Pengembangan
wilayah yaitu setiap tindakan pemerintah yang akan dilakukan bersama-sama dengan
para pelakuya dengan maksud untuk mencapai suatu tujuan yang menguntungkan bagi
wilayah itu sendiri maupun bagi kesatuan administratif di mana wilayah itu menjadi
bagiannya. Pada umumnya pengembangan wilayah dapat dikelompoktan menjadi usaha-usaha
mencapai tujuan bagi kepentingan-kepentingan di dalam kerangka azas:
1. Sosial
Usaha-usaha mencapai
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan
individu, keluarga, patembayan, dan seluruh masyarakat di dalam wilayah itu diantaranya
dengan mengurangi pengangguran dan menyediakan lapangan kerja serta menyediakan
prasarana-prasarana kehidupan yang baik seperti, papan, fasilias transprtasi, kesehatan,
sanitasi, air minum dan lain-lain.
2. Ekonomi
Usaha-usaha mempertahankan dan memacu perkembangan dan
ekonomi yang memadai untuk mempertahankan kesinambungan dan perbaikan kondisi-kondisi
ekonomi, yang baik bagi kehidupan dan memungkinkan pertumbuhan kearah yang
lebih baik.
3. Wawasan Lingkugan
Pencegahan kerusakan
dan pelesarian terhadap kesetimbangan linglungan. Aktivitas sekecil apapun dari
manusia yang mengambil sesuatu dari, atau memanfaatkan potensi alam, sedikit banyak
akan mempengaruhi kesetimbangannya, yang apabila tidak diwaspadai dan dilakukan
penyesuaian terhadap dampak-dampak yang terjadi akan menimbulkan kerugian bagi kehidupan
manusia, khususnya akibat dampak yang dapat bersifat tak teeubah lagi (Irreversible changes). Untuk mencegah hal-hal
ini maka di dalam melakukan pengembangan wilayah, program-programnya harus berwawasan
lingkungan dengan tujuan mencegah kerusakan, menjaga kesetimbangan dan
mempertahankan kelestarian alam.
Sumber : Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah
(Mulyanto, 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar