Home » » Instrumen Penataan Ruang

Instrumen Penataan Ruang

Written By Tasrif Landoala on Kamis, 07 November 2013 | 04.46



Penataan ruang membutuhkan sejumlah alat yang berfungsi mengatur pelaksanaan sistem tata ruang dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ketersediaan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan maupun penggunaan instrumen secara tepat sangat penting dalam menentukan sistem tata ruang yang dihasilkan. Sistem tata ruang yang baik ialah tata ruang yang dirancang sedemikian rupa sehingga mencerminkan tingkat aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Penyesuaian tersebut menjadi alas an mengapa tata ruang masing-masing wilayah dapat saling berbeda. Di samping itu, tata ruang yang baik harus berwawasan lingkungan serta memiliki nilai-nilai keberlanjutan. Instrumen penataan ruang dapat berupa program kerja maupun peraturan/perundang-undangan sebagai landasan hukum atas setiap langkah/tindakan yang diambil. Secara umum klasifikasi jenis instrumen yang dimaksud ialah:
a.    Peraturan Perundang-undangan
b.   Program Kerja
c.    Metode Analisis Ilmiah
d.   Peranserta Masyarakat

Peraturan perundang-undangan yang termasuk di antaranya ialah:
a.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
b.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
d.   Permendagri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota.
e.    Permendagri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
f.     Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota.
g. Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Lahan (Land Consolidation) sebagai instrumen penataan ruang.
h.   Land Readjustment sebagai instrumen penataan ruang.
i.     Land Suitability sebagai instrumen penataan ruang.
j.      Urban Renewal sebagai instrumen penataan ruang.
k.  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen penataan ruang; terdiri dari Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
l.  RTRW Nasional, RTRW Propinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR (BWK) serta RTTR.

Di samping faktor kesesuaian instrumen, faktor komunikasi juga sangat berperan dalam penataan ruang. Komunikasi merupakan media koordinasi untuk menyamakan visi dan orientasi dalam wadah pemikiran yang menyatu agar pembangunan berjalan secara harmonis dalam sistem tata ruang yang baik. Proses komunikasi dan koordinasi yang baik dapat dilakukan secara formal maupun informal. Integrasi setiap elemen pelaku pembangunan dalam proses penataan ruang akan dapat terwujud melalui komunikasi vertical dan horizontal antarinstansi dan antarpengambil keputusan yang terkait. Proses komunikasi dan koordinasi yang dimaksud mengharuskan dijalankannya langkah-langkah berikut ini secara bertahap dan berurutan:

1.   Proses komunikasi antarprofesional masing-masing bidang multidisiplin sebagai bentuk interaksi internal tiap bidang. Proses ini berlangsung secara berkesinambungan pada tiap tahap penataan ruang; tahap perencanaan, tahap pemanfaatan dan tahap pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Proses komunikasi antarprofesional antarbidang multidisiplin sebagai interaksi eksternal antarbidang dan berkesinambungan dalam tiap tahap penataan ruang.
3.   Proses komunikasi internal secara berkesinambungan antarpengambil keputusan dalam tiap tahap penataan ruang. Terdapat penekanan penting pada proses ini terutama apabila bersifat multistakeholder atau melibatkan kepentingan berbagai pihak sebab diharapkan keputusan yang disepakati merupakan aspirasi pemerintah, swasta, masyarakat, media massa dan seluruh kelompok masyarakat. Proses pengambilan keputusan tersebut merupakan upaya mencapai kesepakatan interen pada masing-masing tahap penataan ruang.
4.  Proses komunikasi antartahap antarpengambil keputusan, yaitu berbagai pihak terkait seperti instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan media massa. Proses komunikasi eksternal ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengupayakan kesepakatan internal dalam masing-masing tahap penataan ruang.
5.    Proses komunikasi berkesinambungan antarprofesional dan antarpengambil keputusan.
6.    Adanya dukungan politik dan komitmen pada masing-masing hierarki pemerintahan.

Sumber: Panduan Penataan Ruang dan Pengembangan Kawasan (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2001)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Kuliah Geografi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger