Jumat, 13 September 2013

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota



Penataan ruang kota merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tata ruang sendiri adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional, ruang wilayah kabupaten/kotamadia, yang mencakup perkotaan dan perdesaan, baik direncanakan maupun tidak yang menunjukkan adanya hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang. Secara umum prinsip -prinsip penataan ruang BWK adalah sebagai berikut:
1.    Azas penataan ruang:
a.    Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b.    Keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

2.    Tujuan penataan ruang:
a.  Meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas agar mampu berfungsi sebagai pusat pembangunan dalam suatu pengembangan wilayah;
b.    Memberikan kejelasan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan berkualitas;
c.    Mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali;
d.   Terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
e.    Tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas untuk:
o  Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
o Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
o  Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dab sejahtera;
o Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
o  Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

Secara khusus konsep struktur tata ruang kota menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Penetapan tingkat pengembangan masing-masing wilayah secara proporsional kecenderungan pengembangan fungsional yang sedang berlangsung.
b.  Mengatur hirarki fungsi dalam bentuk pembagian intensitas fisik, dan mengatur pengembangan wilayah secara merata dan proporsional, agar tidak terjadi akumulasi kegiatan yang melebihi batas daya dukungnya.
c. Memberikan pedoman dalam pola pemanfaatan lahan terutama dalam penyediaan fasilitas sosial dan utilitas yang dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar