Penataan ruang diklasifikasikan
berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas:
1. Sistem Wilayah, penataan ruang berdasarkan
sistem wilayah merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai
jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
2. Sistem Internal perkotaan, penataan
ruang berdasarkan sistem internal perkotaan merupakan pendekatan dalam penataan
ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan di dalam kawasan perkotaan.
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan
komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah
administratif, kegiatan kawasan, maupun nilai strategis kawasan. Penataan ruang
berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas:
1.
Kawasan Lindung
Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:
a. Kawasan
yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan
lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
b. Kawasan
perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan
sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
c. Kawasan
suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka
alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional,
taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
d. Kawasan
rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan
rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang,
dan kawasan rawan banjir; dan
e. Kawasan
lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan
plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.
2.
Kawasan Budi Daya
Yang termasuk dalam kawasan budi daya
adalah kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat,
kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan
pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri,
kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan
kawasan pertahanan keamanan.
Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas:
a. Penataan
ruang wilayah nasional
b. Penataan
ruang wilayah provinsi
c. Penataan
ruang wilayah kabupaten/kota.
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas:
a.
Penataan ruang kawasan perkotaan,
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman
perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian,
seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
b. Penataan ruang kawasan perdesaan,
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan meliputi tempat permukiman
perdesaan, kegiatan pertanian, kegiatan terkait pengelolaan tumbuhan alami,
kegiatan pengelolaan sumber daya alam, kegiatan pemerintahan, kegiatan
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas:
a. Penataan
ruang kawasan strategis nasional
b. Penataan
ruang kawasan strategis provinsi
c. Penataan
ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Kawasan strategis merupakan kawasan
yang di dalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:
a. Tata
Ruang di wilayah sekitarnya;
b. Kegiatan
lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
c. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Jenis kawasan strategis, antara lain,
adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan,
pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau
teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
a. Yang
termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan,
antara lain, adalah kawasan perbatasan negara, termasuk pulau kecil terdepan,
dan kawasan latihan militer.
b. Yang
termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara
lain, adalah kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan
ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan
bebas.
c. Yang
termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara
lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk
warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia, seperti Kompleks Candi
Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan.
d. Yang
termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya
alam dan/atau teknologi tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak
dan gas bumi termasuk pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai, serta
kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir.
e. Yang
termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup, antara lain, adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan
hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan dunia seperti Taman
Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.
f. Nilai
strategis kawasan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diukur
berdasarkan aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Penataan ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. Kondisi
fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
b. Potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi,
sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c. Geostrategi,
geopolitik, dan geoekonomi.
Penataan ruang wilayah nasional,
penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota
dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Yang dimaksud komplementer adalah
bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain,
bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam
penyelenggaraannya.
Penataan ruang wilayah nasional
meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai
satu kesatuan. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang laut dan ruang udara,
pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.