Kawasan perdesaan dapat didefinisikan sebagai
kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan
sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan
perdesaan berperan penting sebagai penunjang kehidupan manusia, karena sebagian
besar kawasan masih berupa lahan terbuka yang dapat diolah menjadi lahan
pertanian, daerah penyangga, kawasan lindung dan fungsi-fungsi budidaya
dan lindung lainnya.
Masyarakat dan pemerintah daerah harus menyadari
bahwa kawasan perdesaan memiliki potensi yang besar untuk berkembang tanpa
merubah karakter dan fungsi kawasan. Untuk menjadi daerah yang maju,
kawasan perdesaan tidak usah berubah fungsi meniru kawasan kota yang
cepat tumbuh, tetapi berkembang sesuai dengan karakter dan fungsinya yang
khas. Kekhasan ini tidak boleh hilang, karena kekhasan adalah salah satu bagian
dari kekayaan daerah yang harus dipertahankan. Untuk itu,
diperlukan suatu bentuk rencana yang dapat memudahkan pemerintah desa dan
masyarakat untuk menyusun berbagai perangkat peraturan yang dapat
melindungi kawasan perdesaan dan memadukan pembangunan yang telah ada
dengan keinginan untuk melindungi karakter perdesaan.
Peraturan tersebut adalah perangkat untuk
memadukan pembangunan yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya dan rekomendasi
penggunaan lahan untuk fungsi budidaya yang terbatas dan intensif. Untuk
dapat membuat rencana yang baik, pemerintah daerah harus terlebih dahulu
menentukan:
1.
Elemen perdesaan spesifik yang
berada di daerahnya;
2. Konsep pengembangan perdesaan yang
dibutuhkan oleh masyarakat di daerah tersebut dan antisipasi pertumbuhan kota
sekitarnya;
3.
Kajian peraturan dan perundangan yang
ditetapkan di kawasan tersebut; serta
4.
Analisis dan penilaian lingkungan
perdesaan.
Setelah keempat langkah
tersebut diselesaikan, barulah dapat dilakukan pembentukan dan pengembangan visi
serta analisis visi dan kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar