Suatu bagian/daerah tertentu
dapat disebutkan sebagai sebuah wilayah
dari suatu kesatuan administratif pemerintahan apabila daerah tersebut memiliki
unsur-unsur:
a. Ruang: berupa
bentangan geografi dengan batas-batas jelas beserta infrastruktur di dalamnya dengan
udara di atasnya sesuai yang diakui secara hukum yang berlaku.
b.
Sumbrdaya: yang
dimaksud dengan sumberdaya disini adalah kekayaan-kekayaan yang ada dalam
wilayah itu yang dapat menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
melakukan pengembangan wilayah itu yaitu: Sumbadaya Manusia (SDM), dan Sumberdaya
Alam (SDA) lain misalnya sumberdaya air, kandungan mineral, minyak dan lain-lainnya.
c.
Pelaksana administrasi/pemerintah
yang sah atau legitimate sesuai hukum
yang berlaku dan bertugas melaksanakan pngaturan yang diperlukan bagi kelangsungan
eksistensi wilayah itu.
Sumber : Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah
(Mulyanto, 2008)