Pengertian wilayah yang digunakan dalam perencanaan
dapat berarti suatu wilayah yang sempit atau sangat luas sepanjang di
dalamnya terdapat unsur ruang (space). Untuk kepentingan
perencanaan, maka suatu wilayah harus dapat dibagi (partitioning)/dikelompokkan
(grouping) ke dalam satu kesatuan agar bisa dibedakan dengan
kesatuan lainnya. Satuan baru yang dihasilkan tetap juga dinamakan
wilayah dengan tambahan ciri/karakter tertentu (misal wilayah administrasi
atau lainnya), sehingga dapat dibayangkan luasnya lebih kecil/lebih
besar dari luas titik awal dilakukannya pembagian atau pengelompokkan
tersebut. Kata wilayah (region) saat ini bahkan digunakan untuk mencakup
wilayah beberapa negara sebagai satu kesatuan ruang (space).
Menjadikan wilayah beberapa negara sebagai satu
kesatuan haruslah ada dasarnya, misalnya karena ada ikatan kerjasama
ekonomi, pertahanan, atau perpindahan faktor produksi (tenaga kerja,
modal, dan teknologi) dengan frekwensi/intensitas tinggi, yang terjadi
pada negara bertetangga, satu zona regional, dan/atau terdapat ikatan
bilateral kuat (Tarigan, R., 2009).
Dalam Bahasa Indonesia terdapat berbagai istilah
yang artinya bersangkut paut dengan ruang, antara lain: wilayah, daerah,
dan kawasan yang sering dipertukarkan dengan tidak jelas. Region didefinisikan
sebagai ‘an extent of space explicitly suggest refference to some
definite place or locality, as on the earth’s surface, in the
atmosphere or in the human body’ (Webster’s Dictionary of Synonym’s). Untuk
kepentingan studi wilayah, tidak dimasukkan unsur human body,
jadi hanya yang menyangkut permukaan bumi (earth surface) dengan
catatan hal ini sudah mencakup atmosphere. Region dalam Bahasa
Indonesia lebih sering disepadankan dengan kata wilayah, daripada
daerah/kawasan.
Wilayah diartikan sebagai satu kesatuan ruang secara
geografi yang mempunyai tempat tertentu tanpa terlalu memperhatikan soal
batas dan kondisinya (ruang permukaan bumi secara umum tanpa konotasi
tentang isi, karakter, dan kepentingan yang terkait dengannya). Istilah wilayah
dapat digunakan secara fleksibel dan mencakup penggunaan ruang secara
umum. Daerah dapat didefinisikan sebagai wilayah yang mempunyai batas
secara jelas berdasarkan yurisdiksi administrative tertentu. Sedangkan
kawasan (area) adalah wilayah yang mempunyai batas-batas yang
jelas berdasarkan unsur-unsur yang sama (homogenity), misalnya:
Kawasan Industri, Kawasan Hutan, dsb (Webster’s Dictionary of
Synonym’s) (Tarigan, R, 2009).