Home » , , » Konsolidasi Tanah dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

Konsolidasi Tanah dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 26 September 2013 | 06.34



Perkembangan kawasan perkotaan berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang kemudian mendorong pertumbuhan berbagai aktivitas terkait termasuk bidang permukiman. Di satu sisi terjadi peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi yang menyebabkan pertambahan permintaan tanah untuk permukiman dan perumahan beserta fasilitas umum lainnya, sementara di sisi lain penyediaan tanah tidak mengalami pertambahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab tidak terkendalinya penggunaan tanah dan tidak memadainya infrastruktur yang mendukung suatu kota sehingga kota tidak menjadi suatu kawasan yang nyaman bagi penduduknya.
Banyaknya kepentingan komponen dan kompleksnya pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan menambah rumitnya permasalahan penataan ruang di kawasan perkotaan. Berkaitan dengan masalah tersebut, dibutuhkan suatu mekanisme perencanaan kawasan perkotaan dan pelaksanaannya yang dapat berjalan selaras dengan perkembangan dan pertumbuhan suatu kota. Konsolidasi tanah, mengupayakan penataan kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah serta mengupayakan pengadaan tanah untuk pembangunan yang meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pemeliharaan sumber daya alam, dapat menjadi salah satu sarana pembangunan kawasan perkotaan. Konsep yang memadukan aspek legalitas penguasaan tanah dan aspek fisik penggunaan tanah ini, yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pelaksanaannya, diharapkan dapat mengurangi masalah pertumbuhan kota yang tidak terkendali. Di samping itu, konsolidasi tanah dapat pula menjadi instrumen yang efektif dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan perkotaan, salah satunya dalam menjalankan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang.
Berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menggunakan konsolidasi tanah sebagai salah satu sarana dalam pembangunan kawasan perkotaannya. Daerah diharapkan dapat memetik manfaat dari penerapan konsolidasi tanah ini yaitu berupa kawasan perkotaan yang teratur, tertib dan sehat dengan didukung sarana dan prasarana yang menunjang kawasan tersebut dengan selalu memperhatikan tata ruang wilayah dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.
Untuk mencapai hal yang diharapkan tersebut, berbagai kendala yang masih mungkin ditemui dalam pelaksanan konsolidasi tanah, seperti aspek peraturan perundangan, kelembagaan, dan pembiayaan, perlu diantisipasi dan diatasi guna menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan konsolidasi tanah dalam pembangunan dan penataan ruang kawasan perkotaan.

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger