Home »
Industri
» Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga
pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:
1.
Industri Kimia Dasar (IKD)
Industri Kimia Dasar merupakan industri yang
memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi
maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
a. Industri kimia organik, misalnya:
industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
b.
Industri kimia anorganik, misalnya:
industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.
c.
Industri agrokimia, misalnya:
industri pupuk kimia dan industri pestisida.
d.
Industri selulosa dan karet,
misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
2.
Industri
Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan
mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan.
Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
a. Industri mesin dan perakitan alat-alat
pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
b. Industri alat-alat
berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor
grader.
c.
Industri mesin perkakas, misalnya:
mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
d.
Industri elektronika, misalnya:
radio, televisi, dan komputer.
e.
Industri mesin listrik, misalnya:
transformator tenaga dan generator.
f.
Industri keretaapi, misalnya:
lokomotif dan gerbong.
g.
Industri kendaraan bermotor
(otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
h.
Industri pesawat, misalnya:
pesawat terbang dan helikopter.
i.
Industri logam dan produk dasar,
misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
j.
Industri perkapalan, misalnya:
pembuatan kapal dan reparasi kapal.
k.
Industri mesin dan peralatan
pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
3.
Aneka
Industri (AI)
Industri ini merupakan industri yang tujuannya
menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang
termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
a.
Industri tekstil, misalnya:
benang, kain, dan pakaian jadi.
b. Industri alat listrik dan logam,
misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
c.
Industri kimia, misalnya: sabun,
pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obat-obatan, dan pipa.
d. Industri pangan, misalnya: minyak
goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
e. Industri bahan bangunan dan umum,
misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer.
4.
Industri
Kecil (IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan
jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri
rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga,
dan perabotan dari tanah (gerabah).
5.
Industri pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan
nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan
budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya:
peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata
alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan),
dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan,
wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).