Kamis, 26 September 2013

Pengelolaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan



Kawasan perdesaan dapat didefinisikan sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan perdesaan berperan penting sebagai penunjang kehidupan manusia, karena sebagian besar kawasan masih berupa lahan terbuka yang dapat diolah menjadi lahan pertanian, daerah penyangga, kawasan lindung dan fungsi-fungsi budidaya dan lindung lainnya.
Masyarakat dan pemerintah daerah harus menyadari bahwa kawasan perdesaan memiliki potensi yang besar untuk berkembang tanpa merubah karakter dan fungsi kawasan. Untuk menjadi daerah yang maju, kawasan perdesaan tidak usah berubah fungsi meniru kawasan kota yang cepat tumbuh, tetapi berkembang sesuai dengan karakter dan fungsinya yang khas. Kekhasan ini tidak boleh hilang, karena kekhasan adalah salah satu bagian dari kekayaan daerah yang harus dipertahankan. Untuk itu, diperlukan suatu bentuk rencana yang dapat memudahkan pemerintah desa dan masyarakat untuk menyusun berbagai perangkat peraturan yang dapat melindungi kawasan perdesaan dan memadukan pembangunan yang telah ada dengan keinginan untuk melindungi karakter perdesaan.
Peraturan tersebut adalah perangkat untuk memadukan pembangunan yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya dan rekomendasi penggunaan lahan untuk fungsi budidaya yang terbatas dan intensif. Untuk dapat membuat rencana yang baik, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menentukan:
1.    Elemen perdesaan spesifik yang berada di daerahnya;
2.  Konsep pengembangan perdesaan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah tersebut dan antisipasi pertumbuhan kota sekitarnya;
3.    Kajian peraturan dan perundangan yang ditetapkan di kawasan tersebut; serta
4.    Analisis dan penilaian lingkungan perdesaan.

Setelah keempat langkah tersebut diselesaikan, barulah dapat dilakukan pembentukan dan pengembangan visi serta analisis visi dan kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar