Menurut Vink (1983), lahan merupakan
suatu daerah yang ada di permukaan bumi yang memiliki sifat-sifat tertentu
seperti geologi, atmosfer, hidrologi, vegetasi dan penggunaan lahan. Lahan
merupa kenampakan geografi yang perlu dikaji dan salah satu kegiatan
pengkajiannya adalah dengan cara mengadakan observasi terhadap pemanfaatannya
serta pengaruhnya bagi kehidupan manusia.
Soentoro (1981) juga menjelaskan bahwa
lahan merupakan suatu faktor produksi penting yang diberikan oleh alam. Sebagai
faktor produksi, maka lahan tersebut sangat memegang peranan penting dalam
kegiatan usaha tani. Selanjutnya menurut Bintarto
(1979), manusia dalam usaha dan upaya mempertahankan kehidupannya ini tidak lagi
semata tergantung pada alam melainkan dengan segala kemampuan manusia sendiri
yang semakin berkembang membawa manusia pada kecenderungan memanfaatkan alam
semaksimal mungkin untuk kesejahteraan hidupnya. Aktivitas manusia untuk
mempertahankan hidupnya beraneka ragam sesuai dengan kemampuan dan potensi tata
geografisnya.
Dijelaskan pula bahwa lahan sebagai sumber alam yang
penting dalam pemanfaatannya harus memperhatikan unsur pengawetan, kesesuaian,
kemampuan serta bentuk penggunaannya, agar tidak mengakibatkan
kerusakan dan kerugian bagi mausia itu sendiri.
Pola pemanfaatan lahan pada hakikatnya adalah hasil
perpaduan antara faktor sejarah, faktor fisik, faktor sosial budaya dan
ekonomi. Pola pemanfaatan lahan di suatu wilayah mencerminkan pada orientasi
kehidupan masyarakat di wilayah tersebut, seperti tingkat kehidupan sosial dan
ekonomi, budaya dan teknologi. Jumlah penduduk dan perubahan, penyebaran dan
bidang nafkah adalah sesuatu yang merupakan faktor penentu di dalam pola maupun
orietasi pemanfaatan lahan.
Tanah dapat juga diartikan sebagai lahan, Soerianegara
(1978) menyatakan bahwa penggunaan tanah ternyata ditentukan oleh keadaan
topografi, relief dan ketinggian, aksesibilitas, kemampuan dan kesesuaian tanah.
Sifat perubahan pemanfaatan lahan secara garis besar dapat
dibagi dua yaitu bersifat musiman dan permanen. Perubahan pemanfaatan lahan
musiman biasanya terjadi pada lahan pertanian tanaman pangan yang juga disebut
rotasi tanaman. Sebagai contoh lahan sawah pada musim penghujan digunakan untuk
tanaman padi sawah dan pada musim kemarau untuk tanaman palawija. Perubahan
pemanfaatan lahan musiman ini tidak hanya karena faktor musim saja, tetapi
kehendak manusia juga akan menentukan perubahan pemanfaatan lahan. Sedangkan
perubahan pemanfaatan lahan yang bersifat permanen yaitu perubahan pemanfaatan
lahan dalam periode waktu relatif lama. Perubahan pemanfaatan lahan yang
bersifat lama ini disebabkan karena faktor perubahan alam, atau karena faktor
kehendak manusianya sendiri. Seperti pemanfaatan daerah pesisir pantai sebagai
hutan bakau, hal ini merupakan faktor perubahan alam yang didukung kehendak manusia
dengan tujuan sebagai pengaman daerah pantai dari intrusi air laut dan abrasi
pantai.