Perencanaan
atau yang sudah akrab dengan istilah planning adalah satu dari fungsi
management yang sangat penting. Bahkan kegiatan perencanaan ini selalu melekat
pada kegiatan hidup kita sehari-hari, baik disadari maupun tidak. Sebuah
rencana akan sangat mempengaruhi sukses dan tidaknya suatu pekerjaan. Karena
itu pekerjaan yang baik adalah yang direncanakan dan sebaiknya kita melakukan
pekerjaan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Perencanaan
merupakan proses yang berisi kegiatan-kegiatan berupa pemikiran, perhitungan,
pemilihan, penentuan dsb, yang semuanya
itu dilakukan dalam rangka tercapainya tujuan tertentu. Pada hakekatnya
perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan atas sejumlah alternative
(pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa yang
akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan
penilaiannya atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan
dan berkesinambungan.
Dalam hal perencanaan wilayah,
pentingnya perencanaan dikuatkan oleh berbagai factor, antara lain:
a. Banyak
di antara potensi wilayah selain terbatas juga tidak mungkin lagi diperbanyak
atau diperbaharui.
b.
Kemampuan
teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia.
c. Kesalahan
perencanaan yang sudah dieksekusi di lapangan sering tidak dapat diubah atau
diperbaiki kembali.
d.
Lahan
dibutuhkan untuk menopang kehidupan nermasyarakat.
e. Tatanan
wilayah sekaligus menggambarkan kepribadian dari masyarakat yang berdomisili di
wilayah tersebut.
f. Potensi
wilayah berupa pemberian alam maupun hasil karya manusia di masa lalu adalah
asset yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Tujuan
perencanaan wilayah adalah menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman serta
lestari dan pada tahap akhirnya menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi
dari berbagai kegiatan yang direncanakan. Dalam perencanaan kota dan desa kita
dapat melihat bagaimana bentuk-bentuk dari perencanaan itu sendiri. Ada yang
melihat dari perbedaan isinya, sudut visi perencanaan, perbedaan luas
pandang bidang yang direncanakan, institusi yang dilibatkan dan wewenang dari
masing-masing institusi yang terlibat, dan koordinasi antar lembaga. Oleh
karena itu, kami selaku pemakalah akan lebih mengkaji bagaimana bentuk-bentuk
dari perencanaan wilayah yakni kota dan desa.
A. Bentuk-bentuk Perencanaan Kota dan
Desa
1. Perencanaan Fisik dan Perencanaan
Ekonomi
Pada
dasarnya pembedaan ini didasarkan atas isi atau materi dari perencanaan. Perencanaan Fisik adalah perencanaan
untuk mengubah atau memanfaatkan struktur fisik suatu wilayah misalnya
perencanaan tata ruang atau tata guna tanah, perencanaan jalur transportasi,
penyediaan fasilitas umum, dan lain-lain. Perencanaan Ekonomi berkenaan dengan perubahan struktur ekonomi
suatu wilayah dan langkah-langkah untuk memperbaiki tingkat kemakmuran suatu
wilayah.
Perencanaan
ekonomi lebih didasarkan pada mekanisme pasar ketimbang perencanaan fisik yang
lebih didasarkan atas kelayakan teknis. Perencanaan fisik berfungsi untuk
mewujudkan berbagai sasaran yang ditetapkan dalam perencanaan ekonomi.
2.
Perencanaan
Alokatif dan Perencenaan Inovatif
Pembedaan
ini didasarkan atas perbedaan visi dari perencanaan tersebut. Perencanaan alokatif berkenaan dengan
menyukseskan rencana umum yang telah disusun pada level yang lebih tinggi atau
telah menjadi kesepakatan bersama. Inti kegiatannya berupa koordinasi dan
sinkronisasi agar system kerja untuk mencapai tujuan itu dapat berjalan secara
efektif dan efisien sepanjang waktu.
Dalam
Perencanaan inovatif, para
perencana lebih memiliki kebebasan, baik dalam menetpakan target maupun cara
yang ditempuh untuk mencapai target. Artinya mereka dapat menetapkan prosedur
dalam mencapai target dengan menggunakan cara-cara yang baru.
3.
Perencanaan
bertujuan jamak vs perencanaan bertujuan Tunggal
Pembedaan
ini didasarkan atas luas pandang yang tercakup yaitu antara yang bertujuan
tunggal dan bertujuan jamak. Perencanaan
bertujuan jamak adalah perencanaan yang memiliki beberapa tujuan
sekaligus. Misalnya rencana pelebaran jalan dan peningkatan kualitas jalan yang
ditujukan memberikan berbagai manfaat sekaligus. Perencanaan bertujuan tunggal apabila sasaran yang hendak
dicapai adalah sesuatu yang yang dinyatakan dengan tegas dalam perencanaan itu
dan bersifat tunggal.
4.
Perencanaan
Bertujuan Jelas dan perencanaan bertujuan Laten
Pembedaan
didasarkan atas konkret atau tidak konkretnya isi rencana tersebut. Perencanaan bertujuan jelas yaitu perencanaan
yang dengan tegas menyebutkan tujuan dan sasaran dari perencanaan tersebut,
yang sasarannya dapat diukur keberhasilannya. Perencanaan bertujuan laten adalah perencanaan yang tidak
menyebutkan sasaran dan bahkan tujuannya pun kurang jelas sehingga sulit untuk
dijabarkan.
5.
Perencanaan
Indikatif vs perencanaan imperative
Pembedaan
ini didasarkan atas ketegasan dari isi perencanaan dan tingkat kewenangan dari
institusi pelaksana. Perencanaan
indikatif adalah perencanaan di mana tujuan yang hendak dicapai hanya
dinyatakan dalam bentuk indikasi, artinya tidak dipatok dengan tegas. Tidak
diatur bagaimana mencapai tujuan tersebut ataupun langkah-langkah untuk
mencapai tujuan tersebut, yang penting indicator yang dicantumkan dapat
tercapai. Perencanaan imperative
adalah perencanaan yang mengatur baik sasaran, prosedur, pelaksana, waktu
pelaksanaan, bahan-bahan, serta alat-alat yang dapat dipakai untuk menjalankan
rencana tersebut.
6.
Top Down dan Bottom Up Planning
Pembedaan
perencanaan jenis ini didasarkan atas kewenangan dari institusiya yang
terlibat. Perencanaan model top-down
dan bottom-up hanya berlaku apabila
terdapat beberapa tingkat atau lapisan pemerintahan yang masing-masing diberi
wewenang untuk melakukan perencanaan.
Perencanaan model top-down adalah apabila kewenangan utama
dalam perencanaan itu berada pada institusi yang lebih tinggi di mana institusi
perencana pada level yang lebih rendah harus menerima rencana atau arahan dari
institusi yang lebih tinggi. Rencana dari institusi yang lebih tinggi tersebut
harus dijadikan bagian rencana dari institusi yang lebih rendah. Perencanaan model Bottom-up
adalah apabila kewenangan utama pada perencanaan itu berada pada institusi yang
lebih rendah, di mana institusi prerencana pada level yang lebih tinggi harus
menerima usulan-usulan yang diajukan oleh institusi perncana pada tingkat yang
lebih rendah.
7.
Vertical dan Horizontal Planning
Pembedaan
bentuk ini juga didasarkan atas perbedaan kewenangan antarinstitusi walaupun
lebih ditekankan pada perbedaan jalur koordinasi yang diutamakan perencana. Vertical
planning adalah perencanaan yang lebih mengutamakan koordinasi
antarberbagai jenjang pada sector yang sama. Model ini mengutamakan
keberhasilan sektoral, jadi menekankan pentingnya koordinasi antarberbagai
jenjang pada instansi yang sama. Horizontal planning menekankan
keterkaitan antarberbagai sector sehingga berbagai sector itu dapat berkembang
secara bersinergi. Lebih melihat pentingnya koordinasi antarberbagai instansi
pada level yang sama.
8.
Perencanaan
yang Melibatkan Masyarakat secara langsung dan yang tidak melibatkan masyarakat
secara langsung
Pembedaan
juga didasarkan atas kewenangan yang diberikan kepada institusi perencana yang
seringkali terkait dengan luas bidang yang direncanakan. Perencanaan yang melibatkan masyarakat
secara langsung adalah apabila sejak awal masyarakat telah diberitahu
dan diajak ikut serta dalam menyusun rencana tersebut. Perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat adalah apabila
masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dan paling-paling hanya dimintakan
persetujuan dari DPRD untuk persetujuan akhir.
B. Teori Perencanaan
Menurut Hudson dalam Tanner (1981)
teori perencanaan meliputi, antara lain; sinoptik, inkremental, transaktif,
advokasi, dan radial. Selanjutnya di kembangkan oleh tanner (1981) dengan nama
teori SITAR sebagai penggabungan dari taksonomi Hudson.
1.
Teori Sinoptik
Disebut juga system planning, rational
system approach, rasional comprehensive planning. Menggunakan model berfikir system
dalam perencanaan, sehingga objek perencanaan dipandang sebagai suatu kesatuan
yang bulat, dengan satu tujuan yang disbebut visi. Langkah-langkah dalam
perencanaan ini meliputi:
pengenalan
masalah, mengestimasi ruang lingkup problem, mengklasifikasi kemungkinan penyelesaian, menginvestigasi
problem, memprediksi alternative, mengevaluasi kemajuan atas penyelesaian
spesifik.
2.
Teori Incemental
Didasarkan pada kemampuan institusi dan
kinerja personalnya. Bersifat desentralisasi dan tidak cocok untuk jangka
panjang. Jadi perencanaan ini menekankan
perencanaan dalam jangka pendek saja. Yang dimaksud dengan desentralisasi pada
teori ini adalah si perencana dalam merencanakan objek tertentu selalu
mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan.
3.
Teori Transactive
Menekankan pada harkat individu yang
menjunjung tinggi kepentingan pribadi dan bersifat desentralisasi, suatu desentralisasi yang
transactive yaitu berkembang dari individu ke individu secara keseluruhan. Ini
berarti penganutnya juga menekankan pengembangan individu dalam kemampuan
mengadakan perencanaan.
4.
Teori Advocacy
Menekankan hal-hal yang bersifat umum,
perbedaan individu dan daerah diabaikan. Dasar perencanaan tidak bertitik tolak dari pengamatan
secara empiris, tetapi atas dasar argumentasi yang rasional, logis dan bernilai (advocacy=mempertahankan dengan argumentasi).
Kebaikan
teori ini adalah untuk kepentingan umum secara nasional. Karena ia meningkatkan
kerja sama secara nasional, toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap
minoritas, menekankan hak sama, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Perencanaan yang memakai teori ini tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau
badan pusat.
5.
Teori Radikal
Teori
ini menekankan pentingnya kebebasan lembaga atau organisasi lokal untuk
melakukan perencanaan sendiri, dengan maksud agar dapat dengan cepat mengubah
keadaan lembaga supaya tepat dengan kebutuhan.
Perencanaan
ini bersifat desentralisasi dengan partisipasi maksimum dari individu dan
minimum dari pemerintah pusat / manajer tertinggilah yang dapat dipandang
perencanaan yang benar. Partisipasi disini juga mengacu kepada pentingnya kerja
sama antar personalia. Dengan kata lain teori radikal menginginkan agar lembaga
pendidikan dapat mandiri menangani lembaganya. Begitu pula pendidikan daerah
dapat mandiri menangani pendidikannya.
6.
Teori SITAR
Merupakan gabungan kelima teori diatas
sehingga disebut juga complementary planning process. Teori ini menggabungkan
kelebihan dari teori diatas sehingga lebih lengkap. Karena teori ini memperhatikan
situasi dan kondisi masyarakat atau lembaga tempat perencanaan itu akan
diaplikasikan, maka teori ini menjadi SITARS yaitu S terakhir adalah menunjuk
huruf awal dari teori situational. Berarti teori baru ini di samping
mengombinasikan teori-teori yang sudah ada penggabungan itu sendiri ada
dasarnya ialah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lembaga pendidikan dan
masyarakat. Jadi dapat kita simpulkan bahwa teori-teori diatas mempunyai persamaan
dan pebedaannya.
Persamaannya:
a. Mempunyai
tujuan yang sama yaitu pemecahan masalah
b. Mempunyai obyek
perencanaan yang sama yaitu manusia dan lingkungan sekitarnya.
c. Mempunyai
beberapa persyaratan data, keahlian, metode, dan mempunyai konsistensi internal
walaupun dalam penggunaannya terdapat perbedaan penitikberatan.
d. Mempertimbangkan
dan menggunakan sumberdaya yang ada dalam pencapaian tujuan.
Sedangkan Perbedaannya adalah :
a. Perencanaan
sinoptik lebih mempunyai pendekatan komprehensif dalam pemecahan masalah
dibandingkan perencanaan yang lain, dengan lebih mengedepankan aspek-aspek
metodologi, data dan sangat memuja angka atau dapat dikatakan komprehensif
rasional. Hal ini yang sangat minim digunakan dalam 4 pendekatan perencanaan
yang lain.
b. Perencanaan
incremental lebih mempertimbangkan peran lembaga pemerintah dan sangat
bertentangan dengan perencanaan advokasi yang cenderung anti kemapanan dan
perencanaan radikal yang juga cenderung revolusioner.
c. Perencanaan
transactive mengedepankan
faktor-faktor
perseorangan / individu melalui proses tatap muka dalam salah satu metode yang
digunakan, perencanaan ini kurang komprehensif dan sangat parsial dan kurang
sejalan dengan perencanaan Sinoptik dan Incremental yang lebih komprehensif.
d. Perencanaan
advocacy cenderung
menggunakan pendekatan hukum dan obyek yang mereka ambil dalam perencanaan
adalah golongan yang lemah. Perencanaan ini bersifat sosialis dengan lebih
mengedepankan konsep kesamaan dan hal keadilan social.
e. Perencanaan
Radikal seakan-akan tanpa metode dalam memecahkan masalah dan muncul dengan
tiba-tiba (spontan) dan hal ini sangat kontradiktif dengan pendekatan
incremental dan sinoptik yang memepertimbangkan aturan-aturan yang ada
baik akademis/metodologis dan lembaga pemerintahan yang ada.