Jumat, 25 Oktober 2013

Mekanisme Perencanaan Kota



Di banyak kota di dunia, telah diterapkan dan ditetapkan berbagai perencanaan kota modern, meskipun demikian mekanismenya tidak pernah seragam, berbeda antar-negara dan antar-kota. Di Jepang, untuk pertama kalinya, pada tahun 1919 diterbitkan City Planning Act (Peraturan Perencanaan Kota) sebagai bagian dari Peraturan Nasional. Saat ini perencanaan kota didasarkan pada City Planning Act (1969) yang telah dijabarkan dan diimplementasikan, serta merupakan penyempurnaan atau perbaikan peraturan yang telah ada lebih dahulu.
Sejalan pelaksanaan hukumnya, perencanaan kota diartikan, sebagai: ‘A plan concerning land use, city facilities and urban development, projects aimed at fostering a city, a sound development and order, adjustment and whatever is decided on according to the stipulation of the law’.
Selanjutnya: perencanaan kota diuraikan sebagai: ‘While aiming at sound harmony with agriculture, forestry and the fishing industries, city living rich in culture, in health, and in functional city activities must be ensured’, dan ‘to achieve these goals, under restrictions, a plan should be made for the sound use of the land’.
Arti yang dapat disarikan dari berbagai pernyataan di atas adalah bahwa: Apa saja yang menyangkut perencanaan kota adalah perlu adanya keputusan, ditinjau baik dari segi materi perencanaan dan dari kedudukan kepemerintahan. Melalui pendekatan menyeluruh (integral), yang merupakan kesatuan ini, maka status perencanaan kota akan tertuang ke dalam tulisan yang secara teoritis baik, namun disertai pula oleh sejumlah gambar-gambar (grafis) yang mendukung. Demikian juga perencanaan kota ini, tidaklah semata-mata menjadi sebuah perencanaan yang dipresentasikan dalam suatu jaringan kerja yang kosong, sebab segala pertimbangan yang diambil akan selalu disertai berbagai pembatasan hak-hak khusus, dalam proses pengambilan keputusan yang melalui bimbingan sangat cermat dan berhati-hati. Keputusan bersama yang mantap dapat dicapai berdasar berbagai pertimbangan matang berbagai pihak terkait (stakeholders) tersebut, dan sebaiknya dilakukan sekali saja, yang penting adalah pelaksanaaan selanjutnya yang cermat, konsisten dan optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar