Rabu, 30 Oktober 2013

Pengertian Ruang



Ruang sebagai salah satu dari sumberdaya alam adalah wujud fisik lingkungan di sekitar kita dalam dimensi geografis dan geometris baik horizontal maupun vertikal yang meliputi daratan, lautan, dan udara beserta isinya. Ruang dalam wilayah nasional adalah merupakan wadah bagi manusia untuk melakukan kegiatannya.
Ruang sebagai wadah, diterjemahkan dengan ’ruimte’ (Belanda), ’raum’ (Jerman), ’space’ (Inggris), ’spatium’ (Latin), mula-mula diartikan sebagai bidang datar (planum, planologi). Dalam perkembangan selanjutnya mempunyai dimensi tiga dan berarti ’tempat tinggal (dwelling house)’. Dalam arti planologis materiilnya berarti ’tempat pemukiman (habitat)’, termasuk kewajiban ’pengaturan tempat permukiman’ yang harus ditata sebaik-baiknya, demi kebahagiaan, kesejahteraan dan kelestarian umat manusia (Wiriadihardja, Moeftie, dalam Sugandy, A., et.al., 1987).
Ruang sebagai pengertian (conseptio) terdiri dari unsur-unsur bumi, air (sungai, danau, dan lautan) dan udara (ruang angkasa di atasnya dan segala kekayaan di dalamnya), mempunyai tiga dimensi. Space (latin, spatium) is a distance extending without limit in all directions, that which is thought of as boundless, contionous expance extending in all directions or in three dimensions, within which all material things are contained (Webster’s New World Dictionary dalam Sugandy, A., et.al., 1987).
Ruang (space), menurut Webster Dictionary diartikan dengan berbagai cara, diantaranya: (a) The three dimensional continous expanse extending in all directions dan containing all mater: variously thought of as boundless or intermediately finite; (b) Area or room sufficient for or alloted to something. Ruang (space), menurut Random House Dictionary: ”a particular extent of surface”.
Dengan demikian secara umum ruang (space) dapat diartikan dengan tempat berdimensi tiga tanpa konotasi yang tegas atas batas dan lokasinya yang dapat menampung/ditujukan untuk menampung benda apa saja. Terkait dengan ruang terdapat tiga kata yang sering dipertukarkan yaitu: ruang, tempat, dan lokasi. Ruang bersifat umum, tidak terikat dengan isi maupun lokasi. Tempat, sering dikaitkan dengan keberadaan suatu benda/kegiatan yang telah/sering ada di situ.
Lokasi, sering terkait dengan pemberian nama/karakter suatu tempat, sehingga dapat dibedakan lokasi yang satu dengan lokasi lainnya (Tarigan, R., 2009). Dari sudut fungsinya, ruang wilayah dapat terbagi menjadi wilayah perkotaan (urban areas) dan wilayah perdesaan (rural areas). Wilayah perkotaan adalah wilayah yang dibatasi lingkup pengamatan fungsi kota sebagai tempat permukiman dan pemusatan kegiatan non pertanian (urban) seperti jasa pelayanan pemerintah, sosial-ekonomi dan distribusinya yang meliputi wilayah daratan, lautan, beserta wilayah angkasa yang terikat padanya. Sedangkan wilayah perdesaan adalah wilayah di luar perkotaan yang dibatasi lingkup pengamatan fungsi perdesaan (rural) sebagai tempat permukiman dan dominasi kegiatan pertanian yang meliputi wilayah daratan, lautan, dan wilayah angkasa yang terkait padanya.

Sumber: Bahan Ajar Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, S.Si., MT; Rifai Mardin, ST, M.Si., M.Sc. dan Widyastuti, S.Si., M.Si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar