Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga
pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:
1.
Industri Kimia Dasar (IKD)
Industri Kimia Dasar merupakan industri yang
memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi
maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
a. Industri kimia organik, misalnya:
industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
b.
Industri kimia anorganik, misalnya:
industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.
c.
Industri agrokimia, misalnya:
industri pupuk kimia dan industri pestisida.
d.
Industri selulosa dan karet,
misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
2.
Industri
Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan
mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan.
Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
a. Industri mesin dan perakitan alat-alat
pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
b. Industri alat-alat
berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor
grader.
c.
Industri mesin perkakas, misalnya:
mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
d.
Industri elektronika, misalnya:
radio, televisi, dan komputer.
e.
Industri mesin listrik, misalnya:
transformator tenaga dan generator.
f.
Industri keretaapi, misalnya:
lokomotif dan gerbong.
g.
Industri kendaraan bermotor
(otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
h.
Industri pesawat, misalnya:
pesawat terbang dan helikopter.
i.
Industri logam dan produk dasar,
misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
j.
Industri perkapalan, misalnya:
pembuatan kapal dan reparasi kapal.
k.
Industri mesin dan peralatan
pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
3.
Aneka
Industri (AI)
Industri ini merupakan industri yang tujuannya
menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang
termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
a.
Industri tekstil, misalnya:
benang, kain, dan pakaian jadi.
b. Industri alat listrik dan logam,
misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
c.
Industri kimia, misalnya: sabun,
pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obat-obatan, dan pipa.
d. Industri pangan, misalnya: minyak
goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
e. Industri bahan bangunan dan umum,
misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer.
4.
Industri
Kecil (IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan
jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri
rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga,
dan perabotan dari tanah (gerabah).
5.
Industri pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan
nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan
budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya:
peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata
alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan),
dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan,
wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar