Home » » Wilayah untuk Perencanaan / Pembangunan

Wilayah untuk Perencanaan / Pembangunan

Written By Tasrif Landoala on Senin, 23 September 2013 | 02.26



Pengertian wilayah yang digunakan dalam perencanaan dapat berarti suatu wilayah yang sempit atau sangat luas sepanjang di dalamnya terdapat unsur ruang (space). Untuk kepentingan perencanaan, maka suatu wilayah harus dapat dibagi (partitioning)/dikelompokkan (grouping) ke dalam satu kesatuan agar bisa dibedakan dengan kesatuan lainnya. Satuan baru yang dihasilkan tetap juga dinamakan wilayah dengan tambahan ciri/karakter tertentu (misal wilayah administrasi atau lainnya), sehingga dapat dibayangkan luasnya lebih kecil/lebih besar dari luas titik awal dilakukannya pembagian atau pengelompokkan tersebut. Kata wilayah (region) saat ini bahkan digunakan untuk mencakup wilayah beberapa negara sebagai satu kesatuan ruang (space).
Menjadikan wilayah beberapa negara sebagai satu kesatuan haruslah ada dasarnya, misalnya karena ada ikatan kerjasama ekonomi, pertahanan, atau perpindahan faktor produksi (tenaga kerja, modal, dan teknologi) dengan frekwensi/intensitas tinggi, yang terjadi pada negara bertetangga, satu zona regional, dan/atau terdapat ikatan bilateral kuat (Tarigan, R., 2009).
Dalam Bahasa Indonesia terdapat berbagai istilah yang artinya bersangkut paut dengan ruang, antara lain: wilayah, daerah, dan kawasan yang sering dipertukarkan dengan tidak jelas. Region didefinisikan sebagai ‘an extent of space explicitly suggest refference to some definite place or locality, as on the earth’s surface, in the atmosphere or in the human body’ (Webster’s Dictionary of Synonym’s). Untuk kepentingan studi wilayah, tidak dimasukkan unsur human body, jadi hanya yang menyangkut permukaan bumi (earth surface) dengan catatan hal ini sudah mencakup atmosphere. Region dalam Bahasa Indonesia lebih sering disepadankan dengan kata wilayah, daripada daerah/kawasan.
Wilayah diartikan sebagai satu kesatuan ruang secara geografi yang mempunyai tempat tertentu tanpa terlalu memperhatikan soal batas dan kondisinya (ruang permukaan bumi secara umum tanpa konotasi tentang isi, karakter, dan kepentingan yang terkait dengannya). Istilah wilayah dapat digunakan secara fleksibel dan mencakup penggunaan ruang secara umum. Daerah dapat didefinisikan sebagai wilayah yang mempunyai batas secara jelas berdasarkan yurisdiksi administrative tertentu. Sedangkan kawasan (area) adalah wilayah yang mempunyai batas-batas yang jelas berdasarkan unsur-unsur yang sama (homogenity), misalnya: Kawasan Industri, Kawasan Hutan, dsb (Webster’s Dictionary of Synonym’s) (Tarigan, R, 2009).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger