Senin, 28 Oktober 2013

Penataan Ruang Wilayah



Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman , nyaman produktif dan berkelanjutan maka diperlukan penataan ruang yang dapat mengharmonisasikan lingkungan alam dan lingkungan buatan yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
Kaidah penataan ruang ini termuat dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang secara substansial memuat hal-hal sebagai berikut (Dirjen Penataan Ruang, 2008):
1.   Strategi umum dan strategi implementasi penyelenggaraan penataan ruang. Strategi umum merupakan rumusan visi yang dituangkan dalam produk legal peraturan pemerintah dan peraturan daerah berupa rencana umum tata ruang dengan muatan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Produk rencana umum tersebut secara hirarkis dan komplementer, meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
2.    Strategi Implementatif memberikan produk legal rencana operasional berupa rencana rinci/detail dan peraturan zonasi yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Dengan demikian akan terdapat kejelasan pengaturan kawasan, blog, dan/atau sub-blog yang ditetapkan untuk tidak boleh dibangun dan yang boleh dibangun dengan berbagai persyaratannya, seperti persentase ruang yang boleh dibangun (koefisien dasar bangunan) maupun koefisien daerah hijau yang harus tersedia.
3.   Penegasan sifat produk rencana tata ruang, bukan hanya yang bersifat administratif, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang propinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, melainkan dapat pula bersifat fungsional seperti rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis propinsi, dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan melaui Peraturan Presiden dapat berupa rencana tata ruang kawasan perbatasan negara, rencana tata ruang kawasan metropolitan Jabodetabekjur, dan rencana tata ruang kawasan daerah aliran sungai lintas propinsi. Sedangkan rencana tata ruang kawasan strategis daerah ditetapkan melalui perturan daerah. Sebagai contoh dapat berupa rencana tata ruang daerah aliran sungai dalam satu propinsi/kabupaten yang ditetapkan khusus dengan perda, antara lain untuk memulihkan DAS kritis dengan menjaga keseimbangan neraca air dan tutupan lahan hijau.
4.   Pembagian kewenangan yang jelas dan tegas antara Pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan, termasuk peran Pemerintah dan pemerintah propinsi dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang nasional, propinsi dan kabupaten/kota.
5. Penekanan terhadap hal-hal yang bersifat sangat strategis sesuai perkembangan lingkungan strategis dan kecenderungan yang ada, misalnya proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di kota/perkotaan yang ditetapkan minimal 20%, proporsi kawasan hutan dalam suatu DAS minimal 30%, dan penetapan tentang pentingnya standar pelayanan minimal.
6.   Penataan ruang yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. Seluruh permukaan bumi baik di daratan maupun di dasar laut pada hakikatnya memiliki batasan kapasitas sehingga perlu diatur. Demikian pula di atasnya di ruang udara maupun ruang laut dan di bawahnya yaitu di dalam bumi sebagai satu kesatuan dengan permukaan bumi perlu pula di atur pemanfaatannya.
7.        Pengaturan ruang pada kawasan-kawasan yang dinilai rawan bencana, seperti kawasan rawan bencana letusan gunung api, gempa bumi, longsor, elombng pasang dan banjir, dan dampak dari keberadaan jaringan listrik tegangan tinggi.
8.   Pengaturan penataan  ruang kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan, termasuk kawasan metropolitan dan kawasan agropolitan.
9.    Pengaturan penataan ruang kawasan strategis nasional dari sudut pandang ekonomi, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus, Kerjasama Ekonomi Sub Regional, Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas, serta Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Pengaturan untuk penataan ruang kawasan perbatasan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut pandang pertahanan keamanan, termasuk pulau-pualu kecil terluar/terdepan.
10.   Penegsan mengenai hak, kewajiban dan peran masyrakat dalam penataan ruang, serta pengaturan dalam penyelesaian sengketa penataan ruang yang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
11. Penguatan aspek pelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penekanan bahwa penataan ruang diselengggrakan untuk memperkokoh ketahanan nasional bukan hanya dari aspek politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan saja, tetapi juga dari aspek lingkungan hidup dan IPTEK.
12.   Penegasan pengaturan pemberian insentif dan disinsensif dalam penataan ruang, baik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah satu kepada pemerintah daerah lainnya, maupun dari pemerintah kepada masyarakat.
13.  Pengaturan sanksi, dalam hal ini selain diatur sanksi administratif, juga diatur sanksi pidana, baik kepada pelanggar maupun pemberi izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, termasuk pula pengaturan mengenai pembentukan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
14.    Pengaturan jangka waktu penyelesaian peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Penataan Ruang, sebagai dasar hukum implementasi penyelenggaraan penataan ruang, undang-undang tersebut menghadapi banyak permasalahan, kendala dan tantangan sehingga diperlukan dudkungan implementasi yang kuat.


Sumber: Penataan Ruang Wilayah dan Kota (Lutfi Muta’ali, 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar