Selasa, 24 September 2013

Penyelenggara Penataan Ruang



Sebagai penyelenggara penataan ruang, UURI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa Negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang/warga negara. Penyelenggaraan penataan ruang tersebut merupakan upaya perwujudan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Anonimus, 2007).
Bentuk penyelenggaraan penataan ruang meliputi penetapan pengaturan penataan ruang dalam berbagai aspeknya secara nasional, yang kewenangannya didesentralisasikan ke daerah secara sistematis dan terkoordinir selaras dengan semangat otonomi daerah. Dalam pelaksanaannya sinkronisasi rencana tata ruang dari tingkat pusat/nasional sampai dengan tingkat administrasi terendah di daerah, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keterpaduan penataan ruang nasional dan penegakan tertib pemanfaatan ruang sebagaimana direncanakan.

Sumber:
Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta S.Si, MT dkk, 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar