Manajemen
bencana atau sering disebut penanggulangan bencana merupakan suatu bentuk
rangkaian kegiatan yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan yang dilaksanakan
semenjak sebelum kejadian bencana, pada saat atau sesaat setelah kejadian
bencana, hingga pasca kejadian bencana. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam
rangka manajemen penanggulangan bencana (modifikasi dari Carter, 1992 dan Iman
A. Sadisun, 2004), meliputi:
1.
Mitigasi bencana
Meliputi pengumpulan
dan analisis data bencana dalam rangka usaha memperkecil tingkat kerentanan dan
bahaya suatu bencana.
2.
Persiapan
Menghadapi kejadian
bencana, meliputi prediksi kejadian bencana (pemantauan bencana), kesiapsiagaan
emergensi (persiapan tanda-tanda bahaya, sistem peringatan dini, dan sistem
evakuasi), dan sosialisasi bencana melalui media cetak maupun ceramah.
3.
Pada saat atau sesaat setelah
bencana
Penyelamatan korban
bencana, termasuk pula usaha pencarian data dan evakuasi (pengungsian) korban.
Pemberian bantuan kepada korban bencana, mkeliputi pemberian bantuan bahan
makanan, pelayanan sosial, dan pelayanan medis.
4.
Pasca kejadian bencana
Rahabilitasi lahan
bencana, terutama pada lokasi-lokasi bekas permukiman penduduk yang rusak atau
bahkan hancur akibat bencana. Rekonstruksi atau pembangunan dan penataan
kembali lahan bencana.
Manajemen
penanggulangan bencana merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah pusat
maupun daerah bersama-sama masyarakat dalam rangka mewujudkan perlindungan yang
maksimal kepada masyarakat beserta asset-aset sosial, ekonomi dan lingkungannya
dari kemungkinan terjadinya bencana.