Jumat, 04 Oktober 2013

Isu Strategis Penataan Ruang di Indonesia



Presiden Republik Indonesia dalam sambutannya pada saat Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional baru-baru ini di Surabaya menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yakni :
1. Terjadinya konflik kepentingan antar-sektor, seperti pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya,
2. Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor tadi,
3. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan dan norma yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan,
4.   Belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam RTRWN,
5.  Belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan kepentingan sector dan wilayah dalam kerangka penataan ruang, serta
6. Kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan masingmasing secara berlebihan.

Senada dengan isu yang dikemukakan Presiden RI, Menko Perekonomian pada forum yang sama menyebutkan adanya 3 (tiga) isu utama dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yang meliputi :
a.    Konflik antar-sektor dan antar-wilayah,
b.    Degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata ruang, baik di darat, laut dan udara, serta
c.   Dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dalam RTRWN seperti kawasan perbatasan negara, kawasan andalan, dan KAPET.

Pada era otonomi daerah, inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat cenderung diselenggarakan untuk memenuhi tujuan jangka pendek, tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang. Konversi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah praktek pembangunan yang kerap terjadi. Di Pulau Jawa misalnya, hutan lindungnya telah terkonversi dengan laju sebesar 19.000 ha/tahun (BPS,2001). Bahkan Badan Planologi Kehutanan menyebutkan bahwa hingga 2001 penjarahan hutan di Jawa telah mencapai 350.000 ha sehingga luas hutan tersisa 23% saja dari luas daratan Pulau Jawa. Selain itu, terjadi konversi lahan pertanian untuk penggunaan non-pertanian seperti untuk industri, permukiman dan jasa di Pulau Jawa yang mencapai 1.002.005 ha atau 50.100 ha/tahun antara 1979 - 1999 (Deptan, 2001).
Contoh lainnya adalah penurunan luas kawasan resapan air pada pulau-pulau besar yang signifikan. Hutan tropis, misalnya, sebagai kawasan resapan air telah berkurang luasannya baik akibat kebakaran dan penjarahan/ penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa antara tahun 1997 - 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Dengan kerusakan hutan yang berfungsi lindung tersebut maka akan menimbulkan run-off yang besar, mengganggu siklus hidrologis, memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang, serta meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada kawasan pesisir.
Selain itu kondisi satuan-satuan wilayah sungai di Indonesia telah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Dari keseluruhan 89 SWS yang ada di Indonesia, hingga tahun 1984 saja telah terdapat 22 SWS berada dalam kondisi kritis. Pada tahun 1992, kondisi ini semakin meluas hingga menjadi 39 SWS. Perkembangan yang buruk terus meluas hingga tahun 1998, dimana 59 SWS di Indonesia telah berada dalam kondisi kritis, termasuk hampir seluruh SWS di Pulau Jawa.4 (periksa Gambar 1 berikut). Seluruh SWS kritis tersebut selain mendatangkan bencana banjir pada musim hujan, sebaliknya juga menyebabkan kekeringan yang parah pada musim kemarau. Dari sisi ketahanan pangan, bilamana kecenderungan negatif dalam pengelolaan SWS tersebut terus berlanjut, maka produktivitas sentra-sentra pangan yang terletak di SWS-SWS potensial (seperti Citarum, Saddang, Brantas, dsb) akan terancam pula.
Berbagai fenomena bencana (water-related disaster) seperti banjir, longsor dan kekeringan yang terjadi secara merata di berbagai wilayah di Indonesia pada awal tahun 2002 dan 2003 ini, pada dasarnya, merupakan indikasi yang kuat terjadinya ketidakselarasan dalam pemanfaatan ruang, antara manusia dengan alam maupun antara kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Penyebab terjadinya bencana sendiri dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) hal, yakni :
1.    Kondisi alam yang bersifat statis, seperti kondisi geografi, topografi, dan karakteristik sungai,
2. Peristiwa alam yang bersifat dinamis, seperti : perubahan iklim (pemanasan) global, land subsidence, sedimentasi, dan sebagainya, serta
3.  Aktivitas sosial-ekonomi manusia yang dinamis, seperti penggundulan hutan, konversi lahan pada kawasan lindung, pemanfaatan sempadan sungai untuk permukiman, pemanfaatan wilayah retensi banjir, perilaku masyarakat, dan sebagainya.

Pada kawasan pesisir pun, telah terjadi degradasi kualitas lingkungan yang serius. Pertama adalah penurunan luas mangrove di Indonesia dari 5.209.543 ha (1982) menjadi 3.235.700 ha (1987) hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam 10 tahun (1982-1993), terjadi penurunan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila mangrove tidak dapat dipertahankan maka : abrasi pantai, pencemaran dari sungai ke laut, dan zona aquaculture pun akan terancam. Kedua adalah intrusi air laut yang diakibatkan oleh kenaikan muka air laut serta land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Contoh, antara 2050 hingga 2070, intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara. Ketiga adalah hilangnya ekosistem terumbu karang yang merupakan tempat pemijahan (breeding and nursery ground) bagi perkembangbiakan ikan-ikan. Keempat adalah ancaman dampak global warming berupa gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi kawasan, diantaranya adalah : (a) jalan lintas dan KA di Pantura Jawa dan Timur- Selatan Sumatera ; (b) permukiman penduduk pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta ha; sentra produksi pangan (4 %) terancam alih fungsi lahan,5 dan (d) penurunan produktivitas sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang.
Isu berikutnya yang sangat serius adalah mengenai kenaikan jumlah penduduk perkotaan sebagai wujud terjadinya fenomena urbanisasi akibat migrasi desa - kota Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dari 32,8 juta atau 22,3% dari total penduduk nasional (1980), meningkat menjadi 55,4 juta atau 30,9% (1990), menjadi 74 juta atau 37% (1998), menjadi 90 juta jiwa atau 44% (2002), dan diperkirakan akan mencapai angka 150 juta atau 60% dari total penduduk nasional (2015) dengan laju pertumbuhan penduduk kota rata-rata 4,49% (1990-1995). Dengan kecenderungan urbanisasi yang terus meningkat, perhatian pada penataan ruang kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian khusus, misalnya melalui penerapan zoning regulation, mekanisme insentif dan disinsentif, dan sebagainya.
Perkembangan kawasan perkotaan yang membentuk pola linear yang dikenal dengan ribbon development, seperti yang terjadi di Pantai Utara Jawa secara intensif pun mulai terjadi di Pantai Timur Sumatera. Konsentrasi perkembangan kawasan perkotaan yang memanjang pada kedua Pulau utama tersebut telah menimbulkan kesenjangan antarwilayah pulau yang cukup signifikan serta inefisiensi pelayanan prasarana-sarana. Sebagai gambaran konsentrasi kegiatan ekonomi di Pantura Jawa mencapai 85%, jauh meninggalkan Pantai Selatan (15%). Hal ini pun dicirikan dengan intensitas pergerakan orang dan barang yang sangat tinggi, seperti pada lintas utara Jawa dan lintas Timur Sumatera.
Isu lainnya adalah menyangkut perkembangan kota-kota yang tidak terarah, cenderung membentuk konurbasi antara kota inti dengan kota-kota sekitarnya. Konurbasi dimaksud dicirikan dengan munculnya 9 kota metropolitan dengan penduduk diatas 1 juta jiwa (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Bekasi, Tangerang, Semarang, Palembang dan Makassar) dan 9 kota besar (Bandar Lampung, Malang, Padang, Samarinda, Pekanbaru, Banjarmasin, Solo, Yogyakarta, dan Denpasar). Konurbasi yang terjadi pada kota-kota tersebut menimbulkan berbagai permasalahan kompleks, seperti kemiskinan perkotaan, pelayanan prasarana dan sarana kota yang terbatas, kemacetan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan.
Pengembangan kota-kota pada kawasan perbatasan negara baik yang berada di mainland ataupun di pulau-pulau kecil sebagai pusat-pusat pertumbuhan wilayah dan beranda depan negara (frontier region) pada saat ini masih jauh dari harapan. Ketertinggalan, keterisolasian dan keterbatasan aksesibilitas, serta keterbatasan pelayanan merupakan kondisi yang tipikal terjadi.
Walaupun telah diatur melalui PP No.69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peran Serta Masyarakat yang merupakan derivasi dari UU No. 24/1992 dan karenanya telah menjadi common interests, proses pelibatan masyarakat sebagai subyek utama dalam penataan ruang wilayah masih belum menemukan bentuk terbaiknya. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa penyaluran hak-hak masyarakat dalam penataan ruang saja belum terjamin sepenuhnya, terlebih pelaksanaan kewajibannya masih jauh dari yang diharapkan. Persepsi yang berbeda mengenai hak dan kewajiban dari masyarakat seringkali juga menghadirkan konflik pemanfaatan ruang yang sulit dicarikan solusinya, tingginya transaction cost, dan cenderung merugikan kepentingan publik. Hal lainnya adalah menyangkut tatacara penyampaian aspirasi agar berbagai kepentingan seluruh stakeholders dapat terakomodasi secara adil, efektif, dan seimbang. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang disepakati bersama serta dengan memperhatikan karakteristik sosial-budaya setempat (local unique).
Dukungan teknologi informasi dalam proses pengambilan keputusan atau intervensi kebijakan penataan ruang belum dioptimalkan pemanfaatannya, walaupun kompleksitas permasalahan pengembangan wilayah yang dihadapi telah nyata. Era otonomi daerah akan menempatkan masing-masing wilayah otonom dalam iklim kompetisi yang ketat. Eksistensi suatu wilayah dalam hal ini sangat ditentukan oleh kemampuan para pengambil keputusan dalam mengatasi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan yang dimilikinya dengan optimal. Untuk itu, salah satu kunci sukses terletak pada kecepatan mengakses informasi, melakukan analisis dan penyesuaian kebijakan pembangunan wilayahnya.
Kompatibilitas dan kesesuaian standar peta yang digunakan dalam perencanaan tata ruang wilayah di masing-masing wilayah otonom merupakan salah satu prasyarat terwujudnya keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya. Untuk itu, PP No. 10 tahun 2000 tentang Ketelitian Peta diharapkan dapat mensinergikan peta-peta yang digunakan untuk penataan ruang wilayah sehingga ke depan dapat menjadi sistem informasi yang handal untuk penataan ruang wilayah tersebut. Selanjutnya, PP No. 10 tahun 2000 ini masih perlu disosialisasikan agar jelas manfaatnya dengan mendorong BAKOSURTANAL dan instansi terkait dengan penataan ruang untuk siap melayani kebutuhan akan pengadaan peta dasar wilayah, peta tematik dan informasi digital lainnya.
Dengan memperhatikan keseluruhan uraian diatas, untuk mengatasi berbagai permasalahan aktual dalam pembangunan, maka prinsip-prinsip penataan ruang tidak dapat diabaikan lagi. Dalam konteks ini upaya pengendalian pembangunan dan berbagai dampaknya perlu diselenggarakan secara terpadu lintas sektor dan lintas wilayah melalui instrumen penataan ruang. Melalui instrumen ini pula, maka daya dukung lingkungan dari suatu wilayah menjadi pertimbangan yang sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar