Jumat, 25 Oktober 2013

Proyek Pembangunan Kota dan Batasan-batasannya



Dalam area perencanaan kota secara menyeluruh, maka tipe dan area pelaksanaan proyek tertentu adalah upaya membangun wilayah kota secara menyeluruh pula, sesuai pertimbangan tentang area tersebut, misal tentang: persesuaian lahan, pembangunan wilayah perumahan baru, pembangunan rehabilitasi kota. Dan yang terpenting adalah bahwa proyek dipilih dalam perencana kota tersebut harus didasari oleh kekuatan hukum.
Sedang pertimbangan lain adalah bila karakteristik lahan yang umumnya akan dirubah menjadi tapak (struktur) bangunan, maka permintaan akan ijin kerja pembangunan tersebut harus diajukan pada pemerintahan kota tertinggi (misal: pemerintahan metropolitan), atau badan administratif yang berwenang dan bertanggungjawab atas penegakkan hukum. Kemudian, pembatasan ketat terhadap penggunaan lahan untuk kepentingan saat ini pada lahan yang sudah dicadangkan untuk sarana perencanaan kota akan datang, sampai tiba saatnya fungsi lahan cadangan tersebut, dapat dirubah menjadi sarana pengelolaan dalam pengorganisasian kota sebagai tapak sarana sebagai keputusan bersama yang kemudian disusulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar