A. Pengertian Reklamasi
Menurut
pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa
Inggris, to reclaim yang artinya
memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai
pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau
memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi pantai
merupakan upaya teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu
lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, suatu tipologi ekosistem estuaria,
mangrove dan terumbu karang menjadi suatu bentang alam daratan.
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian
reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan
yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna
dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas
pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya
reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan.
Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya
terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak
terpengaruh genangan air).
B. Tujuan Reklamasi
Sesuai
dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair
yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru
tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis
dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi
pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh
negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya
meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya
lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke
arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
Cara
reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka
penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah
pantai, pengembangan wisata bahari, dll.
Reklamasi
kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di
wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah
untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan
menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai
keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru
tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan
pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi
alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah
dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari
ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Biasanya kegiatan reklamasi ini
dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang
memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi
mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk
mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan
suatu wilayah daratan baru.
Dalam
konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan
dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara
keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka
meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan
social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27,
2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi
manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Ensiklopedi
Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk memperbaiki daerah
atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan
pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri.
Sedangkan
menurut Max Wagiu (2011) tujuan dari program reklamasi yaitu:
1. 1. Untuk mendapatkan kembali tanah yang
hilang akibat gelombang laut.
2. Untuk memperoleh tanah baru di
kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan
sebagai benteng perlindungan garis pantai.
3. Untuk alasan ekonomis, pembangunan
atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.
Berikut beberapa contoh Reklamasi,
berikut jenis Reklamasinya:
a. Foto
Satelit Shenzen, Hongkong - Reklamasi yang menyambung dengan daratan:
b.
Foto Palm Island, Dubai - Reklamasi
yang terpisah dari daratan utama:
Kebijakan dan Peraturan mengenai
Reklamasi Pantai di Indonesia tercantum dalam Permen PU No. 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar