Dalam kerangka perencanaan
wilayah, yang dimaksud dengan ruang wilayah
adalah ruang pada permukaan bumi di mana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktivitas.
Ruang adalah wadah pada lapisan atas permukaan
bumi termasuk apa yang ada di atasnya dan yang ada di bawahnya sepanjang manusia masih dapat
menjangkaunya. Dengan demikian, ruang adalah lapisan atas permukaan bumi yang berfungsi menopang kehidupan
manusia dan makhluk lainnya, baik
melalui memodifikasi atau sekadar langsung
menikmatinya. Dalam hal ini kata "ruang" selalu terkait dengan
wilayah sedangkan kata
"wilayah" setidaknya harus memiliki unsur: lokasi, bentuk, luas, dan fungsi. Direktorat Bina Tata
Perkotaan dan Pedesaan Ditjen Cipta Karya
Ikp. PU (1996) memberikan definisi tentang ruang sebagai berikut.
“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan,
ruang lautan, dan ruang udara;
termasuk di dalamnya lahan atau tanah, air, udara, dan benda lainnya serta daya dan keadaan, sebagai satu
kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk
lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya”.
Perencanaan ruang wilayah
adalah perencanaan penggunaan/pemanfaatan wilayah, yang intinya adalah
perencanaan penggunaan lahan (land use planning)
dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah
pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian-bagian wilayah (zona) yang
dengan tegas diatur penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian-bagian wilayah yang kurang/tidak diatur
penggunaannya. Bagi bagian wilayah yang tidak diatur penggunaannya maka
pemanfaatannya diserahkan kepada mekanisme pasar. Perencanaan
pemanfaatan ruang wilayah adalah agar pemanfaatan itu dapat memberikan
kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka pendek
maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanan dan
terciptanya keamanan.
Dalam pelaksanaannya,
perencanaan ruang wilayah ini disinonimkan dengan hasil akhir yang hendak
dicapai, yaitu tata ruang. Dengan demikian, kegiatan itu disebut perencanaan
atau penyusunan tata ruang wilayah. Berdasarkan materi yang dicakup,
perencanaan ruang wilayah ataupun penyusunan tata ruang wilayah dapat dibagi ke
dalam dua kategori, yaitu perencanaan yang mencakup keseluruhan wilayah
perkotaan dan non perkotaan (wilayah belakang) dan perencanaan yang khusus
untuk wilayah perkotaan. Perencanaan tata ruang yang menyangkut keseluruhan
wilayah, misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWII), Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (KIRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
(RTRWK). Perencanaan khusus untuk ruang perkotaan misalnya: Rencana Tata Ruang
Kota (dahulu disebut Master Plan),
Rencana Tata Ruang Ibukota Kabupaten, dan Rencana Tata Ruang Ibukota Kecamatan
(IKK). Perbedaan utama dari kedua jenis perencanaan tersebut adalah pada
perbedaan kegiatan utama yang terdapat pada wilayah perencanaan. Pada
perencanaan keseluruhan wilayah ada kegiatan perkotaan dan ada kegiatan non perkotaan
dengan fokus utama menciptakan hubungan yang serasi antara kota dengan wilayah belakangnya.
Pada perencanaan wilayah kota, kegiatan utama adalah kegiatan perkotaan dan
permukiman sehingga yang menjadi fokus perhatian adalah keserasian hubungan
antara berbagai kegiatan di dalam kota untuk melayani kebutuhan masyarakat
perkotaan itu sendiri plus kebutuhan
masyarakat yang datang dari luar kota.
Sumber: Perencanaan Pembangunan Wilayah (Tarigan,
R., 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar