Perencanaan wilayah adalah
perencanaan penggunaan ruang wilayah dan
perencanaan aktivitas pada ruang wilayah. Perencanaan ruang wilayah
biasanya dituangkan dalam
perencanaan tata ruang wilayah sedangkan perencanaan aktivitas biasanya tertuang dalam rencana pembangunan wilayah,
baik jangka panjang, jangka
menengah, maupun jangka pendek. Perencanaan wilayah sebaiknya dimulai dengan penetapan visi dan misi wilayah. Visi
adalah cita-cita tentang masa depan
wilayah yang diinginkan. Visi seringkali bersifat abstrak tetapi ingin menciptakan ciri khas wilayah yang ideal sehingga berfungsi
sebagai pemberi inspirasi dan
dorongan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Misi adalah kondisi antara atau suatu tahapan untuk mencapai visi
tersebut. Misi adalah kondisi ideal
yang setingkat di bawah visi tetapi lebih realistik untuk mencapainya. Dalam kondisi ideal, perencanaan wilayah sebaiknya
dimulai setelah tersusunnya rencana
tata ruang wilayah karena tata ruang wilayah merupakan landasan sekaligus sasaran dari perencanaan pembangunan
wilayah.
Akan tetapi dalam
praktiknya, cukup banyak daerah yang belum memiliki rencana tata ruang, tetapi berdasarkan undang-undang harus
menyusun rencana pembangunan
wilayahnya karena terkait dengan penyusunan anggaran. Seandainya tata ruang itu sudah ada dan masih berlaku, penyusunan
rencana pembangunan daerah haruslah
mengacu pada rencana tata ruang tersebut.
Rencana pembangunan adalah rencana kegiatan yang akan mengisi ruang tersebut. Dengan demikian, pada
akhirnya akan tercapai bentuk ruang yang
dituju. Tata ruang juga sekaligus memberi rambu-rambu tentang apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh pada
tiap sisi ruang wilayah. Dengan demikian, tata ruang adalah panduan utama dalam merencanakan berbagai kegiatan di
wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan
wilayah sebaiknya menggunakan dua pendekatan,
yaitu pendekatan sektoral dan pendekatan regional. Pendekatan sektoral biasanya less-spatial (kurang memperhatikan aspek ruang secara keseluruhan), sedangkan pendekatan
regional lebih bersifat spatial dan merupakan jembatan untuk mengaitkan
perencanaan pembangunan dengan rencana
tata ruang. Rencana tata ruang berisikan kondisi ruang/penggunaan lahan saat ini (saat penyusunannya)
dan kondisi ruang yang dituju, misalnya 25
tahun yang akan datang. Rencana pembangunan wilayah misalnya RPJM, merencanakan berbagai kegiatan
pembanggnan selama kurun waktu 5 tahun dan
nantinya dituangkan lagi dalam rencana tahunan yang semestinya langsung terkait dengan anggaran. Dengan
demikian, cukup jelas bahwa RPJM semestinya
mengacu kepada rencana kondisi ruang yang dituju seperti tertera pada tata ruang. Peran para aktor
pembangunan di luar pemerintah cukup besar,
dan sesuai dengan mekanisme pasar, seringkali aktivitas dalam penggunaan ruang tidak mengarah kepada apa yang
tertuang dalam rencana. Pada satu sisi, pemerintah
ingin menciptakan pengaturan ruang yang baik. Akan tetapi, di sisi lain ingin mendapatkan manfaat yang
terkandung dalam mekanisme pasar.
Berdasarkan hal tersebut,
pemerintah seringkali terpaksa menempuh jalan kompromi. Artinya, arah penggunaan ruang sesuai mekanisme pasar
masih dapat ditolerir sepanjang
tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Seringkali rencana tata ruang terpaksa dikorbankan dalam arti kata dilakukan
revisi sebelum masa berlakunya
berakhir. Dalam kondisi seperti ini perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah menjadi lebih rumit karena
harus memperhatikan mekanisme pasar.
Perencanaan tata ruang adalah perencanaan
jangka panjang, sedangkan tingkah laku mekanisme pasar sulit diramalkan
untuk jangka panjang. Dalam hal ini,
perlu dibuat suatu kebijakan tentang hal-hal apa dari tata ruang itu yang dapat dikompromikan dan hal-hal apa yang
tidak dapat dikompromikan. Hal-hal
yang tidak dapat dikompromikan, misalnya kelestarian lingkungan hidup (termasuk jalur hijau), penggunaan lahan yang
mengakibatkan kehidupan kelak
menjadi tidak sehat atau tidak efisien, penggunaan lahan di daerah perkotaan
yang pincang, misalnya terlalu luas untuk hanya satu kegiatan tertentu, yang dianggap membawa dampak
buruk terhadap kehidupan.