Dalam masalah perkotaan, RTH
merupakan bagian atau salah satu sub-sistem dari sistem kota secara
keseluruhan. RTH sengaja dibangun secara merata di seluruh wilayah kota untuk
memenuhi berbagai fungsi dasar yang secara umum dibedakan menjadi:
1. Fungsi bio-ekologis (fisik), yang
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara
(’paru-paru kota’), pengatur iklim mikro, agar sistem sirkulasi udara dan air
secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen,
penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap (pengolah) polutan media
udara, air dan tanah, serta penahan angin;
2. Fungsi sosial, ekonomi (produktif)
dan budaya yang mampu menggambarkan ekspresi budaya lokal, RTH merupakan media
komunikasi warga kota, tempat rekreasi, tempat pendidikan, dan penelitian;
3. Ekosistem perkotaan; produsen
oksigen, tanaman berbunga, berbuah dan berdaun indah, serta bisa mejadi bagian
dari usaha pertanian, kehutanan, dan lain-lain;
4. Fungsi estetis, meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik (dari skala mikro: halaman rumah,
lingkungan permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan). Mampu
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota. Juga bisa berekreasi
secara aktif maupun pasif, seperti: bermain, berolahraga, atau kegiatan
sosialisasi lain, yang sekaligus menghasilkan ’keseimbangan kehidupan fisik dan
psikis’. Dapat tercipta suasana serasi, dan seimbang antara berbagai bangunan
gedung, infrastruktur jalan dengan pepohonan hutan kota, taman kota, taman kota
pertanian dan perhutanan, taman gedung, jalur hijau jalan, bantaran rel kereta
api, serta jalur biru bantaran kali
Gambar:
RTH
Publik dalam Tata Ruang Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar