Home » » Urgensi Perencanaan Wilayah

Urgensi Perencanaan Wilayah

Written By Tasrif Landoala on Minggu, 22 September 2013 | 05.48



Sudah sejak manusia berada di bumi sekitar 2 juta tahun lebih, manusia telah menggunakan perencanaan (planning) dalam kehidupan sehari-hari. Dikala itu manusia menggunakan perencanaan untuk membunuh binatang dan menaklukkan lingkungan demi kelangsungan hidupnya. Pada hakekatnya merencana diartikan sebagai suatu cara bertindak, yaitu suatu pemikiran tentang urutan tindakan ke masa depan. Oleh karena itu perencanaan dapat diartikan sebagai penggunaan pemikiran yang bijaksana untuk waktu yang akan datang.
Perencanaan dilakukan atas dasar pemikiran yang rasional dan pragmatis untuk suatu dimensi waktu tertentu. Dalam hal sedemikian itu suatu keadaan/ kondisi tertentu ingin dibawa hingga mencapai suatu kondisi lainnya yang maksimal sesuai dengan tujuannya. Dengan demikian ada suatu hubungan antara berpikir yang rasional dengan tindakan yang dilakukan secara efisien. Ini berarti pula ada hubungan antara perencanaan di satu pihak dengan pembangunan di pihak lain. Sehubungan dengan hal ini pembangunan (development) dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengubah nilai-nilai dari suatu keadaan ke keadaan lain yang mempunyai unsur-unsur perubahan kualitas tentang nilai-nilai tertentu. Pada umumnya pembangunan banyak diarahkan untuk mencapai target dari suatu tindakan yang bersifat umum seperti kenaikan produksi atau kenaikan pendapatan yang kesemuanya bersifat ekonomi. Tetapi pada hakekatnya pembangunan lebih menitikberatkan kepada kemakmuran yang bersifat merata, sehingga tujuan akhir pembangunan tidak hanya untuk mencapai kenaikan produksi saja tetapi menciptakan keseimbangan kegiatan antar penduduk/antar kelompok penduduk.
Pada hakekatnya suatu proyek pembangunan tidak dapat terlepas dari suatu sistem pembangunan secara menyeluruh. Oleh karena itu pembangunan harus disusun dengan suatu penelaahan yang tidak sempit, melainkan harus bersifat menyeluruh. Ini berarti bahwa suatu masalah tidak boleh diselesaikan sebagai suatu pemecahan tersendiri melainkan harus dilihat di dalam rangkaian persoalan yang lebih luas. Oleh karena perencanaan itu dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan di masa yang akan datang maka setiap perencana harus memperkirakan situasi yang akan terjadi di kemudian hari. Ini berarti bahwa tidak hanya tujuannya saja yang harus dirumuskan tetapi penelaahan situasi (dengan ramalan-ramalan) harus merupakan indicator yang utama. Perencanaan harus merupakan suatu proses yang kontinyu. Ini berarti bahwa suatu tindakan harus merupakan tahap awal dari tindakan yang lain dan demikian seterusnya. Tetapi dapat pula terjadi bahwa pada suatu tahap mengalami hambatan-hambatan. Apabila hal ini terjadi harus diadakan umpan balik terhadap tindakan yang telah digariskan sebelumnya. Oleh karena itu perencanaan harus mempunyai sifat luwes/fleksibel. Penilaian kembali tersebut memerlukan periode waktu tertentu dan tidak dapat dinilai dalam waktu yang singkat (Bintarto, R. dan Surastopo H, 1989). Seperti diketahui bahwa tujuan utama dalam perencanaan wilayah dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
1. Memperbaiki efisiensi dalam alokasi sumberdaya dengan cara proyek sektoral terpadu dan program-program untuk tiap wilayah; dan
2.  Untuk mengurangi perbedaan tingkat pembangunan antar wilayah. Tujuan pertama dapat dicapai dengan membuat perancangan untuk wilayah yang bersangkutan, sedangkan tujuan kedua dapat dicapai dengan pengaturan langsung oleh pemerintah pusat.

Untuk keperluan perancangan wilayah diperlukan berbagai data dasar, diantaranya:
1.    Inventarisasi sumberdaya alam; perkiraan pendapatan nasional
2.    Produksi tiap sektor dan wilayah
3.    Data penduduk, tenaga kerja, dan migrasi (Bintarto, R. dan Surastopo H, 1989).

Dalam konteks wilayah, perkembangan wilayah sebagai suatu rangkaian upaya agar wilayah dapat berkembang sesuai yang diinginkan atau menuju tingkat perkembangan yang diinginkan. Keinginan tersebut berupa terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumberdaya, menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, dan keterpaduan antar sector pembangunan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Pengembangan wilayah dilaksanakan melalui optimasi pemanfaatan sumberdaya yang dimilikinya secara harmonis, serasi, dan terpadu melalui pendekatan yang bersifat komprehensif mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini juga sering disebut dengan pembangunan berkelanjutan dengan basis pendekatan penataan ruang wilayah. Pembangunan dengan prinsip seperti ini harus dijadikan tujuan utama bagi pembuat keputusan kebijakan publik untuk setiap tingkatan pemerintahan yang memang berbeda tipenya (Francis, 2001).
Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pengembangan wilayah diperlukan penataan ruang, yaitu proses yang dimulai dari penyusunan tata ruang dengan mengalokasikan rencana ruang sumberdaya alam dan buatan secara optimal, pemanfaatan ruang, yaitu proses pembangunan yang dimulai dengan penyusunan serangkaian kegiatan program pembangunan dan pembiayaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, yaitu kegiatan pengaturan zonasi, pemberian ijin pemanfaatan ruang dan IMB, pemberian insentif dan disinsentif serta penertiban dalam bentuk pencabutan ijin, pembongkaran, dan pemberian sanksi terhadap pembangunan (pemanfaatan ruang) agar sesuai dengan rencana tata ruang. Tujuan penataan ruang antara lain adalah tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas berbudi luhur dan sejahtera, mewujudkan keterpaduan pemanfaatan sumberdaya, meningkatkan pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien dan efektif bagi manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah kerusakan lingkungan. Hal yang sama dinyatakan oleh Sitorus (2004), bahwa pembangunan wilayah berkelanjutan erat kaitannya dengan rencana pemanfaatan lahan/ruang yang dapat diwujudkan melalui keterkaitan pengelolaan yang tepat antara sumberdaya alam, dengan aspek sosioekonomi, dan budaya (cultural) (Djakapermana, RD, 2010).
Sebagaimana telah disinggung bahwa perencanaan wilayah berkaitan dengan faktor-faktor produksi/sumberdaya yang terbatas untuk dimanfaatkan guna mencapai hasil optimum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Pentingnya perencanaan wilayah diperkuat beberapa alasan/faktor yang meliputi (Tarigan, R., 2009):
1.    Banyak diantara potensi wilayah terbatas jumlahnya dan tidak dapat diperbaharui;
2.    Kemampuan teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia;
3.    Kesalahan perencanaan yang sudah dieksekusi di lapangan sering tidak dapat diubah/diperbaiki kembali;
4.  Lahan dibutuhkan oleh setiap manusia untuk menopang kehidupannya, sementara kemampuan manusia untuk mendapatkan lahan tidak sama, sehingga sering terjadi konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan yang tersedia;
5.    Tatanan wilayah sekaligus menggambarkan kepribadian masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut;
6.  Potensi wilayah yang berasal dari alam dan hasil karya manusia di masa lalu adalah aset yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dalam jangka panjang dan lestari. Dengan demikian pemanfaatan aset harus direncanakan secara cermat.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger