Sabtu, 21 September 2013

Penentuan Lokasi Perumahan dan Permukiman



Dalam buku “Perumahan dan Permukiman di Indonesia”, (Budihardjo ed, 2009), mengisyaratkan bahwa penentuan lokasi Perumahan yang baik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Ditinjau dari segi teknis pelaksanaannya:
a.    Mudah mengerjakannya dalam arti tidak banyak pekerjaan cut & fill;
b.    Bukan daerah banjir, bukan daerah gempa, bukan daerah angin ribut, bukan daerah rayap;
c.    Mudah dicapai tanpa hambatan yang berarti;
d. Tanahnya baik sehingga konstruksi bangunan yang ada dapat direncanakan dengan sistem semurah mungkin;
e. Mudah mendapatkan sumber air bersih, listrik, pembuangan air limbah/kotor/hujan (drainage) dan lain-lain;
f.     Mudah mendapatkan bahan-bahan bangunan

2.    Ditijau dari segi tata guna tanah:
a.    Bukan daerah persawahan,
b.    Bukan daerah-daerah kebun-kebun yang baik,
c.    Bukan daerah usaha seperti, pertokoan, perkantoran, hotel, pabrik/industri;
d.   Tidak merusak lingkungan yang ada, bahkan kalau dapat memperbaikinya;
e.  Sejauh mungkin dipertahankan tanah yang berfungsi sebagai reservoir air tanah, penampung air hujan dan penahan air laut;

3.    Dilihat dari segi kesehatan dan kemudahan:
a. Lokasi sebaiknya jauh dari lokasi pabrik-pabrik yang dapat mendatangkan polusi misalnya debu pabrik, buangan sampah-sampah dan limbah pabrik;
b.    Lokasinya sebaiknya tidak terlalu terganggu oleh kebisingan;
c.    Lokasinya sebaiknya dipilih yang udaranya masih sehat;
d. Lokasinya sebaiknya dipilih yang mudah untuk mendapatkan air minum, listrik, sekolah, pasar, puskesmas dan lain-lain;
e.    Lokasi sebaiknya mudah dicapai dari tempat kerja penghuninya;

4.    Ditinjau dari segi politis dan ekonomis:
a.    Menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sekelilingnya;
b.  Dapat merupakan suatu cotoh bagi masyarakat sekelilingnya untuk membangun rumah dan lingkungan yang sehat, layak dan indah walaupun bahan-bahan bangunannya terdiri dari bahanbahan produksi lokal;
c. Mudah dalam pemasarannya karena lokasinya disukai oleh calon pembeli dan dapat mendatangkan keuntungan yang wajar bagi Developernya.

Dengan 4 (empat) kriteria di atas dapat diartikan bahwa pemilihan lokasi perumahan yang baik dapat mencakup beberapa hal tersebut agar tercipta nuansa kesesuaian dan kenyamanan baik terhadap penghuni maupun terhadap lingkungan perumahan, hal ini pula dapat membentuk suatu pola kawasan yang tertata dan teratur. Tata guna lahan perkotaan menunjukan pembagian dalam ruang dan peran kota. Misalnya kawasan perumahan, kawasan tempat bekerja, kawasan pertokoan dan juga kawasan rekreasi (Jayadinata, 1999:54). Sedangkan pemanfaatan lahan dengan melihat aspek aksesbilitas menurut Chapin (1995), pemanfaatan lahan untuk fasilitas pelayanan kota cenderung mendekati akses barang dan orang sehingga dekat dengan jaringan transportasi serta dapat dijangkau dari kawasan permukiman dan tempat berkerja serta fasilitas pendidikan. Sementara fasilitas rekreasi, terutama untuk skala kota atau regional, cenderung menyesuaikan dengan potensi alam seperti pantai, danau, daerah dengan topografi tertentu, atau flora dan fauna tertentu. Dipahami bahwa lokasi perumahan sangat dipengaruhi oleh fasilitas pelayanan kota yang ada dengan memanfaatkan akses transportasi. Dengan demikian bahwa tumbuhnya perumahan dan permukiman selalu memperhitungkan jarak yakni menuju dan dari lokasi/kawasan sehingga dapat bernilai keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar