan yang
dikehendakinya. Transaksi un-natural bertujuan pada pengumpulan kekayaan yang
secara potensial tak terbatas. Dia menjelaskan bahwa kekayaan un-natural tak
berbatas karena dia menjadi akhir dari dirinya sendiri ketimbang sebagai sarana
menuju akhir yang lain yaitu pemenuhan kebutuhan. Contoh dati transaksi ini
disebutkan adalah perdagangan moneter dan retail yang dia ejek sebagai
"unnatural" dan bahkan tidak bermoral. Pandangannya ini kelak akan
banyak dipuji oleh para penulis Kristen di Abad Pertengahan.
Pemikiran dari para ahli filsafat
telah mempengaruhi pemikiran para ekonom sesudahnya. Teori ekonomi telah
dibangun selama berabad-abad dan terus disempurnakan hingga saat ini. Para ahli
filsafat telah mengupas dasar-dasar pemikiran ekonomi yang kelak akan dianut,
diuji dan diperbaharui oleh para ilmuwan di masa selanjutnya. Ilmu ekonomi
sendiri bukan dimulai oleh Adam Smith (1723-1790) yang dikenal sebagai bapak
ilmu ekonomi, akan tetapi ilmu ekonomi telah dirintis jauh sebelumnya.
Pemikiran teori ilmu ekonomi telah dirintis oleh para ahli filsafat,
dimulai dari ahli filsafat Yunani. Adam Smith (1723-1790) sendiri sebenarnya
adalah seorang ilmuwan di bidang filsafat. Sebenarnya ilmu ekonomi memiliki
keterkaitan yang sangat erat dengan ilmu filsafat. Jadi ilmu ekonomi merupakan
perkembangan dari ilmu filsafat. Oleh karenanya sangat perlu mempelajari
pemikiran dari para ahli filsafat untuk menambah khazanah pengetahuan.
Xenophon (440-355 B.C.) dan Plato (427-347 B.C)
berkontribusi pada awal pemikiran teori ekonomi mengenai untung ruginya pembagian
pekerjaan. Dalam karya Plato (427-347 B.C) berjudul Republic mendukung
negara-kota ideal yang dikuasai oleh kumpulan raja yang bijaksana. Pemikiran
dari para ahli filsafat inilah yang memulai pemikiran awal mengenai ekonomi, di
dalam uraian Plato (427-347 B.C) dikemukakan bahwa dengan adanya pembagian
kerja maka dapat memberikan kesempatan kepada manusia untuk memilih pekerjaan
yang sesuai dengan pembawaanya.
Seperti disiplin ilmu lainnya, ekonomi tidak berkembang
dalam ruang hampa. Gagasan ilmu ekonomi dikembangkan oleh mereka yang
menanggapi masalah dan isu-isu penting pada masanya. Pemahaman terhadap sejarah
sangat diperlukan untuk memahami fungsi ilmu ekonomi dan bagaimana para ahli
ekonomi di masa lampau merespons isu-isu pada zamannya.
Pemikiran dari para ahli filsafat inilah yang memulai
pemikiran awal mengenai ekonomi, di dalam uraian Plato (427-347 B.C)
dikemukakan bahwa dengan adanya pembagian kerja maka dapat memberikan
kesempatan kepada manusia untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan
pembawaanya.