Dalam buku “Perumahan dan Permukiman di Indonesia”,
(Budihardjo ed, 2009), mengisyaratkan bahwa penentuan lokasi Perumahan yang
baik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ditinjau dari segi teknis pelaksanaannya:
a.
Mudah mengerjakannya dalam arti tidak
banyak pekerjaan cut & fill;
b.
Bukan daerah banjir, bukan daerah gempa,
bukan daerah angin ribut, bukan daerah rayap;
c.
Mudah dicapai tanpa hambatan yang
berarti;
d. Tanahnya baik sehingga konstruksi
bangunan yang ada dapat direncanakan dengan sistem semurah mungkin;
e. Mudah mendapatkan sumber air bersih,
listrik, pembuangan air limbah/kotor/hujan (drainage) dan lain-lain;
f.
Mudah mendapatkan bahan-bahan bangunan
2.
Ditijau dari segi tata guna tanah:
a.
Bukan daerah persawahan,
b.
Bukan daerah-daerah kebun-kebun yang
baik,
c.
Bukan daerah usaha seperti, pertokoan,
perkantoran, hotel, pabrik/industri;
d.
Tidak merusak lingkungan yang ada,
bahkan kalau dapat memperbaikinya;
e. Sejauh mungkin dipertahankan tanah yang
berfungsi sebagai reservoir air tanah, penampung air hujan dan penahan air
laut;
3.
Dilihat dari segi kesehatan dan kemudahan:
a. Lokasi sebaiknya jauh dari lokasi
pabrik-pabrik yang dapat mendatangkan polusi misalnya debu pabrik, buangan sampah-sampah
dan limbah pabrik;
b.
Lokasinya sebaiknya tidak terlalu
terganggu oleh kebisingan;
c.
Lokasinya sebaiknya dipilih yang
udaranya masih sehat;
d. Lokasinya sebaiknya dipilih yang mudah
untuk mendapatkan air minum, listrik, sekolah, pasar, puskesmas dan lain-lain;
e.
Lokasi sebaiknya mudah dicapai dari
tempat kerja penghuninya;
4.
Ditinjau dari segi politis dan ekonomis:
a.
Menciptakan kesempatan kerja dan
berusaha bagi masyarakat sekelilingnya;
b. Dapat merupakan suatu cotoh bagi
masyarakat sekelilingnya untuk membangun rumah dan lingkungan yang sehat, layak
dan indah walaupun bahan-bahan bangunannya terdiri dari bahanbahan produksi lokal;
c. Mudah dalam pemasarannya karena
lokasinya disukai oleh calon pembeli dan dapat mendatangkan keuntungan yang
wajar bagi Developernya.
Dengan 4 (empat)
kriteria di atas dapat diartikan bahwa pemilihan lokasi perumahan yang baik
dapat mencakup beberapa hal tersebut agar tercipta nuansa kesesuaian dan kenyamanan
baik terhadap penghuni maupun terhadap lingkungan perumahan, hal ini pula dapat
membentuk suatu pola kawasan yang tertata dan teratur. Tata guna lahan
perkotaan menunjukan pembagian dalam ruang dan peran kota. Misalnya kawasan
perumahan, kawasan tempat bekerja, kawasan pertokoan dan juga kawasan rekreasi
(Jayadinata, 1999:54). Sedangkan pemanfaatan lahan dengan melihat aspek
aksesbilitas menurut Chapin (1995), pemanfaatan lahan untuk fasilitas pelayanan
kota cenderung mendekati akses barang dan orang sehingga dekat dengan jaringan
transportasi serta dapat dijangkau dari kawasan permukiman dan tempat berkerja
serta fasilitas pendidikan. Sementara fasilitas rekreasi, terutama untuk skala kota
atau regional, cenderung menyesuaikan dengan potensi alam seperti pantai, danau,
daerah dengan topografi tertentu, atau flora dan fauna tertentu. Dipahami bahwa
lokasi perumahan sangat dipengaruhi oleh fasilitas pelayanan kota yang ada dengan
memanfaatkan akses transportasi. Dengan demikian bahwa tumbuhnya perumahan dan
permukiman selalu memperhitungkan jarak yakni menuju dan dari lokasi/kawasan
sehingga dapat bernilai keuntungan.