Ruang
adalah wadah kehidupan manusia beserta sumberdaya alam yang terkandung di
dalamnya meliputi bumi, air dan ruang angkasa sebagai satu kesatuan. Konsep
ruang mempunyai beberapa unsur, yaitu: jarak, lokasi, bentuk, dan ukuran.
Konsep ruang sangat berkaitan erat dengan waktu, karena pemanfaatan bumi dan
segala kekayaannya membutuhkan organisasi/pengaturan ruang dan waktu.
Unsur-unsur tersebut di atas secara bersama-sama menyusun unit tata ruang yang
disebut wilayah (Budiharsono, 2001).
Selanjutnya
Budiharsono (2001) menyebutkan definisi wilayah sebagai suatu unit geografi
yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara
internal dalam dimensi ruang yang merupakan wadah bagi kegiatan-kegiatan sosial
ekonomi yang memiliki keterbatasan serta kesempatan ekonomi yang tidak sama.
Disamping itu, perlu pula diperhatikan bahwa kegiatan sosial ekonomi dalam
ruang dapat menimbulkan dampak positif maupun negative terhadap kegiatan
lainnya.
Rustiadi
et al. (2002) membagi konsep wilayah atas enam jenis, yakni :
1. Konsep-konsep wilayah klasik, yang
mendefinisikan wilayah sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik
dimana komponen-komponen dari wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi
secara fungsional;
2. Wilayah homogen, yaitu wilayah yang
dibatasi berdasarkan pada kenyataan bahwa faktor-faktor dominan pada wilayah
tersebut bersifat homogen, sedangkan faktor-faktor yang tidak dominant bisa
bersifat heterogen. Pada umumnya wilayah homogen sangat dipengaruhi oleh
potensi sumberdaya alam dan permasalahan spesifik yang seragam. Dengan demikian
konsep wilayah homogen sangat bermanfaat dalam penentuan sektor basis
perekonomian wilayah sesuai dengan potensi/daya dukung utama yang ada dan
pengembangan pola kebijakan yang tepat sesuai dengan permasalahan masing-masing
wilayah;
3. Wilayah nodal, menekankan perbedaan
dua komponenkomponen wilayah yang terpisah berdasarkan fungsinya. Konsep
wilayah nodal diumpamakan sebagai suatu sel hidup yang mempunyai inti dan
plasma. Inti adalah pusat-pusat pelayanan/pemukiman, sedangkan plasma adalah daerah
belakang (hinterland);
4. Wilayah sebagai sistem, dilandasi
atas pemikiran bahwa komponen-komponen di suatu wilayah memiliki keterkaitan
dan ketergantungan satu sama lain dan tidak terpisahkan;
5. Wilayah perencanaan adalah wilayah
yang dibatasi berdasarkan kenyataan terdapatnya sifat-sifat tertentu pada
wilayah baik akibat sifat alamiah maupun non alamiah sehingga perlu perencanaan
secara integral;
6. Wilayah administratif politis,
berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa wilayah berada dalam satu kesatuan
politis yang umumnya dipimpin oleh suatu sistem birokrasi atau sistem kelembagaan
dengan otonomi tertentu. Wilayah yang dipilih tergantung dari jenis analisis
dan tujuan perencanaannya. Sering pula wilayah administratif ini sebagai
wilayah otonomi. Artinya suatu wilayah yang mempunyai suatu otoritas melakukan
keputusan dan kebijaksanaan sendiri-sendiri dalam pengelolaan
sumberdaya-sumberdaya di dalamnya.