Kamis, 07 November 2013

Pengenalan dan Pengendalian Kawasan Rawan Longsor



Bencana adalah kejadian yang tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dengan perkembangan teknologi, beberapa jenis bencana dapat dikenali gejalanya dan dapat diperkirakan waktu kejadiannya. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan bencana dapat dikurangi dampaknya dan masyarakat bisa mendapatkan peringatan yang lebih dini.
Untuk pengembangan daerah rawan bencana, diperlukan suatu bentuk rencana yang mempertimbangkan kawasan rawan bencana yang mutlak harus dihindari untuk pemanfaatan apapun dan kawasan rawan bencana yang masih dapat dikembangkan. Hal tersebut penting sehingga seluruh proses dan prosedur perencanaan wilayah dapat mempertimbangkan konsep-konsep mitigasi bencana yang alami ataupun yang diakibatkan oleh perbuatan manusia.
Tujuan utama mempertimbangkan potensi bencana longsor selama tahap perencanaan pembangunan adalah untuk:
1.  Meminimalisir resiko dan pengaruh daerah rawan longsor pada kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum;
2.   Memastikan bahwa berbagai jenis pembangunan tidak dapat dilakukan di lokasi dengan potensi rawan longsor tanpa tindakan pengamanan yang memadai;
3. Mengembalikan fungsi lahan rawan longsor, bila memungkinkan, menjadi tanah yang produktif;
4. Membantu pengamanan masyarakat dan investasi swasta melalui kompensasi yang sesuai dengan kondisi lokasi tanah dan tindakan pencegahan yang diperlukan; dan
5.    Menyiapkan lokasi untuk evakuasi apabila terjadi bencana.

Sumber: Panduan Penataan Ruang dan Pengembangan Kawasan (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar