Perkembangan kawasan
perkotaan berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang kemudian mendorong
pertumbuhan berbagai aktivitas terkait termasuk bidang permukiman. Di satu sisi
terjadi peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi yang menyebabkan pertambahan
permintaan tanah untuk permukiman dan perumahan beserta fasilitas umum lainnya,
sementara di sisi lain penyediaan tanah tidak mengalami pertambahan. Hal ini
menjadi salah satu penyebab tidak terkendalinya penggunaan tanah dan tidak
memadainya infrastruktur yang mendukung suatu kota sehingga kota tidak menjadi
suatu kawasan yang nyaman bagi penduduknya.
Banyaknya kepentingan
komponen dan kompleksnya pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan menambah
rumitnya permasalahan penataan ruang di kawasan perkotaan. Berkaitan dengan
masalah tersebut, dibutuhkan suatu mekanisme perencanaan kawasan perkotaan dan pelaksanaannya
yang dapat berjalan selaras dengan perkembangan dan pertumbuhan suatu kota. Konsolidasi
tanah, mengupayakan penataan kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah
sesuai dengan tata ruang wilayah serta mengupayakan pengadaan tanah untuk pembangunan
yang meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pemeliharaan sumber daya alam,
dapat menjadi salah satu sarana pembangunan kawasan perkotaan. Konsep yang memadukan
aspek legalitas penguasaan tanah dan aspek fisik penggunaan tanah ini, yang melibatkan
masyarakat secara langsung dalam pelaksanaannya, diharapkan dapat mengurangi masalah
pertumbuhan kota yang tidak terkendali. Di samping itu, konsolidasi tanah dapat
pula menjadi instrumen yang efektif dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan
perkotaan, salah satunya dalam menjalankan fungsi pengendalian pemanfaatan
ruang.
Berkaitan dengan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota
dapat menggunakan konsolidasi tanah sebagai salah satu sarana dalam pembangunan
kawasan perkotaannya. Daerah diharapkan dapat memetik manfaat dari penerapan
konsolidasi tanah ini yaitu berupa kawasan perkotaan yang teratur, tertib dan
sehat dengan didukung sarana dan prasarana yang menunjang kawasan tersebut
dengan selalu memperhatikan tata ruang wilayah dan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaannya.
Untuk mencapai hal yang
diharapkan tersebut, berbagai kendala yang masih mungkin ditemui dalam pelaksanan
konsolidasi tanah, seperti aspek peraturan perundangan, kelembagaan, dan
pembiayaan, perlu diantisipasi dan diatasi guna menjamin kelancaran dan
kesuksesan pelaksanaan konsolidasi tanah dalam pembangunan dan penataan ruang
kawasan perkotaan.