Kamis, 07 November 2013

Arti dan Ruang Lingkup Perencanaan Ruang Wilayah



Dalam kerangka perencanaan wilayah, yang dimaksud dengan ruang wilayah adalah ruang pada permukaan bumi di mana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktivitas. Ruang adalah wadah pada lapisan atas permukaan bumi termasuk apa yang ada di atasnya dan yang ada di bawahnya sepanjang manusia masih dapat menjangkaunya. Dengan demikian, ruang adalah lapisan atas permukaan bumi yang berfungsi menopang kehidupan manusia dan makhluk lainnya, baik melalui memodifikasi atau sekadar langsung menikmatinya. Dalam hal ini kata "ruang" selalu terkait dengan wilayah sedangkan kata "wilayah" setidaknya harus memiliki unsur: lokasi, bentuk, luas, dan fungsi. Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Pedesaan Ditjen Cipta Karya Ikp. PU (1996) memberikan definisi tentang ruang sebagai berikut.
“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara; termasuk di dalamnya lahan atau tanah, air, udara, dan benda lainnya serta daya dan keadaan, sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”.
Perencanaan ruang wilayah adalah perencanaan penggunaan/pemanfaatan wilayah, yang intinya adalah perencanaan penggunaan lahan (land use planning) dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian-bagian wilayah (zona) yang dengan tegas diatur penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian-bagian wilayah yang kurang/tidak diatur penggunaannya. Bagi bagian wilayah yang tidak diatur penggunaannya maka pemanfaatannya diserahkan kepada mekanisme pasar. Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah adalah agar pemanfaatan itu dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanan dan terciptanya keamanan.
Dalam pelaksanaannya, perencanaan ruang wilayah ini disinonimkan dengan hasil akhir yang hendak dicapai, yaitu tata ruang. Dengan demikian, kegiatan itu disebut perencanaan atau penyusunan tata ruang wilayah. Berdasarkan materi yang dicakup, perencanaan ruang wilayah ataupun penyusunan tata ruang wilayah dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu perencanaan yang mencakup keseluruhan wilayah perkotaan dan non perkotaan (wilayah belakang) dan perencanaan yang khusus untuk wilayah perkotaan. Perencanaan tata ruang yang menyangkut keseluruhan wilayah, misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWII), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (KIRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Perencanaan khusus untuk ruang perkotaan misalnya: Rencana Tata Ruang Kota (dahulu disebut Master Plan), Rencana Tata Ruang Ibukota Kabupaten, dan Rencana Tata Ruang Ibukota Kecamatan (IKK). Perbedaan utama dari kedua jenis perencanaan tersebut adalah pada perbedaan kegiatan utama yang terdapat pada wilayah perencanaan. Pada perencanaan keseluruhan wilayah ada kegiatan perkotaan dan ada kegiatan non perkotaan dengan fokus utama menciptakan hubungan yang serasi antara kota dengan wilayah belakangnya. Pada perencanaan wilayah kota, kegiatan utama adalah kegiatan perkotaan dan permukiman sehingga yang menjadi fokus perhatian adalah keserasian hubungan antara berbagai kegiatan di dalam kota untuk melayani kebutuhan masyarakat perkotaan itu sendiri plus kebutuhan masyarakat yang datang dari luar kota.



Sumber: Perencanaan Pembangunan Wilayah (Tarigan, R., 2009) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar