Jumat, 16 Agustus 2013

Klasifikasi Penggunaan Lahan dan Penutupan Lahan



Istilah penggunaan lahan (land use), berbeda dengan istilah penutup lahan (land cover). Penggunaan lahan biasanya meliputi segala  jenis kenampakan dan sudah dikaitkan dengan aktivitas manusia dalam memanfaatkan lahan, sedangkan penutup lahan mencakup segala jenis kenampakan yang ada di permukaan bumi yang ada pada lahan tertentu. Penggunaan lahan merupakan aspek penting karena penggunaan lahan mencerminkan tingkat peradaban manusia yang menghuninya.
Townshend dan Justice (1981) juga memiliki pendapat mengenai penutupan lahan, yaitu penutupan lahan adalah perwujudan secara fisik (visual) dari vegetasi, benda alam, dan unsur-unsur budaya yang ada di permukaan bumi tanpa memperhatikan kegiatan manusia terhadap obyek tersebut. Sedangkan Barret dan Curtis, tahun 1982, mengatakan bahwa permukaan bumi sebagian terdiri dari kenampakan alamiah (penutupan lahan) seperti vegetasi, salju, dan lain sebagainya. Dan sebagian lagi berupa kenampakan hasil aktivitas manusia (penggunaan lahan).
Suatu unit penggunaan lahan mewakili tidak lebih dari suatu mental construct   yang didesain untuk memudahkan inventarisasi dan aktivitas pemetaan (Malingreau dan Rosalia, 1981). Interpretasi penggunaan lahan dari foto udara ini dimaksudkan untuk memudahkan deliniasi. Untuk dapat mempercepat hasil inventarisasi dengan hasil yang cukup baik, digunakan pemanfaatan data penginderaan jauh, karena dari data penginderaan jauh memungkinkan diperoleh informasi tentang penggunaan lahan secara rinci.selain itu,  adanya perrubahan pemanfaatan lahan kota yang cepat dapat pula dimonitor dari data penginderaan jauh.
Identifikasi, pemantauan, dan evaluasi penggunaan lahan perlu selalu dilakukan pada setiap periode tertentu, karena ia dapat menjadi dasar untuk penelitian yang mendalam mengenai perilaku manusia dalam memanfaatkan lahan. Dengan demikian, penggunaan lahan menjadi bagian yang penting dalam usaha melakukan perencanaan dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan keruangan di suatu wilayah. Prinsip kebijakan terhadap lahan perkotaan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan pengadaan lahan untuk menampung berbagai aktivitas perkotaan. Dalam hubungannya dengan optimalisasi penggunaan lahan, kebijakan penggunaan lahan diartikan sebagai serangkaian kegiatan tindakan yang sitematis dan terorganisir dalam penyediaan lahan, serta tepat pada waktunya, untuk peruntukan pemanfaatan dan tujuan lainnya sesuai dengan kepentingan masyarakat (Suryantoro, 2002).
Menurut Malingreau (1979), penggunaan lahan merupakan campur tangan manusia baik secara permanen atau periodik terhadap lahan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan kebendaan, spiritual maupun gabungan keduanya. Penggunaan lahan merupakan unsur penting dalam perencanaan  wilayah. Bahkan menurut Campbell (1996), disamping sebagai faktor penting dalam perencanaan, pada dasarnya perencanaan kota adalah perencanaan penggunaan lahan.
Kenampakan penggunaan lahan berubah  berdasarkan waktu, yakni keadaan kenampakan penggunaan lahan atau posisinya berubah pada kurun waktu tertentu. Perubahan penggunaan lahan dapat terjadi secara sistematik dan non-sistematik. Perubahan sistematik terjadi dengan ditandai oleh fenomena yang berulang, yakni tipe perubahan penggunaan lahan pada lokasi yang sama. Kecenderungan perubahan ini dapat ditunjukkan dengan  peta multiwaktu. Fenomena yang ada dapat dipetakan berdasarkan seri waktu, sehingga perubahan penggunaan lahan dapat diketahui. Perubahan non-sistematik terjadi karena kenampakan luasan lahan yang mungkin bertambah, berkurang, ataupun tetap. Perubahan ini pada umumnya tidak linear karena kenampakannya berubah-ubah, baik penutup lahan maupun lokasinya (Murcharke, 1990).
Penggunaan lahan mencerminkan sejauh mana usaha  atau campur tangan manusia dalam memanfaatkan dan mengelola lingkungannya. Data penggunaan/tutupan lahan ini dapat disadap dari foto udara secara relatif mudah, dan perubahannya dapat diketahui dari foto udara multitemporal. Teknik interpretasi foto udara termasuk di dalam sistem penginderaan jauh. Penginderaan jauh merupakan ilmu dan seni untuk memperoleh informasi tentang objek, daerah atau gejala dengan cara menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan alat tanpa kontak langsung dengan objek, daerah, atau gejala yang dikaji (Lillesand dan Kiefer, 1997).
Penggunaan foto udara sebagai sumber informasi sudah meluas dalam berbagai aplikasi. Hanya saja untuk dapat memanfaatkan foto udara tersebut diperlukan kemampuan mengamati keseluruhan tanda yang berkaitan dengan objek atau fenomena yang diamati. Tanda-tanda tersebut dinamakan kunci  pengenalan atau biasa disebut dengan unsur-unsur interpretasi. Unsur-unsur tersebut meliputi : rona/warna, tekstur, bentuk, ukuran, pola, situs, asosisasi, dan konvergensi bukti (Sutanto, 1997). Untuk dapat melakukan interpretasi penggunaan lahan secara sederhana dan agar hasilnya mudah dipahami oleh orang lain (pengguna), diperlukan panduan kerja berupa sistem klasifikasi penggunaan lahan/tutupan lahan.
Klasifikasi penggunaan lahan merupakan pedoman atau acuan dalam proses interpretasi apabila data pemetaan penggunaan lahan menggunakan citra penginderaan jauh. Tujuan klasifikasi supaya data yang dibuat informasi yang sederhana dan mudah dipahami. Sedangkan para ahli berpendapat Penggunaan lahan yaitu segala macam campur tangan manusia, baik secara menetap maupun berpindah-pindah terhadap suatu kelompok sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, yang secara keseluruhan disebut lahan, dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan baik material maupun spiritual, ataupun kedua-duanya (Malingreau, 1978).
Pengelompokan objek-objek ke dalam kelas-kelas berdasarkan persamaan dalam sifatnya, atau kaitan antara objek-objek tersebut disebut dengan klasifikasi. Menurut Malingreau (1978), klasifikasi adalah penetapan objek-objek kenampakan atau unit-unit menjadi kumpulan-kumpulan di dalam suatu sistem pengelompokan yang dibedakan berdasarkan sifat-sifat yang khusus berdasarkan kandungan isinya. Klasifikasi penggunaan lahan merupakan pedoman atau acuan dalam proses interpretasi apabila data pemetaan penggunaan lahan menggunakan citra penginderaan jauh. Tujuan klasifikasi supaya data yang dibuat informasi yang sederhana dan mudah dipahami.
Sistem klasifikasi penggunaan lahan yang digunakan adalah sistem klasifikasi penggunaan lahan menurut Malingreu. Dalam suatu kerangka kerja, menurut Dent (1981) dalam membuat klasifikasi penggunaan lahan dibagi menjadi tingkatan-tingkatan ynag terbagi menjadi kelompok-kelompok sebagai berikut :
a.    Land cover/land use Order (cover type)
b.    Land cover/land use Cover Classes
c.    Land cover/land use Sub-Classes
d.   Land cover/land use Management Units (comparable to land utilization types).

Dari klasifikasi tersebut oleh Malingreu diubah menjadi 6 kategori sebagai berikut :
a.    Land cover/land use Order e.g. vegetated area
b.    Land cover/land use Sub-Order e.g. cultivated area
c.    Land cover/land use Family e.g. permanently cultivated area
d.   Land cover/land use Class e.g. Wetland rice (sawah)
e.    Land cover/land use Sub-Class e.g. irrigated sawah
f.     Land Utilization Type e.g. continous rice.

Selain dari Malingreau terdapat beberapa klasifikasi peggunaan lahan menurut beberapa ahli seperti Ida Made Sandhi (UI) , Krostowizsky (Polandia), Sutanto (UGM), dan sebagainya. Beberapa pemerintah daerah melalui Bapeda juga membuat klasifikasi pengunaan lahan agar sesuai dengan kondisi setempat.

Sumber :
Bambang Saeful Hadi. 2007. PANDUAN PRAKTIKUM PENGINDERAAN JAUH. Edisi Revisi I. Yogyakarta.
Kiefer T. M. dan Lillesand R. W., 1990. Penginderaan Jauh dan Interpretasi Citra.
Gadjah Mada University Press. Bulaksumur, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar