Definisi kawasan pesisir adalah wilayah
daratan dan wilayah laut yang bertemu di garis pantai dimana wilayah daratan
mencakup daerah yang tergenang atau tidak tergenang air yang dipengaruhi oleh
proses-proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi air laut.
Sedangkan wilayah laut mencakup perairan yang dipengaruhi oleh proses-proses
alami daratan seperti sedimentasi dan aliran air tawar ke laut serta perairan
yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia di darat (Bengen, 2000). Sedangkan
menurut Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir (2001), pengertian dari
kawasan pesisir adalah wilayah pesisir tertentu yang ditunjuk atau
ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti karakteristik
fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
Batas kawasan pesisir yang ditetapkan
oleh Indonesia ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Proyek MREP (Marine
Resource Evaluation and Planning atau Perencanaan dan Evaluasi Sumberdaya
Kelautan). Dalam rapat kerja tersebut ditetapkan bahwa batas ke arah laut suatu
kawasan pesisir untuk keperluan praktis dalam proyek MREP adalah sesuai dengan
batas laut yang terdapat dalam Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) yang
telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
(BAKOSURTANAL). Sedangkan batas ke arah darat mencakup batas administratif
seluruh desa pantai (sesuai dengan ketentuan Direktorat Jendral Pemerintahan
Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri) yang termasuk dalam wilayah
pesisir MREP (PKSPL-IPB, 2002).
Berdasarkan uraian di atas, maka untuk
kepentingan pengelolaan adalah kurang begitu penting untuk menetapkan batasan
fisik secara tegas dan kaku (Dahuri, 2001), dan akan lebih berarti apabila
penetapan batas-batas suatu kawasan pesisir didasarkan pada faktor-faktor yang
mempengaruhi pembangunan (pemanfaatan) dan pengelolaan ekosistem pesisir
beserta segenap sumber daya yang ada di dalamnya, serta dari tujuan pengelolaan
itu sendiri.