Kawasan perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata. Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata. Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Perubahan pemanfaatan lahan dapat
dilakukan dengan berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian
lingkungan dan perlindungan hukum. Perubahan pemanfaatan lahan mengacu pada
RDTR kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan,
daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. Perubahan pemanfaatan lahan
yang tidak sesuai dengan RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan
keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan
lingkungan.
Pertimbangan keselarasan kebutuhan
lahan berdasarkan pertimbangan teknis, pola insentif dan disinsentif yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah. Rencana perubahan pemanfaatan lahan dapat diusulkan oleh
pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada instansi yang berwenang di
daerah. Instansi yang berwenang melakukan kajian dan mengkoordinasikan dalam
forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Bupati/Walikota dapat membentuk
tim khusus dengan beranggotakan instansi terkait beserta anggota DPRD,
berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, Penataan Ruang Daerah untuk
melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana perubahan pemanfaatan
lahan. Hasil kajian teknis dari tim khusus dan analisis Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah menjadi dasar pertimbangan persetujuan bupati/walikota
perubahan pemanfaatan lahan. Rencana perubahan pemanfaatan lahan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Sumber: Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan