Minggu, 25 Agustus 2013

Mitigasi Bencana



Manajemen bencana atau sering disebut penanggulangan bencana merupakan suatu bentuk rangkaian kegiatan yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan yang dilaksanakan semenjak sebelum kejadian bencana, pada saat atau sesaat setelah kejadian bencana, hingga pasca kejadian bencana. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka manajemen penanggulangan bencana (modifikasi dari Carter, 1992 dan Iman A. Sadisun, 2004), meliputi:

1.    Mitigasi bencana
Meliputi pengumpulan dan analisis data bencana dalam rangka usaha memperkecil tingkat kerentanan dan bahaya suatu bencana.
2.    Persiapan
Menghadapi kejadian bencana, meliputi prediksi kejadian bencana (pemantauan bencana), kesiapsiagaan emergensi (persiapan tanda-tanda bahaya, sistem peringatan dini, dan sistem evakuasi), dan sosialisasi bencana melalui media cetak maupun ceramah.
3.    Pada saat atau sesaat setelah bencana
Penyelamatan korban bencana, termasuk pula usaha pencarian data dan evakuasi (pengungsian) korban. Pemberian bantuan kepada korban bencana, mkeliputi pemberian bantuan bahan makanan, pelayanan sosial, dan pelayanan medis.
4.    Pasca kejadian bencana
Rahabilitasi lahan bencana, terutama pada lokasi-lokasi bekas permukiman penduduk yang rusak atau bahkan hancur akibat bencana. Rekonstruksi atau pembangunan dan penataan kembali lahan bencana.

Manajemen penanggulangan bencana merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah bersama-sama masyarakat dalam rangka mewujudkan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat beserta asset-aset sosial, ekonomi dan lingkungannya dari kemungkinan terjadinya bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar