Home » , » Faktor-Faktor Pendorong Pertumbuhan Perumahan dan Permukiman

Faktor-Faktor Pendorong Pertumbuhan Perumahan dan Permukiman

Written By Tasrif Landoala on Minggu, 22 September 2013 | 00.08



Dalam kaitannya dengan persebaran penduduk dengan tumbuhnya perumahan dan permukiman baik di perkotaan maupun di perdesaan yang relatif datar akan membentuk pola-pola tersendiri yang secara keseluruhan dipengaruhi oleh posisinya secara geografis dan karakteristik tempatnya (Branch dalam Yoelianto, 2005). Hal ini mencerminkan bahwa kondisi topografi yang relatif datar di wilayah penelitian merupakan modal dasar dari pertumbuhan perumahan dan permukiman.
Selanjutnya hal-hal yang harus diperhatikan dalam perkembangan perumahan adalah pewilayahan (zoning); utilitas (utilities); faktor-faktor teknis (technical factors); lokasi (locations); estetika (aesthetics); komunitas (community); pelayanan kota (city services); dan biaya (costs), (James C. Snyder; Anthony J. Catanese, 1985).
Secara umum, lingkungan perumahan dan permukiman tidak terlepas dari dukungan ketersediaan prasarana dan sarana lingkungan. Sistem prasarana dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas fisik atau struktur-struktur dasar, peralatanperalatan, instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk menunjang sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat (Grigg, Neil, 1987). Menurut Undang-Undang Perumahan dan Permukiman Tahun 1992, bahwa sarana lingkungan merupakan fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya. Dalam kaitan ini, criteria penentuan baku kelengkapan pendukung prasarana dan sarana lingkungan dalam perencanaan kawasan perumahan kota sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 378/KPTS/1987 menyebutkan bahwa untuk menghasilkan suatu lingkungan perumahan yang fungsional sekurang-kurangnya bagi masyarakat penghuni, harus terdiri dari kelompok rumah-rumah, prasarana lingkungan dan sarana lingkungan. Dewasa ini, potensi pengembangan kota lebih dipengaruhi oleh daya tarik kota akibat adanya akumulasi kegiatan usaha perekonomian bidang industri dan jasa pelayanan. Perkembangan kota-kota besar maupun kecil seringkali bertambah luas bersamaan kegiatan industri dan jasa tersebut menjadikan kota sebagai pasar tenaga kerja yang memberikan keuntungan aglomerasi dan menyebabkan tingkat produktifitas dan efisiensi yang tinggi (Richardson dalam Malik, 2003). Pada sisi lain, kemampuan kota menyediakan prasarana dan sarana sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting untuk mempertahankan momentum perkembangan kota. Oleh karenanya, kelangsungan dan kelestarian suatu kota harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Undang-undang R.I Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengartikan bahwa pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam. Wujud pola pemanfaatan ruang diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. Salah satu tujuan dalam penataan ruang adalah tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
a.    Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
b. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
e.    Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

Dalam perkembangan perumahan ada 3 (tiga) faktor yang berpengaruh. Faktor-faktor tersebut antara lain: (1) Kependudukan; (2) Pertanahan; (3) Pembiayaan dan Dana. (Peraturan Perundang-undangan Departemen Pekerjaan Umum, 1994). Selama kebijaksanaan tentang lokasi perumahan belum ditegakkan secara mapan. Maka perkembangan lokasi perumahan, termasuk sarana dan prasarananya akan cenderung berjalan masing-masing tanpa keterpaduan yang harmonis dengan elemen lainnya. Dengan bermunculannya pengembang yang semakin banyak, telah mendorong perkembangan lokasi-lokasi perumahan baru tumbuh secara acak.
Karyoedi, (dalam Malik, 2003), menguraikan bahwa kriteria untuk menilai kemampuan suatu kota dapat dilihat dari perspektif potensi yang dimiliki. Letak geografis yang strategis akan sangat mendukung percepatan pembangunan dibanding daerah belakangnya yang terisolir. Di sisi lain, pengembangan kota sangat tergantung pada kemampuan untuk menciptakan dan menarik sumber daya produktif dari luar yang dibutuhkanoleh pasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan suatu kota, yaitu :
a.    Faktor yang merupakan modal dasar, yaitu lahan kota, sumber dana dan penduduk.
b.  Faktor penunjang yang merupakan fungsi primer, yaitu kegiatan industri dan jasa komersil yang menjadi daya tarik bagi tenaga kerja.
c.  Faktor penunjang yang merupakan fungsi sekunder atau faktor pembentuk struktur internal kota berupa lingkungan perumahan, fasilitas pelayanan umum, prasarana kota dan tenaga kerja.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang, bab VI Pelaksanaan Penataan Ruang telah mengatur mengenai Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penataan Kawasan Perkotaan, dan Penataan Kawasan Perdesaan. Hal ini mengartikan bahwa penggunaan lahan guna Pengembangan pembanguanan perumahan Permukiman harus berpodoman pada ketentuan-ketentuan Penataan ruang. Bahwa penggunaan lahan erat kaitannya dengan kesesuaian lahan Kawasan dan berpengaruh langsung terhadap pengelolaan lingkungan dan pengendaliannya. Sistem tata ruang pada dasarnya diciptakan untuk Penataan lingkungan yang baik, serasi, seimbang serta berkesinambungan. Menurut Siahaan (1992), bahwa instrument pengendalian dalam hukum lingkungan terdiri dari:
a.    Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal);
b.    Sistem perizinan (lisencing); atau juga dengan
c.    Sistem pemeriksaan (auditing)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger