Jumat, 25 Oktober 2013

Area Perencanaan Kota dan Kebijaksanaan



Langkah pertama adalah membangun batasan geografis, yang disebut dengan area perencanaan kota. Sejak adanya hukum lama, area perencanaan ini tidak lagi berkaitan dengan wilayah administratif, namun lebih kepada batasan lingkungan. Bagian kota yang secara topografi kritis: seperti curam dan labil, tepian badan air (sungai, pesisir pantai, waduk, jalur KA atau jaringan listrik, dan sebagainya), atau daerah pengaman sarana dan prasarana perkotaan, harusnya hanya diproyeksikan sebagai RTH kawasan lindung, di mana pemanfaatannya terbatas, atau bahkan untuk cagar alam, semacam hutan kota atau cagar biota (kebun botani, kebun binatang) dengan persyaratan khusus.
Langkah selanjutnya adalah membagi perencanaan kota menjadi area cadangan, di mana sebuah wilayah kota telah dibentuk/dicadangkan terlebih dulu sebagai area urbanisasi yang mungkin diperlukan dalam 10 tahun atau lebih mendatang (readjustment land) dan area pengawasan urbanisasi (restricted area), di mana pengembangan urbanisasi harus dikendalikan. Mempertimbangkan fungsi kedua area ini, maka kebijaksanaan pembangunan dan pelestarian dalam perencanaan kota harus ditetapkan dan diatur secara tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar