Kawasan pesisir dan
lautan di Indonesia memiliki kekayaan yang besar yang belum dimanfaatkan secara
optimal. Seperti yang telah diungkapkan bahwa secara umum kawasan pesisir dan
lautan telah dijadikan sebagai lokasi utama bagi kegiatan-kegiatan seperti:
perikanan budidaya maupun tangkapan, kegiatan konservasi laut (seperti
mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lainnya), perhubungan laut/alur
pelayaran, serta dijadikan sebagai lokasi pariwisata bahari dan pantai. Bahkan
untuk beberapa tempat, wilayah pesisir dijadikan pula sebagai lokasi kegiatan
industri maritim seperti perkapalan, dan pertambangan (lepas pantai) seperti
minyak, gas, timah, dan pasir.
Pengembangan pariwisata
yang berbasiskan kegiatan bahari dan pantai merupakan kegiatan yang berpotensi besar
untuk dijadikan sebagai kegiatan utama penggerak ekonomi di kawasan pesisir dan
lautan. Namun di lain pihak pengelolaan kawasan pesisir dan lautan dirasakan
masih kurang terlaksana dengan baik. Bahkan masih banyak dijumpai kegiatan-kegiatan
yang dapat merusak keseimbangan ekosistem yang mengakibatkan timbulnya
degradasi habitat wilayah pesisir dan lautan. Kegiatan-kegiatan seperti:
konversi hutan mangrove, penggunaan bom atau potas, pengambilan karang dan
penggalian pasir pantai, harus dihindari.
Oleh karena itu untuk
mengembangkan kegiatan pariwisata diperlukan rencana dan kebijakan terhadap
pengelolaan kawasan pesisir yang efisien. Kebijakan dalam penataan ruang
wilayah pesisir dan lautan yang mendukung pengembangan pariwisata merupakan
kebijakan yang masih relatif baru dalam kerangka pembangunan nasional. Hal ini
perlu ditindaklanjuti dengan upaya penggalian pemikiran tentang bagaimana cara
yang efektif dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan kelautan guna
meningkatkan perkembangan ekonomi wilayah tersebut.
Pengembangan kawasan
pesisir dan lautan harus didukung dan dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat
dan daerah beserta masyarakat dan stakeholder lainnya. Secara umum dapat
disimpulkan bahwa untuk mengembangkan kawasan pesisir sebagai kawasan
pariwisata terpadu yang dapat berperan sebagai penggerak ekonomi wilayah, maka
perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu
adanya persamaan persepsi dan saling koordinasi antar sektor, wilayah, serta melibatkan
seluruh stakeholder dalam menata kawasan pesisir. Hal ini ditujukan guna
menghilangkan konflik yang selama ini sering terjadi.
2. Perlunya
dukungan perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya pesisir dan
lautan. Perlu dukungan tata ruang yang secara khusus mengatur kawasan pantai
dan pesisir.
3. Memberdayakan
dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya laut dan
pesisir, terutama kegiatan yang menunjang pengembangan pariwisata.