Salah
satu komponen geosfer yang menjadi objek kajian geografi adalah antroposfer,
yang berhubungan dengan manusia sebagai penduduk bumi. Dalam menelaah fenomena
antroposfer, geografi mempelajari persebaran penduduk, faktor-faktor yang
memenga ruhi persebaran penduduk, dan aspek-aspek demografis penduduk.
Kajiannya
meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, komposisi, dan mobilitas penduduk.
Aspek kependudukan lainnya yang dikaji antara lain masalah kualitas penduduk.
Cabang ilmu geografi yang secara khusus mempelajari antroposfer dinamakan
geografi penduduk yang merupakan bagian dari geografi manusia.
Anda
pasti sering mendengar atau membaca dari berbagai media massa beberapa istilah
yang berhubungan dengan sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu,
seperti penduduk, warga negara, dan sumber daya manusia Indonesia. Ketiga
istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dan penekanan masing-masing,
walaupun pada prinsipnya sama-sama menelaah kajian tentang manusia.
Penduduk
dapat didefinisikan sebagai sejumlah manusia baik secara individu maupun
kelompok yang menempati wilayah atau negara tertentu minimal dalam jangka waktu
satu tahun pada saat dilaksanakan pendataan atau sensus penduduk. Sebagai
contoh, Amir adalah penduduk Kabupaten Sukabumi, artinya pada saat diadakan
sensus penduduk Amir telah tinggal menetap di Sukabumi dalam waktu minimal satu
tahun, walaupun ternyata Amir bukan warga asli daerah tersebut.
Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah semua orang yang tinggal di negara Republik
Indonesia. Penduduk asli maupun keturunan asing yang telah disahkan oleh
undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu,
ada istilah WNI pribumi (penduduk asli Indonesia), WNI keturunan (misalnya,
keturunan Tionghoa, Belanda, Amerika), dan WNA (Warga Negara Asing).
Adapun
sumber daya manusia adalah semua penduduk baik secara individu maupun kelompok
dengan semua potensi yang dimilikinya. Potensi sumber daya manusia dapat berupa
kuantitas dan kualitas penduduk.
Unsur-unsur
kuantitas penduduk antara lain jumlah, pertumbuhan, kepadatan, fertilitas,
mortalitas, dan komposisi penduduk. Adapun kualitas penduduk terdiri atas
tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan. Untuk mendapatkan gambaran
mengenai kondisi kependudukan suatu wilayah atau negara, diperlukan data yang
akurat mengenai aspek-aspek kuantitas dan kualitas penduduk. Tingkat akurasi
data yang diperoleh sangat memengaruhi ketelitian hasil analisis dan prediksi
kondisi kependudukan. Untuk negara Indonesia, lembaga yang bertugas mengumpul
kan, mengolah, dan mempublikasikan data kependudukan adalah Badan Pusat
Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik Indonesia memiliki beberapa sumber data
kepen dudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan registrasi penduduk.
1. Sensus
Sensus atau cacah jiwa adalah proses
pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap
semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu
secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai sekarang
negara Indonesia telah melaksanakan tujuh kali sensus penduduk, yaitu tahun
1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, 2000 dan terakhir tahun
2010.
Tujuan utama dilaksanakan sensus
penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk dalam
periode waktu tertentu, mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di
berbagai wilayah, serta mengetahui kondisi demografis lainnya, seperti tingkat
kelahiran, kematian, komposisi, dan migrasi. Di dalam pelaksanaannya, sensus
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
a. Sensus de jure,
yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang
benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Sensus
de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap
semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
2. Survei
Selain melalui sensus, data
kependudukan dapat pula diperoleh dari hasil survei. Dilihat dari
pelaksanaannya, survei hampir sama dengan sensus. Perbedaan dari kedua proses
pencacahan tersebut terletak pada waktu pelaksanaan, wilayah, dan jumlah
penduduk yang di data. Proses pendataan survei hanya dilakukan terhadap sampel
(contoh) penduduk di beberapa wilayah yang dianggap dapat mewakili
karakteristik semua penduduk di sekitar wilayah sampel.
Pelaksanaannya pun dapat dilakukan
kapanpun dan tidak memiliki periodisasi seperti sensus. Atau dengan kata lain,
survei adalah proses pencacahan terhadap sampel penduduk di beberapa wilayah
yang dapat mewakili karakter wilayah secara keseluruhan.
3. Registrasi
Penduduk
Sumber data kependudukan yang ketiga
adalah registrasi penduduk, yaitu proses pengumpulan keterangan yang
berhubungan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan
kejadian-kejadian yang mengubah status seseorang, seperti peristiwa kelahiran,
perkawinan, perceraian, perpindahan tempat tinggal, dan kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar