Kegiatan yang tercakup dalam perencanaan wilayah bisa cukup
luas atau cukup sempit, dari yang bersifat makroregional sampai yang berupa
aktivitas tertentu pada suatu lokasi tertentu saja. Secara umum permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dalam perencanaan wilayah dapat dibedakan menjadi:
permasalahan mikro, permasalahan makro, sistem transportasi/penyediaan
infrastruktur (prasarana dan sarana) wilayah, serta sistem pembiayaan
pembangunan.
Ditinjau dari sudut isi, perencanaan wilayah sebetulnya
dapat dirumuskan dalam sebuah kalimat sederhana yaitu “menetapkan kegiatan
apa yang perlu dibangun dan dimana lokasinya”. Dari definisi sederhana
ini sebetulnya mencakup bidang yang sangat luas karena menyangkut
seluruh sektor kegiatan dan lokasinya menyangkut seluruh wilayah
analisis (Tarigan, R., 2009). Melihat luasnya bidang yang tercakup di
dalam perencanaan wilayah maka ilmu perencanaan wilayah dapat dibagi
atas berbagai sub bidang meliputi:
1.
Sub bidang perencanaan ekonomi-sosial wilayah,
dapat diperinci lagi atas:
a.
Ekonomi sosial wilayah (mencakup hal-hal dasar dan
berlaku umum);
b.
Ekonomi sosial perkotaan (mencakup butir a
ditambah masalah spesifik perkotaan);
c.
Ekonomi sosial perdesaan (mencakup butir a
ditambah masalah spesifik perdesaan).
2.
Sub bidang perencanaan tata ruang/tata guna
lahan, dapat diperinci lagi atas:
a.
Tata ruang tingkat Nasional;
b.
Tata ruang tingkat Provinsi;
c.
Tata ruang tingkat Kabupaten/Kota;
d.
Tata ruang tingkat Kecamatan/Desa;
e. Rencana rinci (detailed design) penggunaan
lahan untuk wilayah yang lebih sempit, termasuk perencanaan teknis, terutama di
wilayah perkotaan (misalnya untuk pengaturan IMB).
3.
Sub bidang perencanaan khusus, dapat diperinci
lagi atas:
a.
Perencanaan lingkungan;
b.
Perencanaan permukiman dan perumahan;
c.
Perencanaan transportasi.
4.
Sub bidang perencanaan proyek (site planning),
dapat diperinci lagi atas:
a.
Perencanaan lokasi proyek pasar;
b.
Perencanaan lokasi proyek pendidikan;
c.
Perencanaan lokasi proyek rumah sakit;
d.
Perencanaan lokasi proyek real estate;
e.
Perencanaan lokasi proyek pertanian;
f.
dan sebagainya.
Sebagai catatan bahwa meskipun
keseluruhan bidang tersebut termasuk ke dalam bidang perencanaan wilayah, namun
untuk beberapa sub bidang yang cakupan wilayahnya sempit tetapi bersifat
rinci/detil telah tercakup dan dipelajari dalam disiplin ilmu lain, sehingga
tidak lagi diajarkan secara khusus dalam perencanaan wilayah. Dengan demikian ilmu
perencanaan wilayah pada umumnya mengkonsentrasikan diri pada bidang
perencanaan ekonomi-sosial wilayah yang lazim disebut perencanaan pembangunan
ekonomi wilayah dan perencanaan tata ruang wilayah dari tingkat nasional hingga
tingkat kecamatan atau desa ditambah dengan beberapa perencanaan khusus seperti
perencanaan permukiman dan perencanaan transportasi (Tarigan, R., 2009). Oleh karena
itu perencanaan wilayah merupakan ilmu dan bidang yang bersifat luas dan lintas
disiplin ilmu, sehingga hampir tidak ada satu orang pun ahli perencanaan
wilayah yang menguasai keseluruhan bidang secara utuh.
Sumber: Perencanaan
Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar