A. Menentukan dan Melindungi Karakter Perdesaan
Kehidupan di
perdesaan, berhubungan erat dengan adat istiadat tradisional dan nilai-nilai
estetika perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan menuut pemerintah daerah
untuk lebih fokus pada elemen perdesaan yang melindungi karakter perdesaan.
Karakter perdesaan ditentukan sendiri oleh masyarakat berdasarkan kehidupan
sehari-hari yang telah mereka jalani secara turun temurun. Untuk itu,
pemerintah desa perlu merumuskan tujuan dan kebijakan untuk melindungi
kehidupan, dan nilai-nilai perdesaan sesuai dengan visi masyarakat tentang
perdesaan dan arti dari karakter perdesaan itu bagi mereka.
1. Menentukan Karakter
Perdesaan
Karakter
perdesaan akan sangat berbeda jika dilihat dari berbagai sudut pandang dan
sisi. Perdesaan dapat diasosiasikan dengan masyarakat yang bekerja di sawah dan
hutan. Dari sudut pandang seperti ini, masyarakat seharusnya lebih dapat
menerima keterbatasan pelayanan dan fasilitas yang ada. Pendatang baru mungkin
menggambarkan perdesaan sebagai kawasan yang indah menarik dengan hamparan
sawah yang hijau dan teratur, berlatarkan gunung dan perbukitan serta
sungai-sungainya yang mengalir jernih. Mereka juga beranggapan bahwa karakter
perdesaan dapat dipertahankan tanpa harus tergantung kepada pelayanan jasa
perkotaan.
Setiap
pemerintah daerah perlu menetapkan karakter perdesaan yang ingin diwujudkan
berdasarkan pada daya dukung lingkungan, adat istiadat tradisional, dan potensi
alam yang unik dalam rencana tata ruang yang akan disusun. Karakter perdesaan
dapat diartikan sebagai pola penggunaan lahan dan bangunan di kawasan perdesaan
yang:
a. Memiliki ruang terbuka, daerah yang masih alami
dan hutan/kebun lebih dominan daripada lingkungan buatan;
b. Memiliki kehidupan tradisional perdesaan yang
kuat, berdasarkan kepada ekonomi perdesaan yang memberikan peluang untuk hidup
dan bekerja bagi masyarakat perdesaan;
c. Memiliki pemandangan alam yang memang secara
tradisional telah ada di kawasan perdesaan;
d. Dapat mendukung habitat flora dan fauna;
e. Dapat mencegah konversi lahan yang belum
terbangun menjadi kawasan terbangun;
f. Tidak membutuhkan kepanjangan pelayanan kota;
dan
g. Dapat secara konsisten dan terus menerus
melindungi air permukaan yang masih alami dan kehidupan di dalamnya.
Pemerintah
daerah sebaiknya membentuk dan mengembangkan visi mereka mengenai karakter
perdesaan. Visi ini sebaiknya konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Sumber informasi terbaik untuk mengetahui seperti apa karakter perdesaan itu
adalah dari masyarakat yang tinggal dan bekerja pada komunitas di kawasan
perdesaan tersebut. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat untuk mendefinisikan
kehidupan tradisional, pembangunan ekonomi, dan pemandangan alam perdesaan yang
akan dipertahankan. Karakter perdesaan berbeda antara satu lokasi dengan lokasi
lain tergantung kepada: (1) ekonomi tradisional masyarakat perdesaan; (2)
ketersediaan fasilitas utama (seperti sekolah, puskesmas, sarana angkutan umum,
dan permukiman); dan (3) lokasi atau tipe dari kawasan kritis dan kawasan yang
memiliki sumberdaya alam. Contoh untuk kondisi di atas adalah dominasi sektor
pertanian di satu tempat, sedangkan yang lainnya didominasi sektor perikanan.
Tipologi
perdesaan berdasarkan kondisi perekonomiannya dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Desa
Pantai. Secara umum dapat
dikatakan bahwa tingkat perekonomian masyarakat daerah pantai masih rendah. Hal
ini disebabkan karena produktivitas kegiatan perekonomian perikanan yang masih rendah
akibat areal penangkapan ikan yang terbatas. Para nelayan menggunakan sarana
penangkapan ikan yang masih sederhana. Dengan kata lain, cara penangkapan ikan
yang dilakukan masih sangat tradisional. Selain itu, penangkapan ikan dilakukan
pada musim-musim tertentu saja.
b. Desa
Persawahan. Di desa yang mayoritas
penggunaan lahannya untuk persawahan sangat tergantung pada produktivitas
penanaman padi dan luas areal persawahan yang dapat digarap. Tipe sawah
tertentu yang mempunyai produktivitas yang tinggi tentu akan memberikan
kontribusi yang signifikan pada peningkatan kesejahteraan di desa tersebut,
jika ditunjang dengan kegiatan seperti sentra pengolahan gabah dan irigasi yang
terkelola dengan baik. Desa dengan tipe sawah yang tidak cukup produktif, meskipun
merupakan kegiatan ekonomi yang utama di desa tersebut, tidak akan memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian di desa tersebut. Secara
umum karakteristik perekonomian di desa persawahan di Indonesia saat ini masih
lebih baik jika dibandingkan dengan desa pantai. Hal ini karena berbagai sarana
penunjang bagi perkembangan teknologi pertanian (persawahan) sudah lebih
berkembang dibandingkan dengan teknologi perikanan sehingga sedikit banyak
dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c. Desa
Perkebunan. Kondisi perekonomian di
daerah perkebunan secara umum cukup baik. Kondisi perekonomian serta berbagai
sarana penunjang yang memadai di area perkebunan selama ini dapat cukup
membantu desa-desa sekitarnya. Penduduk di lokasi perkebunan pada umumnya
mempunyai tingkat pendapatan yang cukup tinggi terutama mereka yang mengelola
perkebunan. Sarana perhubungan yang memadai akan sangat membantu kegiatan
pemasaran hasil perkebunan.
d.
Desa
Perladangan. Tingkat
kepemilikan lahan yang tidak merata, yang disebabkan oleh kepemilikan yang
diperoleh secara turun temurun menyebabkan tingkat perekonomian yang tidak
merata. Penduduk yang memiliki lahan lebih luas memiliki tingkat pendapatan
yang lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk yang memiliki lahan yang lebih
sedikit. Golongan terakhir ini adalah bagian dari tipe petani ladang di
Indonesia. Kegiatan utama di desa perladangan adalah dengan menanam tanaman
pangan dan palawija. Sementara kegiatan penunjang biasanya adalah jual beli
hasil produksi pertaniannya itu sendiri karena dalam pengolahannya, mereka
masih terbentur modal dan teknologi yang terbatas.
2.
Melindungi Karakter Perdesaan
Karakter
perdesaan tidak dapat dikorbankan untuk pembangunan perdesaan. Di samping itu
jika kabupaten ingin menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana bagi
kepentingan pembangunan perdesaan, harus dipertimbangkan pula upaya
perlindungan karakter perdesaan seperti perlindungan sumberdaya alam dan kehidupan
perdesaan serta daya dukung lingkungannya.
Pembangunan
perdesaan dan perlindungan karakter perdesaan di suatu kawasan perlu menekankan
pada elemen perdesaan dengan cara:
a.
Mengontrol
pembangunan perdesaan;
b. Memastikan
secara visual bahwa pembangunan perdesaan di suatu lokasi harus sesuai dengan lingkungan
di sekelilingnya;
c. Mengurangi
perubahan pemanfaatan lahan yang belum terbangun menjadi kawasan permukiman
yang tersebar dan berkepadatan rendah;
d.
Melindungi
kawasan kritis dan air permukaan, sumber hayati bawah air; dan
e. Menghindari
terjadinya konflik dalam penggunaan lahan untuk pertanian, kehutanan dan pertambangan.
Kesesuaian
visual sangat tergantung pada visi pemerintah daerah mengenai karakter
perdesaan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengamati peraturan penataan ruang
dan standar bangunan, seperti tingkat kepadatan, ukuran dan lokasi lahan, dan
lain sebagainya. Elemen ruang seperti padang rumput, pepohonan dan berbagai
jenis tanaman yang telah ada, serta lingkungan alam lainnya dapat
dipertimbangkan untuk menjadi karakter perdesaan yang utama. Fasilitas
komersial dapat dibangun berdekatan dengan bangunan pertanian, untuk
menciptakan karakter perdesaan yang terpadu. Kecocokan visual harus disesuaikan
dengan struktur tradisional yang mendukung pertanian seperti gudang beras,
kandang sapi, dan lain-lain, walaupun mungkin secara estetis kurang baik.
B. Perencanaan Ruang Terbuka untuk Melindungi
Karakter Perdesaan
Kawasan
perdesaan mempunyai nilai estetika yang berbeda dengan nilai-nilai ekonomi.
Penduduk desa melihat ruang terbuka sebagai inti dari karakter perdesaan itu
sendiri. Ruang terbuka adalah tempat perlindungan habitat hewan liar dan
fasilitas untuk menjaga kualitas air. Alam sepanjang sungai dan kawasan konservasi
hewan liar akan menjadi perangkat penting bagi pemerintah daerah untuk
melestarikan keberadaan jenis-jenis satwa tertentu yang langka dan unik.
Untuk
memastikan keberlangsungan pengelolaan sumberdaya alam di kawasan perdesaan,
pemerintah daerah perlu mengembangkan perencanaan ruang terbuka. Lingkungan
yang memiliki ruang terbuka mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Secara umum
ruang terbuka berfungsi:
1.
Menyediakan
kesempatan rekreasi baik aktif maupun pasif;
2. Memberikan
manfaat bagi kesehatan dan keselamatan secara langsung (seperti pengendalian
banjir, penyediaan air bersih, daerah resapan air, terciptanya udara yang
bersih, perlindungan terhadap kabut);
3.
Melindungi
kawasan lahan kritis dan ekosistem (seperti kawasan rawa dan pantai);
4. Mengenalkan
dan memberikan perlindungan terhadap habitat hewan liar (seperti daerah
perairan umum dan suaka margasatwa);
5. Memberikan
lapangan pekerjaan yang memanfaatkan hasil alam (seperti pencarian ikan,
penebang kayu, pertambangan dan pertanian) dan keuntungan ekonomi lainnya;
6.
Meningkatkan
nilai lahan dan kegiatan sektor pariwisata;
7.
Mendefinisikan
karakter perdesaan;
8. Menjadi
penyangga antara kawasan perdesaan dan kawasan pemanfaatan sumberdaya untuk
jangka waktu yang lama, atau menjadi penyangga antara daerah perkotaan dan
perdesaan.
Perencanaan
ruang terbuka sebaiknya menggunakan sistem yang memaksimalkan keuntungan untuk
ruang terbuka itu sendiri. Perencanaan ruang terbuka haruslah terintegrasi
dengan keseluruhan perencanaan termasuk peraturan dan berbagai perangkat
pelaksanaan di lapangan.
C. Menetapkan Pelayanan
Menentukan
fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat di kawasan perdesaan adalah hal yang
sulit bagi kebanyakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu menetapkan dan
mempertegas batas-batas wilayah pengembangan kota. Pelayanan pemerintahan kota
tidak boleh diperluas sampai ke kawasan perdesaan, kecuali bila berhubungan
dengan kepentingan kesehatan masyarakat, keamanan, dan lingkungan yang secara finansial
seharusnya dibiayai oleh desa dan bukan oleh daerah perkotaan. Pelayanan
perdesaan hendaknya tidak digunakan oleh masyarakat perkotaan.
Rencana
terpadu menuntut definisi yang tegas tentang jenis pelayanan yang akan
disediakan pemerintah daerah untuk kawasan perdesaan tersebut berikut standar
pelayanan untuk tiap-tiap jenis pelayanannya. Definisi di dalam rencana terpadu
ini harus konsisten dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Definisi
pelayanan perdesaan adalah pelayanan publik dan sarana umum yang terdapat di
kawasan perdesaan, dan terdiri dari sistem penyediaan air, pemadam kebakaran,
kantor polisi, transportasi, dan pelayanan persinggahan umum, serta fasilitas
lainnya yang berhubungan dengan pembangunan perdesaan (biasanya berhubungan
dengan daerah perkotaan).
D. Menetapkan Penggunaan Lahan
Pola tata
ruang perdesaan umumnya terdiri dari daerah dengan konsentrasi penduduk yang
tinggi atau pusat desa yang dikelilingi oleh permukiman. Daerah di luar itu
berturut-turut adalah sawah, kebun, tegalan, hutan, dan sejenisnya. Pola tata
ruang ini akan memudahkan pemerintah desa dalam menyediakan berbagai jenis dan
tingkat pelayanan perdesaan. Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam
menetapkan kepadatan penduduk agar sesuai dengan daya dukung kawasan perdesaan.
Pengelompokan
penduduk di kawasan perdesaan dilengkapi dengan pembuatan petunjuk desain, penetapan
ketentuan-ketentuan konservasi, dan cara-cara inovatif lainnya. Kepadatan
penduduk yang tinggi dapat disetujui untuk daerah dimana pembangunannya
dilakukan secara intensif.
E. Penetapan Tata Guna Lahan Kawasan Perdesaan
Kawasan
perdesaan dapat terdiri dari berbagai jenis fungsi dan tingkat kepadatan
penduduk yang sesuai dengan tujuan perlindungan karakter perdesaan dan
kebutuhan dari elemen perdesaan. Pemerintah daerah seharusnya menetapkan lahan
yang sudah siap serta kepadatan pemukiman yang siap bangun untuk mengurangi
hal-hal di kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan bukan untuk mengakomodasi
pertumbuhan yang menjadi tugas utama kawasan perkotaan.
Pemanfaatan
sumberdaya alam secara minimal seharusnya ditetapkan di kawasan perdesaan, yang
didominasi oleh kegiatan pertanian, kehutanan, dan sumberdaya alam lainnya.
Kawasan ini diharapkan akan menjalani proses transisi menjadi kawasan
pengembangan pertanian dan sumberdaya alam lainnya yang penting di kemudian
hari. Pemerintah daerah harus menetapkan kepadatan penduduk yang sesuai,
misalnya hanya satu unit perumahan per 0,2 hektar di lahan pertanian yang
mempunyai prospek baik pad a masa yang akan datang, dan satu unit perumahan per
0,8 hektar di daerah hutan yang mempunyai nilai tinggi. Kepadatan ini harus
dapat dipertahankan sebagai indikator jumlah lahan yang diperlukan di kawasan perdesaan.
F. Perlindungan Daerah Kritis, Air Permukaan, dan
Air Tanah
Dalam
mewujudkan keterpaduan rencana perdesaan, pemerintah daerah sebaiknya
menyiapkan dan mengadopsi peraturan untuk melindungi daerah kritis di kawasan
perdesaan. Elemen perdesaan harus memasukkan program induk penetapan penggunaan
lahan yang sesuai di daerah kritis. Tata guna lahan harus konsisten dengan
perlindungan garis pantai, daerah resapan air, kawasan mata air, daerah yang
rawan banjir, kawasan konservasi habitat hewan liar dan ikan. Sebagai contoh,
garis pantai harus dipertahankan untuk mengetahui kepadatan perdesaan. Banyak
daerah perdesaan yang membiarkan pengurangan garis pantai demi memberikan akses
yang maksimal ke laut. Tindakan tersebut akan mengakibatkan kerusakan yang
parah di lingkungan pantai, seperti erosi, lahan kosong yang tak bisa dipakai
dan rusaknya habitat ikan di sekitar pantai. Hal ini akan semakin parah jika
langkah-langkah untuk memperbaikinya tidak dilaksanakan. Pembukaan lahan baru,
untuk permukiman atau industri khususnya pada lokasi pertanian dan lokasi
dengan sumberdaya alam serta daerah konservasi sebaiknya dibatasi guna mencegah
perusakan sepanjang garis pantai.
Banyak daerah
perdesaan yang membuat rencana pemanfaatan sumberdaya air sebagai bagian dari pengembangbiakan
ikan air tawar. Perlindungan terhadap lahan perdesaan akan meminimalkan
pengaruh kerusakan permukaan lahan dan akan memberikan kontribusi kepada
pembangkit tenaga air, mempertahankan habitat tumbuh-tumbuhan, dan sarana
pengontrol banjir.
G. Perlindungan Dampak Pemanfaatan Lahan untuk
Pembangunan Sumberdaya Alam
Kawasan
perdesaan yang berbatasan dengan kawasan perluasan kota dan pertanian sering
berada di posisi transisi antara dua tipe daerah yang berbeda. Pembangunan
kawasan perdesaan, khususnya pembangunan kawasan permukiman baru, dapat
menciptakan masalah dengan kawasan pertanian dan daerah sumberdaya alam
lainnya. Oleh karena itu untuk menghindari konflik yang timbul, pemerintahan
harus dapat:
1. Membatasi
kegunaan yang tidak sesuai atau membutuhkan kawasan penyangga untuk pertanian
atau pemanfaatan sumberdaya alam lainnya dibandingkan dengan larangan terhadap
pengambilan atau pengolahan hasil alam tersebut;
2. Menetapkan
jumlah blok untuk membatasi jumlah persinggungan antara kawasan perdesaan dan
daerah sumberdaya alam;
3. Menciptakan
daerah penyangga dengan mengambil keuntungan dari sumberdaya alam;
4. Mengadakan
perubahan pada kegunaan lahan dan kepadatan penduduk untuk mendukung pertanian skala
kecil atau pengelolaan sumberdaya alam lainnya yang sesuai dengan sumberdaya
alam;
5. Menghindari
pembangunan permukiman yang membutuhkan pembukaan daerah pertanian dan daerah pemanfaatan
sumberdaya alam lainnya;
6. Membuat
peraturan hak dan kewajiban dalam kegiatan pertanian dan kehutanan, termasuk pemberitahuan
mengenai kepemilikan.
Penyediaan
Lahan di Kawasan Perdesaan bagi Daerah Pengembangan Perkotaan
Beberapa
kawasan perdesaan mungkin telah dimasukkan ke dalam kawasan perkotaan untuk pengembangan
di masa yang akan datang. Daerah pengembangan tersebut akan terjadi jika
cadangan lahan bagi pembangunan kota sangat besar. Pada saat itu, semua lahan
dan kepadatan pemukiman harus konsisten dengan tata guna lahan.
Lahan yang
akan dijadikan sebagai daerah cadangan sebagian besar akan berkembang jika
sarana dan fasilitas yang mendukung daerah perkotaan telah tersedia. Oleh
karena itu sebaiknya disediakan lahan yang luas baik untuk kawasan cadangan
maupun untuk sarana dan fasilitas yang mendukung kawasan perkotaan. Lahan
dengan 0,1 sampai 0,2 hektar atau lebih sebaiknya digunakan sebagai daerah
cadangan bagi pengembangan kota dimasa yang akan datang. Bagaimanapun juga
pembagian wilayah atau zoning lahan yang terlalu luas harus dibatasi karena
bila tidak, akan mengurangi produktivitas sumberdaya alam terutama untuk lahan
yang kurang produktif. Penyediaan lahan cadangan di daerah berkepadatan tinggi
sebaiknya bergantung kepada penyediaan pelayanan kota dan kebutuhan lahan yang
nyata dalam kawasan kota.
Tata Guna Lahan bagi Pembangunan Ekonomi
Pedesaan
Pemerintah
daerah di kawasan perdesaan seringkali mengalami kesulitan untuk menentukan
jenis pembangunan ekonomi yang sesuai untuk daerah mereka. Pembangunan ekonomi
harus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah
daerah di kawasan perdesaan harus dapat menyeimbangkan antara pembangunan
ekonomi perdesaan dengan upaya untuk melindungi karakter perdesaan. Walaupun
begitu kabupaten dapat menyediakan kesempatan tertentu bagi pembangunan ekonomi
yang tidak didasarkan pada sumberdaya alam di kawasan perdesaan.
Keberhasilan
komunitas perdesaan dalam menggunakan rencana yang terpadu, memungkinkan
pemerintah daerah untuk menarik berbagai jenis bisnis ke daerah mereka. Rencana
yang terpadu memberikan strategi untuk pembangunan sampai dengan duapuluh tahun
yang akan datang.
Sumber: Panduan Penataan Ruang dan Pengembangan
Kawasan (Badan
Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar