Kamis, 24 Oktober 2013

Ruang Lingkup Penataan Ruang



Ditinjau dari ruang lingkupnya, penataan ruang dalam semua tingkat wilayah Negara pada dasarnya akan mengatur pemanfaatan dan perlindungan ruang terhadap dua fungsi utama kawasan, yaitu: Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan (Su Ritohardoyo, 2003).
Penataan ruang secara umum merupakan sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang (Anonimus, 2007). Inti dari penataan ruang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pengendalian pelaksanaan tata ruang. Berdasarkan pada aspek administratifnya, penataan ruang meliputi ruang wilayah nasional, wilayah propinsi, dan wilayah kabupaten ataupun wilayah kota. Penataan ruang atas dasar fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu. Pengertian dari kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pengertian dari kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama non pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengertian dari kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis, yang penataan ruangnya diprioritaskan. Penataan ruang dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan interaksi antara komponen lingkungan. Penataan juga harus memperhatikan tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan serta pembinaan kemampuan kelembagaan (Su Ritohardoyo, 2003).
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, melalui penataan ruang diharapkan dapat: (1) Mewujudkan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; (2) Tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan (3) Tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang (Anonimus, 2007). Penjelasan singkat beberapa elemen tujuan penataan ruang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Peningkatan kualitas ruang
Peningkatan kualitas ruang dilakukan dengan penataan ruang yang mendasarkan diri pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai. Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem, dikarenakan pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain yang akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang Nasional secara keseluruhan.
Pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama, oleh karena itu keberadaan kebijakan Nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang sangat diperlukan. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan (oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat) harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang tersebut.
2.    Perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasar pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Perencanaan tata ruang yang dilakukan akan menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci/detail tata ruang. rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrative dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci/detail tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukkan. Penyusunan rencana rinci dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci/detail tata ruang (Anonimus, 2007).
Rencana tata ruang tersebut akan ditinjau kembali atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanannya secara berkala. Dalam proses perencanaannya, perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan secara terpadu aspek-aspek keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial-budaya, serta fungsi pertahanan keamanan. Selain itu harus memperhatikan juga aspek secara terpadu berbagai sumberdaya, fungsi, dan etika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna lahan, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumberdaya alam lainnya.
3.    Pemanfaatan ruang
Arti pemanfaatan ruang adalah rangkaian program kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan di dalam tata ruang. Pembiayaan program pemanfaatan ruang merupakan mobilisasi, prioritas, dan alokasi pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara: penyusunan program beserta pembiayaan pembangunannya, serta pemanfaatan ruang didasarkan atas rencana tata ruang.
Penyelenggaraan pemanfaatan ruang dilakukan secara bertahap melalui penyiapan program kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Disamping itu diselenggarakan melalui tahapan pembangunan dengan memperhatikan sumber dan mobilisasi dana serta alokasi pembiayaan program pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Proses dan prosedur pelaksanaan tata ruang akan dilakukan secara hierarkhis di tingkat nasional, propinsi, kabupaten ataupun kota, secara umum meliputi hal-hal berikut.
a.    Prioritas wilayah, program, dan pembiayaan pembangunan,
b.   Kebijaksanaan pola pengelolaan tata guna lahan, tata guna air, tata guna udara, tata guna sumberdaya alam lainnya, sesuai dengan azas penataan ruang, untuk tingkat nasional dan daerah propinsi berupa kebijaksanaan, sedangkan untuk daerah kabupaten maupun kota berupa penguasaan, penggunaan dan pengendalian terhadap tanah, air, dan udara, serta sumberdaya lainnya,
c.    Kemampuan aparat pelaksana,
d.   Partisipasi pemerintah, swasta, dan masyarakat, dan
e.    Jangka waktu lima tahun.

Hal lain yang perlu dikembangkan dalam pemanfaatan ruang adalah adanya perangkat yang bersifat insentif dan disintensif dengan menghormati hak penduduk sebagai warga Negara. Perangkat insentif merupakan pengaturan yang bertujuan memberi rangsangan terhadap kegiatan yang seiringan dengan tujuan rencana tata ruang. Misalnya dengan pemberian kompensasi, imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan usun saham (bidang ekonomi) serta pembangunan dan pengadaan prasarana dan sarana untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang (bidang fisik). Adapun perangkat disintensif merupakan pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang kota. Pengenaan disinsentif ini misalnya berbentuk pengenaan pajak yang tinggi atau ketidaksediaan prasarana dan sarana.

4.    Pengendalian ruang
Agar pemanfaatan ruang resmi dengan rencana tata ruang maka dilakukan pengendalian dengan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan tersebut merupakan usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Penertiban merupakan usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk:
a. Pelaporan, berupa kegiatan yang memberi informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
b. Pemantauan (monitoring), yang merupakan kegiatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kwalitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan tata ruang;
c. Peninjauan kembali (evaluasi), yang merupakan usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.

Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, atau sanksi pidana. Secara lebih terinci, sebagaimana tersebut dalam UURI No. 26/2007, pelaksanaan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme: perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Izin pemanfaatan ruang diberikan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang, sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin akan dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda. Pemberian insentif dilakukan sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh Pemerintah Daerah. Bentuk insentif dapat berupa keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan. Sedangkan pemberian disinsentif dilakukan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Bentuk disinsentif dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan kompensasi dan pinalti. Sementara pengenaan sanksi dilakukan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Dalam undang-undang penataan ruang pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada Pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan (Anonimus, 2007).

Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar