Penataan ruang kota merupakan proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tata
ruang sendiri adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah
nasional, ruang wilayah kabupaten/kotamadia, yang mencakup perkotaan dan
perdesaan, baik direncanakan maupun tidak yang menunjukkan adanya hirarki
dan keterkaitan pemanfaatan ruang. Secara umum prinsip -prinsip penataan ruang
BWK adalah sebagai berikut:
1.
Azas penataan ruang:
a.
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan
secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b.
Keterbukaan, persamaan, keadilan dan
perlindungan hukum.
2.
Tujuan penataan ruang:
a. Meningkatkan peran kota dalam pelayanan
yang lebih luas agar mampu berfungsi sebagai pusat pembangunan dalam suatu
pengembangan wilayah;
b.
Memberikan kejelasan pemanfaatan ruang
yang lebih akurat dan berkualitas;
c.
Mempercepat pembangunan secara tertib
dan terkendali;
d.
Terselenggaranya peraturan pemanfaatan
ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
e.
Tercapainya pemanfaatan ruang yang
akurat dan berkualitas untuk:
o Mewujudkan
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia;
o Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna,
berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
o Mewujudkan
kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dab sejahtera;
o Mewujudkan
perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif
terhadap lingkungan;
o Mewujudkan
keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Secara khusus konsep
struktur tata ruang kota menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Penetapan tingkat pengembangan
masing-masing wilayah secara proporsional kecenderungan pengembangan fungsional
yang sedang berlangsung.
b. Mengatur hirarki fungsi dalam bentuk
pembagian intensitas fisik, dan mengatur pengembangan wilayah secara merata dan
proporsional, agar tidak terjadi akumulasi kegiatan yang melebihi batas daya
dukungnya.
c. Memberikan pedoman dalam pola
pemanfaatan lahan terutama dalam penyediaan fasilitas sosial dan utilitas yang
dibutuhkan.