Kamis, 24 Oktober 2013

Urgensi Penataan Ruang



Ruang wilayah NKRI merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kwalitas ruang wilayah Nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UUD 1945. Disamping itu penataan ruang juga diperlukan untuk (Anonimus, 2007):
a. Mensikapi perkembangan situasi dan kondisi Nasional dan Internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
b.   Untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan/disparitas antar daerah;
c. Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
d.   Secara geografis NKRI berada pada kawasan rawan bencana, oleh karena itu diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan seluruh masyarakat.

Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar