Rabu, 23 Oktober 2013

Cakupan Bidang Perencanaan Wilayah



Kegiatan yang tercakup dalam perencanaan wilayah bisa cukup luas atau cukup sempit, dari yang bersifat makroregional sampai yang berupa aktivitas tertentu pada suatu lokasi tertentu saja. Secara umum permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam perencanaan wilayah dapat dibedakan menjadi: permasalahan mikro, permasalahan makro, sistem transportasi/penyediaan infrastruktur (prasarana dan sarana) wilayah, serta sistem pembiayaan pembangunan.
Ditinjau dari sudut isi, perencanaan wilayah sebetulnya dapat dirumuskan dalam sebuah kalimat sederhana yaitu “menetapkan kegiatan apa yang perlu dibangun dan dimana lokasinya”. Dari definisi sederhana ini sebetulnya mencakup bidang yang sangat luas karena menyangkut seluruh sektor kegiatan dan lokasinya menyangkut seluruh wilayah analisis (Tarigan, R., 2009). Melihat luasnya bidang yang tercakup di dalam perencanaan wilayah maka ilmu perencanaan wilayah dapat dibagi atas berbagai sub bidang meliputi:
1.    Sub bidang perencanaan ekonomi-sosial wilayah, dapat diperinci lagi atas:
a.    Ekonomi sosial wilayah (mencakup hal-hal dasar dan berlaku umum);
b.    Ekonomi sosial perkotaan (mencakup butir a ditambah masalah spesifik perkotaan);
c.     Ekonomi sosial perdesaan (mencakup butir a ditambah masalah spesifik perdesaan).

2.    Sub bidang perencanaan tata ruang/tata guna lahan, dapat diperinci lagi atas:
a.    Tata ruang tingkat Nasional;
b.    Tata ruang tingkat Provinsi;
c.     Tata ruang tingkat Kabupaten/Kota;
d.    Tata ruang tingkat Kecamatan/Desa;
e. Rencana rinci (detailed design) penggunaan lahan untuk wilayah yang lebih sempit, termasuk perencanaan teknis, terutama di wilayah perkotaan (misalnya untuk pengaturan IMB).

3.    Sub bidang perencanaan khusus, dapat diperinci lagi atas:
a.    Perencanaan lingkungan;
b.    Perencanaan permukiman dan perumahan;
c.     Perencanaan transportasi.

4.    Sub bidang perencanaan proyek (site planning), dapat diperinci lagi atas:
a.    Perencanaan lokasi proyek pasar;
b.    Perencanaan lokasi proyek pendidikan;
c.     Perencanaan lokasi proyek rumah sakit;
d.    Perencanaan lokasi proyek real estate;
e.     Perencanaan lokasi proyek pertanian;
f.      dan sebagainya.

Sebagai catatan bahwa meskipun keseluruhan bidang tersebut termasuk ke dalam bidang perencanaan wilayah, namun untuk beberapa sub bidang yang cakupan wilayahnya sempit tetapi bersifat rinci/detil telah tercakup dan dipelajari dalam disiplin ilmu lain, sehingga tidak lagi diajarkan secara khusus dalam perencanaan wilayah. Dengan demikian ilmu perencanaan wilayah pada umumnya mengkonsentrasikan diri pada bidang perencanaan ekonomi-sosial wilayah yang lazim disebut perencanaan pembangunan ekonomi wilayah dan perencanaan tata ruang wilayah dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan atau desa ditambah dengan beberapa perencanaan khusus seperti perencanaan permukiman dan perencanaan transportasi (Tarigan, R., 2009). Oleh karena itu perencanaan wilayah merupakan ilmu dan bidang yang bersifat luas dan lintas disiplin ilmu, sehingga hampir tidak ada satu orang pun ahli perencanaan wilayah yang menguasai keseluruhan bidang secara utuh.

Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar