Ditinjau dari sudut kepemilikan dan
tanggung jawab, maka RTH dibagi ke dalam dua jenis :
1. RTH milik pribadi atau badan hukum,
misal: halaman rumah tinggal, perkantoran, tempat ibadah, sekolah atau kampus,
hotel, rumah sakit, kawasan perdagangan (pertokoan, rumah makan), kawasan
industri, stasiun, bandara, pelabuhan, dan lahan pertanian kota.
2. RTH milik umum, yaitu lahan dengan
tujuan penggunaan utamanya adalah ditanami berbagai jenis tetumbuhan untuk
memelihara fungsi lingkungan, yang dikelola pemerintah daerah, dan dapat
dipergunakan masyarakat umum, seperti taman rekreasi, taman olahraga, taman
kota, taman pemakaman umum, jalur hijau jalan; bantaran rel kereta api, saluran
umum tegangan ekstra tinggi (SUTET), bantaran kali, serta hutan kota (HK)
konservasi, HK wisata, HK zona industri, HK antar-zona permukiman, HK tempat
koleksi dan penangkaran flora dan fauna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar