Industri pariwisata dibangun atas
dasar perwilayahan. Bagi Indonesia perwilayahan ini sangat penting karena
Indonesia memiliki potensi luas dan
beraneka warna, baik yang merupakan atraksi tidak bergerak (seperti keindahan
alam, monument, candi dan sebagainya) maupun atraksi bergerak (dimana faktor
manusia memegang peranan penting seperti kesenian, adat istiadat, seremoni,
perayaan pekan raya dan sebagainya).
Yang dimaksud dengan perwilayahan
dalam pariwisata adalah pembagian wilayah-wilayah pariwisata yang dapat
dipandang memiliki potensi, selanjutnya dapat dijadikan tujuan yang pasti.
Wilayah tujuan wisata (tourist
destination area) atau WTW adalah wilayah/daerah atau tempat yang memiliki
atraksi, situasi dalam hubungan lalu lintas dan fasilitas penunjangnya,
menyebabkan wilayah tersebut menjadi obyek kebutuhan wisatawan. Tiga syarat
utama yang harus dipenuhi bagi wilayah atau daerah tujuan wisata, yaitu:
1.
Memiliki
atraksi atau objek yang menarik
Daya tarik
wisata yang juga disebut objek wisata merupakan potensi yang menjadi pendorong
kehadiran wisatawan ke suatu daerah tujuan wisata.
2.
Mudah
dicapai dengan berbagai sasaran transportasi
Hal ini
berkaitan dengan prasarana wisata. Prasarana wisata adalah sumber daya alam dan
sumber daya buatan manusia yang mutlak dibutuhkan oleh wisatawan dalam
perjalanannya di daerah tujuan wisata, seperti jalan, pelabuhan, bandara,
terminal, jembatan, termasuk jaringan listrik, air, telekomunikasi dan lain
sebagainya. Prasarana wisata tersebut perlu dibangun dengan disesuaikan dengan
lokasi dan kondisi objek yang bersangkutan. Hal ini akan meningkatkan
aksesibilitas suatu objek wisata yang nantinya akan dapat meningkatkan daya
tarik objek wisata itu sendiri.
3.
Menyediakan
tempat untuk tinggal sementara
Ini
berkaitan dengan sarana wisata. Sarana wisata merupakan kelengkapan daerah
tujuan wisata yang diperlukan untuk melayani kebutuhan wisatawan dalam
menikmati perjalanan wisatanya. Pembangunannya harus disesuaikan dengan
kebutuhan wisatawan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Selain itu juga
perlu diperhitungkan selera pasar. Berbagai sarana wisata yang perlu disediakan
antara lain adalah hotel, restoran dan rumah makan, biro perjalanan, alat
transportasi serta sarana pendukung lainnya.
Wilayah
pariwisata merupakan suatu wilayah yang terdiri dari beberapa daerah tujuan
wisata (DTW) yang relatif berdekatan, serta daerah yang bukan daerah tujuan
wisata. Penggolongan daerah tujuan wisata (seperti yang berlaku di negara maju,
khususnya Eropa), didasarkan pada faktor-faktor tertentu, sebagai berikut:
1.
Daerah
Tujuan Wisata (DTW) Alam
Daerah
tujuan wisata ini terdiri dari tempat-tempat libur pada musim tertentu (musim
panas, semi, musim dingin) dan tempat beristirahat untuk tujuan kesehatan,
seperti sumber air panas/mineral, gunung atau pantai. Daerah tujuan wisata ini
mengandalkan keadaan alam sebagai daya tarik wisata.
2.
Daerah
Tujuan Wisata (DTW) Kebudayaan
Daerah
tujuan wisata ini terdiri dari (a) kota-kota bersejarah dengan arsitektur unik,
monumen, dan lainnya, (b) pusat-pusat pendidikan, seperti universitas, pusat
penelitian, (c) tempat-tempat dengan acara khusus, seperti pesta kesenian
rakyat, upacara adat, parade bunga, pekan olah raga, dan lainnya, (d)
tempat-tempat ibadah, masjid, gereja, kuil, pura, dan lainnya. Even-even atau
kegiatan budaya di suatu daerah tertentu merupakan daya tarik bagi wisata.
3.
Daerah
tujuan Wisata Transportasi
Daerah
tujuan wisata ini terdiri : pelabuhan laut, tempat pertemuan lalulintas kereta
api, persimpangan lalulintas kendaraan bermotor (stop over), bandara, dan
pelabuhan penyeberangan. Sebagai contoh pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan
pelabuhan tradisional, Ampenan dan Banyuwangi sebagai kota pelabuhan pada waktu
zaman Belanda, peninggalan gudang-gudang kuno dan fasilitas lainnya menarik
wisatawan.
4.
Daerah
Tujuan Wisata Ekonomi
Terdiri
dari pusat-pusat perdagangan dan perindustrian, pusat-pusat bursa dan pekan
raya, dan tempat-tempat pameran perdagangan. Masing-masing kota wisata di dunia
melengkapi dirinya dengan pusat perbelanjaan, seperti Jakarta, Surabaya,
Denpasar, Singapura, dan Abudabi. Pusat-pusat industri “kecil” atau industri
rumah tangga dengan sentra-sentra industrinya merupakan salah satu bentuk
wisata ekonomi, seperti pusat kerajinan kulit, ukiran, dll.
5.
Daerah
Tujuan Wisata Politik
Daerah
tujuan wisata tergantung pada kegiatan politik, seperti ibukota atau pusat
pemerintahan, tempat-tempat dilangsungkannya konferensi. Contoh kota untuk
konferensi yaitu Swis, Nusadua Bali, dan lainnya. Wisata konferensi merupakan
salah satu penganekaragaman bidang pariwisata. Melakukan kegiatan konferensi
dan sekaligus dapat melakukan wisata pada suatu wilayah. Persyaratan daerah
tujuan wisata untuk kegiatan konferensi, antara lain: mudah dijangkau dengan
sarana transportasi yang ada, berbagai fasilitas konferensi serta menjamin
keamanan bagi terselenggaranya kegiatan tersebut.
Berdasarkan
potensi alam dan budaya yang dimiliki, maka semua daerah atau propinsi di
Indonesia dapat dijadikan sebagai daerah tujuan wisata. Pariwisata tidak saja
menyangkut obyek wisata saja, melainkan banyak aspek yang terkait, maka
pengembangan atau pembangunan di bidang pariwisata berdasarkan skala prioritas
dan bertahap. Pada awalnya dikembangkan 10 daerah tujuan wisata (DTW). Daerah
tujuan wisata tersebut : DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan
Sulawesi Selatan. Bali, DKI Jakarta, Di Yogyakarta sudah berkembang dan menjadi
daerah tujuan wisata, maka prioritas pembangunan dan pengembangan pariwisata
dialihkan ke daerah lain terutama daerah wisata bahari yaitu Maluku dan Nusa
Tenggara, dengan andalan daya tariknya adalah wisata bahari (Cetak tebal 10 DTW
utama).
Dalam
Pelita V, dari 10 daerah tujuan wisata, dikembangkan menjadi 19 daerah tujuan
wisata. Daerah tujuan wisata yaitu DI Aceh (Nangroe Aceh Darussalam), Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku dan
Kalimantan Barat (cetak miring 10 DTW sebelumnya).
Daerah
tujuan wisata berjumlah 19, sedangkan yang belum masuk daerah tujuan wisata
sebanyak 8 daerah/provinsi (pada saat Timor-timur termasuk dalam wilayah
Indonesia). Pada dasarnya semua wilayah propinsi di Indonesia dapat
dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata dan masing-masing mempunyei ciri khas
yang menarik semua. DTW tersebut pengembangnya didasarkan pada (1) tersedianya
prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya, serta memperhatikan besarnya
potensi kepariwisataan daerah yang bersangkutan, (2) azas pemerataan
pembangunan, sehingga pengembangan pariwisata dapat dilaksanakan serempak tanpa
mengabaikan potensi sumber-sumber yang dimiliki di tiap daerah.
Dari
26 provinsi (Timor-timur berpisah dengan Indonesia), dikelompokkan menjadi 7
wilayah tujuan wisata (WTW), yaitu:
1. WTW A meliputi: DI Aceh, Sumatera
Utara, Sumatera Barat, dan Riau,
2.
WTW
B meliputi: Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan,
3.
WTW
C meliputi: Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta,
4.
WTW
D meliputi: Jawa Timur, Bali,Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
5.
WTW
E meliputi: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur,
6.
WTW
F meliputi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Selatan, dan
7.
WTW
G meliputi: Maluku dan Irian Jaya (Papua).
Dari
26 provinsi berkembang menjadi 33 provinsi, 7 provinsi tersebut yaitu Provinsi
Riau Kepulauan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi
Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat. Daerah-daerah
tujuan wisata pada masing-masing wilayah mempunyai potensi yang berbeda,
sehingga pengelompokkan wilayah belum dapat dijadikan sebagai cara untuk
mengoptimalkan potensi masing-masing.
Sumber
: http://dee-jieta.blogspot.com