Rabu, 30 Oktober 2013

Pengertian dan Konsepsi Perencanaan



Secara umum perencanaan (planning) dapat diartikan sebagai (Hamzens, W., 2005):
1.  Suatu kegiatan dasar manusia yang terkadang terjadi di dalam tingkah laku manusia dalam setiap strata sosial masyarakat (Chadwik, 1971). Dalam pandangan ini, perencanaan merupakan suatu proses pemikiran dan tindakan manusia ke arah masa depan, perencanaan merupakan suatu kegiatan manusia yang sangat umum;
2. Dari hasil analisis komponen-komponen perencanaan, data tingkah laku individu-individu menyimpulkan bahwa setiap kegiatan merupakan hasil dari proses yang kompleks atau rumit (George Miler, dkk);
3.  Segala sesuatu kegiatan pengambilan keputusan berkaitan dengan alokasi dan distribusi berbagai sumberdaya (Moore);
4.    Setiap bentuk kegiatan manusia yang bersifat rasional (Ozbekhan);
5.   Suatu bentuk pengendalian yang akan dilakukan pada masa depan, mencoba menutup kelemahan definisi sebelumnya yaitu kegagalan untuk mengkaitkan perencanaan dengan tindakan (Wildawsky);
6.   Apa-apa yang dikerjakan oleh perencana (Sir Geoffrey Vickers).

Dalam konteks pembangunan, perencanaan memegang peranan yang sangat penting dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan pembangunan tersebut. Perencanaan pembangunan merupakan suatu kegiatan sosial yang berorientasi pada kepentingan meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat, dilakukan secara teliti dan berhati-hati, untuk mengembangkan strategi mencapai tujuan perubahan kondisi masyarakat agar menjadi lebih baik, hasil perencanaan pembangunan merupakan kesepakatan dan menjadi komitmen bersama, selain itu suatu perencanaan pembangunan yang menghasilkan suatu rencana strategis, merupakan proses yang juga ditujukan untuk menyusun tindakan-tindakan strategis yang dibutuhkan segera untuk menyelesaikan berbagai permasalahan publik (Hamzens, W., 2005).
Perencanaan merupakan suatu proses atau kegiatan, merupakan kerangka kerja utama bagi profesi perencana yang berorientasi pada suatu hasil akhir, yaitu terwujudnya rencana pembangunan, digambarkan antara lain dengan tercapainya dasar-dasar pengambilan keputusan sosial dan rekomendasi bagi kebijakan pemerintah, maka secara nyata dapat dilihat perbedaan antara perencanaan dan bukan perencanaan, yaitu:
a.    Perencanaan bukan kegiatan individu murni,
b.   Perencanaan bukan kegiatan yang berorientasi pada masa kini,
c.    Perencanaan tidak dapat dijadikan kegiatan yang kaku,
d. Sedikit sekali atau sama sekali tidak memiliki kesamaan dengan usaha cobacoba (trial dan error) dalam memecahkan masalah,
e.    Perencanaan bukan sekedar membayangkan kegiatan masa depan yang diinginkan, dan
f.     Perencanaan tidak sekedar menyusun rencana (plan).

Hamzens, W. (2005) mengusulkan bahwa pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang menghasilkan rencana pembangunan yang bernilai strategis, harus dipandang sebagai suatu kegiatan yang tidak pernah berhenti sedikitpun, walaupun dokumen perencanaan tersebut telah selesai dibuat, telah memiliki kekuatan hukum, dan menjadi peraturan daerah. Pekerjaan perencanaan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berkelanjutan. Tujuannya agar terjadi pengawasan dan perbaikan mutu yang terus menerus. Profesionalisme sumberdaya manusia yang ada di badan perencanaan pembangunan, konsultan yang dilibatkan dalam proses perencanaan, termasuk seluruh anggota tim perencana, sangat menentukan mutu suatu rencana pembangunan.

Sumber: Bahan Ajar Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, S.Si., MT; Rifai Mardin, ST, M.Si., M.Sc. dan Widyastuti, S.Si., M.Si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar