Bencana adalah kejadian yang tidak dapat diduga
sebelumnya, tetapi dengan perkembangan teknologi, beberapa jenis bencana
dapat dikenali gejalanya dan dapat diperkirakan waktu kejadiannya. Dengan pemanfaatan
teknologi diharapkan bencana dapat dikurangi dampaknya dan masyarakat bisa
mendapatkan peringatan yang lebih dini.
Untuk pengembangan daerah rawan bencana,
diperlukan suatu bentuk rencana yang mempertimbangkan kawasan rawan
bencana yang mutlak harus dihindari untuk pemanfaatan apapun dan kawasan rawan
bencana yang masih dapat dikembangkan. Hal tersebut penting sehingga
seluruh proses dan prosedur perencanaan wilayah dapat mempertimbangkan
konsep-konsep mitigasi bencana yang alami ataupun yang diakibatkan oleh
perbuatan manusia.
Tujuan utama mempertimbangkan potensi bencana
longsor selama tahap perencanaan pembangunan adalah untuk:
1. Meminimalisir resiko dan pengaruh daerah rawan
longsor pada kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum;
2. Memastikan bahwa berbagai jenis pembangunan
tidak dapat dilakukan di lokasi dengan potensi rawan longsor tanpa tindakan
pengamanan yang memadai;
3. Mengembalikan fungsi lahan rawan longsor, bila
memungkinkan, menjadi tanah yang produktif;
4. Membantu pengamanan masyarakat dan investasi
swasta melalui kompensasi yang sesuai dengan kondisi lokasi tanah dan tindakan pencegahan
yang diperlukan; dan
5. Menyiapkan lokasi untuk evakuasi apabila terjadi
bencana.
Sumber: Panduan Penataan Ruang dan Pengembangan
Kawasan (Badan
Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2001)