Home » » Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Written By Tasrif Landoala on Jumat, 15 November 2013 | 07.38

Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:

1.    Industri Kimia Dasar (IKD)

Industri Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:

a.  Industri kimia organik, misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.

b.   Industri kimia anorganik, misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.

c.    Industri agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.

d.   Industri selulosa dan karet, misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.

 

2.    Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)

Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:

a. Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.

b. Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.

c.    Industri mesin perkakas, misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.

d.   Industri elektronika, misalnya: radio, televisi, dan komputer.

e.    Industri mesin listrik, misalnya: transformator tenaga dan generator.

f.     Industri keretaapi, misalnya: lokomotif dan gerbong.

g.   Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.

h.   Industri pesawat, misalnya: pesawat terbang dan helikopter.

i.     Industri logam dan produk dasar, misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.

j.      Industri perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.

k.   Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.

 

3.    Aneka Industri (AI)

Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:

a.    Industri tekstil, misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi.

b. Industri alat listrik dan logam, misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.

c.  Industri kimia, misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obat-obatan, dan pipa.

d. Industri pangan, misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.

e. Industri bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer.

4.    Industri Kecil (IK)

Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).

5.    Industri pariwisata

Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).


Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger