Kamis, 07 November 2013

Teknik Inovatif Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Melindungi Karakter Perdesaan



Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemakaian berbagai cara inovatif untuk pengadaan lahan di berbagai tingkat kepadatan di kawasan perdesaan. Kabupaten dapat diijinkan untuk membuat daerah pemukiman baru, mengalihkan kepadatan, membuat pedoman desain, membuat peraturan konservasi dan berbagai cara inovatif lainnya yang akan mendukung,serta konsisten dengan karakter perdesaan.
1.    Pengalihan Peraturan Pembangunan dan Hak Pengembangan
Pemerintah daerah dapat menetapkan pengalihan pembangunan dan hak pembangunan dari satu properti ke properti yang lain di dalam kawasan perdesaan tertentu atau pusat-pusat kegiatannya yang telah ditetapkan. Pengalihan kebijakan pembangunan pada daerah tersebut akan memperkuat nilai pertanian dan sumberdaya alam dan sekaligus membatasi pembangunan di masa yang akan datang untuk kepentingan yang lain.

2.    Pedoman Desain
Pedoman desain, standar pembangunan, dan ijin lokasi, dapat digunakan untuk mempertahankan karakter perdesaan. Desain perdesaan dapat menciptakan lingkungan, termasuk di dalamnya bentuk-bentuk tradisional seperti gudang, rumah pertanian, toko, pasar, dan lain-lain. Bentuk-bentuk ini akan menjadi dasar bagi kehidupan tradisional dan kebudayaan perdesaan.
Secara umum, standar desain tata guna lahan sebaiknya mencakup lahan perumahan dan sempadannya, jalan, ruang terbuka hijau, tempat parkir, dan sebagainya. Standar pembangunan seperti penempatan lampu jalan, jalan raya, tempat parkir, dan daerah pejalan kaki sebaiknya disesuaikan dengan lingkungan perdesaan. Sebagai contoh, tempat parkir yang menggunakan kerikil dan daerah untuk pejalan kaki lebih sesuai daripada lahan parkir yang menggunakan aspal dan trotoar jalan.

3.    Peraturan Konservasi
Peraturan konservasi adalah perangkat yang penting untuk melindungi ruang terbuka di kawasan perdesaan yang harus dibuat secara jelas seperti misalnya pembatasan pembangunan di masa yang akan datang, penanggung jawab yang akan membuat dan mengesahkan peraturan tersebut, cara pengelolaan dan pelaksananaanya, pelaksana dan pelaksanaan pembatasan. Peraturan konservasi ini dapat ditangani oleh LSM lokal, pemuka masyarakat, atau pengelola jasa umum.
Pemerintah desa dapat merekomendasikan dan membuat peraturan konservasi untuk menjamin terlindungnya kawasan kritis, habitat hewan liar, kawasan pertanian atau daerah pemanfaatan sumberdaya alam lainnya. Jika hal tersebut tidak dibuat atau dilaksanakan haruslah dengan alasan yang jelas.

Sumber : Panduan Penataan Ruang dan Pengembangan Kawasan (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar