A.
Definisi Ekowisata
Secara
konseptul ekowisata dapat
didefinisikan sebagai suatu konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan yang
bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya)
dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, sehingga memberikan
manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. Sementara ditinjau dari segi
pengelolaanya, ekowisata dapat
didifinisikan sebagai penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab di
tempat-tempat alami dan atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam
dan secara ekonomi berkelanjutan yang mendukung upaya-upaya pelestarian
lingkungan (alam dan budaya) dan meningkatnkan kesejahtraan masyarakat
setempat.
Adanya unsur plus plus
di atas yaitu kepudulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian
lingkungan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat setempat ditimbulkan oleh:
1. Kekhawatiran akan makin rusaknya lingkungan oleh
pembangunan yang bersifat eksploatatif terhadap sumber daya alam.
2. Asumsi bahwa pariwisata membutuhkan lingkungan yang
baik dan sehat.
3. Kelestarian lingkungan tidak mungkin dijaga tanpa
partisipasi aktif masyarakat setempat.
4. Partisipasi masyarakat lokal akan timbul jika mereka
dapat memperoleh manfaat ekonomi (economical benefit) dari lingkungan yang
lestari.
5. Kehadiran wisatawan (khususnya ekowisatawan) ke
tempat-tempat yang masih alami itu memberikan peluas bagi penduduk setempat
untuk mendapatkan penghasilan alternatif dengan menjadi pemandu wisata, porter,
membuka homestay, pondok ekowisata (ecolodge), warung dan usaha-usaha lain yang
berkaitan dengan ekowisata, sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan mereka
atau meningkatkan kualitas hidpu penduduk lokal, baik secara materiil, spirituil,
kulturil maupun intelektual.
Adapun pengertian Ekowisata Berbasis Komunitas (community-based
ecotourism) merupakan usaha ekowisata yang dimiliki, dikelola dan
diawasi oleh masyarakat setempat. Masyarakat berperan aktif dalam kegiatan
pengembangan ekowisata dari mulai perencanaan, implementasi, monitoring dan
evaluasi. Hasil kegiatan ekowisata sebanyak mungkin dinikmati oleh masyarakat
setempat. Jadi dalam hal ini masyarakat memiliki wewenang yang memadai untuk
mengendalikan kegiatan ekowisata.
B.
Pedoman Pengembangan
Ekowisata Indonesia
Indonesia memiliki
potensi sumber daya alam dan peninggalan sejarah, seni dan budaya yang sangat
besar sebagai daya tarik pariwisata dunia. Ahli biokonservasi memprediksi bahwa
Indonesia yang tergolong negara Megadiversity dalam hal keaneka ragaman hayati
akan mampu menggeser Brasil sebagai negara tertinggi akan keaneka jenis, jika
para ahli biokonservasi terus giat melakukan pengkajian ilmiah terhadap kawasan
yang belum tersentuh. Bayangkan saja bahwa Indonesia memiliki 10% jenis
tumbuhan berbunga yang ada di dunia, 12% binatang menyusui, 16% reptilia and
amfibia, 17% burung, 25% ikan, dan 15% serangga, walaupun luas daratan
Indonesia hanya 1,32% seluruh luas daratan yang ada di dunia (BAPPENAS, 1993).
Di
dunia hewan, Indonesia juga memiliki kedudukan yang istimewa di dunia. Dari
500-600 jenis mamalia besar (36% endemik), 35 jenis primata (25% endemik), 78
jenis paruh bengkok (40% endemik) dan 121 jenis kupu-kupu (44% endemik) (Mc Neely
et.al. 1990, Supriatna 1996). Sekitar 59% dari luas daratan Indonesia merupakan
hutan hujan tropis atau sekitar 10% dari luas hutan yang ada di dunia (Stone,
1994). Sekitar 100 juta hektar diantaranya diklasifikasikan sebagai hutan
lindung, yang 18,7 juta hektarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Namun
Demikian sampai saat ini kita harus menanggung beban berat sebagai negara
terkaya keaneka ragaman hayati di kawasan yang sangat sensitif, karena biota
Indonesia tersebar di lebih dari 17,000 pulau. Oleh karena itu bukan saja
jumlah populasi setiap individu tidak besar tetapi juga distribusinya sangat
terbatas. Ini harus disadari oleh pemerintah, sehingga Indonesia harus
merumuskan suatu kebijakan dan membuat pendekatan yang berbeda di dalam
pengembangan sistem pemanfaatan keaneka ragaman hayatinya, terutama kebijakan
dalam pengembangan pariwisata yang secara langsung memanfaatkan sumber daya
alam sebagai aset. Pengembangan sumber daya alam yang non-ekstraktif,
non-konsumtif dan berkelanjutan perlu diprioritaskan dan dalam bidang
Pariwisata pengembangan seperti ekowisata
harus menjadi pilihan utama.
C.
Visi
Ekowisata Indonesia
Melihat
potensi yang dimiliki Indonesia, maka Visi Ekowisata Indonesia adalah untuk
menciptakan pengembangan pariwisata melalui penyelenggaraan yang mendukung
upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya), melibatkan dan menguntungkan
masyarakat setempat, serta menguntungkan secara komersial. Dengan visi ini
Ekowisata memberikan peluang yang sangat besar, untuk mempromosikan pelestarian
keaneka-ragaman hayati Indonesia di tingkat internasional, nasional, regional
maupun lokal. Penetapan Visi Ekowisata di atas di dasarkan pada beberapa unsur
utama:
1. Ekowisata
sangat tergantung pada kualitas sumber daya alam, peninggalan sejarah dan
budaya.
2. Pelibatan
Masyarakat.
3. Ekowisata
meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap alam, nilai-nilai peninggalan
sejarah dan budaya.
4. Pertumbuhan
pasar ekowisata di tingkat internasional dan nasional.
5. Ekowisata
sebagai sarana mewujudkan ekonomi berkelanjutan.
D.
Tujuan
Ekowisata Indonesia
Tujuan
Ekowisata Indonesia adalah untuk
1. Mewujudkan penyelenggaraan wisata yang bertanggung
jawab, yang mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan alam, peninggalan
sejarah dan budaya;
2. Meningkatkan partisipasi masyararakat
dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat;
3. Menjadi model bagi pengembangan
pariwisata lainnya, melalui penerapan kaidah-kaidah ekowisata.
E.
Prinsip
dan Kriteria Ekowisata
1. Memiliki kepedulian, tanggung jawab dan
komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam dan budaya, melaksanakan
kaidah-kaidah usaha yang bertanggung jawab dan ekonomi berkelanjutan.
2. Pengembangan
harus mengikuti kaidah-kaidah ekologis dan atas dasar musyawarah dan
pemufakatan masyarakat setempat.
3. Memberikan manfaat kepada masyarakat
setempat.
4. Peka dan menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan tradisi keagamaan masyarakat setempat.
5.Memperhatikan perjanjian, peraturan,
perundang-undangan baik ditingkat nasional maupun internasional.