Kamis, 26 September 2013

Paradigma Penataan Ruang



Dalam rangka menerapkan penataan ruang untuk pada akhirnya mewujudkan pengembangan wilayah seperti yang diharapkan, maka terdapat paradigma yang harus dikembangkan sebagai berikut:
1.   Otonomi Daerah (UU No.22/1999 dan UU 32/2004), mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Globalisasi
2.  Pembangunan wilayah tidak terlepas dari pembangunan dunia, investor akan menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kondisi politik yang stabil dan didukung sumberdaya yang memadai
3.    Pemberdayaan masyarakat
4.    Pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi Good Governance
5. Iklim dan kinerja yang baik dalam pembangunan perlu dijalankan. Karakteristiknya adalah partisipasi masyarakat, transparasi, responsif dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar