Pemerintah daerah dapat
mempertimbangkan pemakaian berbagai cara inovatif untuk pengadaan lahan di berbagai
tingkat kepadatan di kawasan perdesaan. Kabupaten dapat diijinkan untuk membuat
daerah pemukiman baru, mengalihkan kepadatan, membuat pedoman desain,
membuat peraturan konservasi dan berbagai cara inovatif lainnya yang
akan mendukung,serta konsisten dengan karakter perdesaan.
1. Pengalihan Peraturan
Pembangunan dan Hak Pengembangan
Pemerintah
daerah dapat menetapkan pengalihan pembangunan dan hak pembangunan dari satu properti
ke properti yang lain di dalam kawasan perdesaan tertentu atau pusat-pusat
kegiatannya yang telah ditetapkan. Pengalihan kebijakan pembangunan pada daerah
tersebut akan memperkuat nilai pertanian dan sumberdaya alam dan sekaligus
membatasi pembangunan di masa yang akan datang untuk kepentingan yang lain.
2. Pedoman Desain
Pedoman
desain, standar pembangunan, dan ijin lokasi, dapat digunakan untuk
mempertahankan karakter perdesaan. Desain perdesaan dapat menciptakan
lingkungan, termasuk di dalamnya bentuk-bentuk tradisional seperti gudang,
rumah pertanian, toko, pasar, dan lain-lain. Bentuk-bentuk ini akan menjadi dasar
bagi kehidupan tradisional dan kebudayaan perdesaan.
Secara umum,
standar desain tata guna lahan sebaiknya mencakup lahan perumahan dan
sempadannya, jalan, ruang terbuka hijau, tempat parkir, dan sebagainya. Standar
pembangunan seperti penempatan lampu jalan, jalan raya, tempat parkir, dan
daerah pejalan kaki sebaiknya disesuaikan dengan lingkungan perdesaan. Sebagai
contoh, tempat parkir yang menggunakan kerikil dan daerah untuk pejalan kaki
lebih sesuai daripada lahan parkir yang menggunakan aspal dan trotoar jalan.
3.
Peraturan Konservasi
Peraturan
konservasi adalah perangkat yang penting untuk melindungi ruang terbuka di
kawasan perdesaan yang harus dibuat secara jelas seperti misalnya pembatasan
pembangunan di masa yang akan datang, penanggung jawab yang akan membuat dan
mengesahkan peraturan tersebut, cara pengelolaan dan pelaksananaanya, pelaksana
dan pelaksanaan pembatasan. Peraturan konservasi ini dapat ditangani oleh LSM
lokal, pemuka masyarakat, atau pengelola jasa umum.
Pemerintah
desa dapat merekomendasikan dan membuat peraturan konservasi untuk menjamin terlindungnya
kawasan kritis, habitat hewan liar, kawasan pertanian atau daerah pemanfaatan
sumberdaya alam lainnya. Jika hal tersebut tidak dibuat atau dilaksanakan
haruslah dengan alasan yang jelas.
Sumber : Panduan Penataan
Ruang dan Pengembangan Kawasan (Badan Koordinasi Tata
Ruang Nasional, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar